Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Pemilik Perusahaan Ikut Dibidik

 


Rabu, 21 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kepolisian kini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Suyudi, seluruh laporan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan masih dalam proses penanganan. Penyidik terus mendalami bukti-bukti yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, kepolisian akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Keterlibatan pihak asing turut didalami

Dalam keterangannya, Kapolri juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sebagian kasus korporasi yang sedang ditangani.

Namun, kepolisian masih memilah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) dan pihak lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Proses pendalaman diperlukan untuk memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti.

Suyudi mengatakan penyidik tidak hanya akan menelusuri kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab dalam struktur kepemilikannya.

Penelusuran tersebut dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, keterlibatan seseorang atau suatu perusahaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polri siapkan penetapan tersangka

Kapolri menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia menyebut penetapan tersangka diharapkan dapat dilakukan setelah bukti yang diperlukan terpenuhi.

Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga.

Penanganan perkara yang melibatkan korporasi juga menjadi perhatian karena pertanggungjawaban hukum tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi dapat menjangkau pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab atas kegiatan perusahaan.

Dengan 98 laporan yang telah memasuki tahap penyidikan, publik kini menantikan perkembangan pengungkapan kasus-kasus tersebut, termasuk siapa saja pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: ANTARA dan keterangan resmi Polri, 19–20 Oktober 2026.