150 Guru Besar Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK, Din Syamsuddin Turut Terlibat
Rabu, 21 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Sebanyak 150 anggota Forum Guru Besar Indonesia dikabarkan mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul perkembangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, turut disebut dalam gerakan tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang menjadi sorotan di tengah berlanjutnya perdebatan mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden dan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Para akademisi yang menyampaikan desakan tersebut menyoroti aspek etika dalam kehidupan bernegara serta konsekuensi politik dari polemik yang berkembang. Mereka memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Keterlibatan Din Syamsuddin juga menarik perhatian karena ia merupakan tokoh nasional yang selama ini aktif menyampaikan pandangan mengenai kehidupan berbangsa, demokrasi, dan etika kepemimpinan.
Desakan pengunduran diri tersebut merupakan sikap politik dan moral dari pihak yang menyampaikannya. Hal itu tidak serta-merta menjadi keputusan hukum yang mengharuskan Gibran meninggalkan jabatannya.
Di sisi lain, polemik mengenai pencalonan Gibran dan dokumen pendidikannya perlu dibahas berdasarkan putusan resmi, dokumen yang dapat diverifikasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Perkembangan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara persyaratan hukum, etika jabatan publik, dan pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat.
Hingga informasi mengenai surat terbuka dan daftar penandatangan dapat diperiksa secara langsung, jumlah penandatangan, rumusan tuntutan, serta posisi resmi Din Syamsuddin perlu dipastikan melalui dokumen asli atau pernyataan langsung pihak terkait.
