FPI Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla 2026 sebagai Bencana Nasional, Minta Penegakan Hukum Tegas

 


Senin, 19 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026. Organisasi tersebut mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, menyusul dampak kebakaran yang dinilai semakin serius di sejumlah wilayah, terutama Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

Pernyataan sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/Jumadil 'Ula/1448 H tersebut ditandatangani di Jakarta pada 19 Oktober 2026 oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., dan Sekretaris Umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH., MH.

Dalam pernyataannya, DPP FPI menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat, lingkungan hidup, serta keanekaragaman flora dan fauna, termasuk satwa yang dilindungi. FPI juga menilai bahwa kebakaran yang terindikasi sengaja dilakukan perlu ditangani sebagai persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Desak Penetapan Bencana Nasional

Salah satu tuntutan utama DPP FPI adalah agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. FPI menilai kebakaran yang meluas di berbagai wilayah Indonesia memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi.

Selain penetapan status bencana nasional, FPI mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun perusahaan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan aparatur negara.

DPP FPI juga meminta pemerintah dan DPR RI menerbitkan aturan yang memberikan sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan makhluk hidup lainnya. Dalam dokumen tersebut, FPI secara khusus mengusulkan agar hukuman berat, termasuk hukuman mati, diatur bagi pelaku yang memenuhi ketentuan hukum terkait.

Minta Pemulihan Hak Korban dan Ekosistem

Tidak hanya menyoroti penindakan hukum, FPI turut menuntut pertanggungjawaban hukum serta pemenuhan hak-hak korban yang terdampak karhutla. Bentuk pemulihan yang diminta meliputi pengobatan, kompensasi, dan pemulihan ekosistem tumbuhan serta satwa yang terdampak kebakaran.

FPI juga menyerukan revitalisasi ekosistem hutan agar fungsi hutan dapat kembali seperti semula. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengkritik penggantian hutan alami dengan hutan monokultur kelapa sawit yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemulihan ekosistem.

Minta Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Bantuan

DPP FPI meminta pemerintah bersedia menerima masukan dari berbagai pihak dan tidak membatasi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap penanganan karhutla.

Dalam dokumen itu, FPI juga mendesak penghentian sementara program-program yang dinilai membebani keuangan negara agar pendanaan penanggulangan bencana dapat diperkuat. Organisasi tersebut sekaligus menuntut penindakan tegas terhadap pelaku korupsi anggaran kebencanaan.

Terkait bantuan internasional, FPI meminta pemerintah Indonesia membuka diri terhadap bantuan dari negara-negara sahabat yang diberikan dengan iktikad baik dan tanpa persyaratan yang mengancam kedaulatan negara. FPI juga menekankan pentingnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional agar penanganan karhutla tidak menimbulkan persoalan baru.

Serukan Taubat Nasional dan Salat Istisqa

Pada bagian akhir pernyataan, DPP FPI menyerukan kepada pemerintah dan seluruh jajaran penyelenggara negara untuk melakukan taubat nasional serta tidak melanggar aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

FPI juga mengajak umat Islam Indonesia, khususnya keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk melaksanakan salat Istisqa serta memohon ampunan dan pertolongan kepada Allah SWT.

Pernyataan tersebut ditutup dengan harapan agar Allah SWT melindungi bangsa Indonesia di tengah bencana karhutla yang menjadi perhatian bersama.

Sumber: Pernyataan Sikap DPP Front Persaudaraan Islam tentang Bencana Karhutla 2026, Jakarta, 19 Oktober 2026.


DEWAN PIMPINAN PUSAT

FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

CENTRAL LEADERSHIP BOARD – ISLAMIC BROTHERHOOD FRONT

Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

Nomor: 001/PS/DPP-FPI/Jumadil 'Ula/1448 H

BENCANA KARHUTLA 2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sehubungan dengan sebaran kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang semakin besar di berbagai wilayah di Indonesia, terutama daerah Sumatra, Kalimantan dan Papua, serta dampaknya yang juga semakin parah bagi masyarakat serta berbagai varietas flora dan fauna, termasuk satwa yang dilindungi, dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:

1. Bahwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang telah menyebar luas di berbagai pulau di Indonesia, terutama Sumatra, Kalimantan dan Papua, yang terindikasi kuat sengaja dibakar, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yang mengancam hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat Indonesia hari ini serta bagi anak dan cucu kita yang akan datang;

2. Menuntut Pemerintah menetapkan keadaan bencana nasional atas bencana karhutla yang secara meluas telah melanda berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra, Kalimantan dan Papua;

3. Menuntut Pemerintah melakukan penegakan hukum yang serius dan tanpa pandang bulu kepada para pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan, baik sengaja membakar atau membiarkan terbakar, seperti pelaku pembakaran hutan, perusahaan, aparatur negara baik sipil maupun militer, serta pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam pembakaran hutan dan lahan, termasuk di antaranya penegakan hukum tersebut adalah mencabut konsensi perusahaan yang terbukti terlibat. Pemerintah dan DPR juga harus menerbitkan undang-undang yang mengatur hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku pembakaran hutan yang memiliki dampak meluas bagi masyarakat dan makhluk hidup lainnya;

4. Menuntut pertanggungjawaban hukum serta pemenuhan dan pemulihan hak korban yang terdampak karhutla, baik dalam bentuk pengobatan maupun kompensasi, termasuk pemulihan terhadap ekosistem tumbuhan dan satwa yang terdampak;

5. Menuntut revitalisasi ekosistem hutan, untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala, menjadi paru-paru bagi dunia untuk anak dan cucu kita kelak, bukan untuk ditanami atau dijadikan hutan monokultur sawit, menurut syahwat kapitalistik;

6. Menuntut Pemerintah untuk mau mendengar masukan dari berbagai pihak dan tidak bersikap anti kritik atas penanganan karhutla, termasuk membatasi atau mengintimidasi masyarakat yang ikut bersuara kritis terhadap kondisi maupun dampak karhutla;

7. Menuntut penghentian sementara program-program yang membebani keuangan negara, dan menguatkan pos pendanaan untuk penangan kebencanaan, serta menghukum berat pelaku korupsi anggaran kebencanaan;

8. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk lebih luas membuka diri terhadap bantuan dari negara-negara sahabat yang dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa permintaan yang dapat mengancam kedaulatan negara;

9. Menuntut Pemerintah memberikan komunikasi yang baik bagi masyarakat Indonesia, maupun kepada masyarakat Internasional, agar tidak menjadi masalah yang baru bagi negara kita;

10. Menyerukan kepada Pemerintah dan seluruh jajaran penyelenggara negara untuk melakukan taubat nasional, dengan tidak melanggar aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW;

11. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia, terkhusus seluruh keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk melakukan sholat Istisqo', dan memohon ampunan serta pertolongan kepada Allah SWT.

Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia.

JAKARTA, 8 Jumadil 'Ula 1448 H / 19 Oktober 2026 M

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA.

Ketua Umum

HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH., MH.

Sekretaris Umum