Usai Dengar Kesaksian Sekjen Projo, Kubu Dokter Tifa Tantang JPU Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan
Jum'at, 16 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ijazah asli Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, memberikan kesaksian mengenai pengalamannya saat bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Freddy mengaku pernah diperlihatkan hasil pindai atau *scan* ijazah Jokowi. Namun, ia menegaskan belum pernah melihat secara langsung dokumen ijazah asli tersebut.
Freddy juga menyampaikan bahwa Jokowi menjelaskan kepadanya bahwa ijazah asli itu berada di Polda Metro Jaya. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti kubu Dokter Tifa dalam persidangan.
Kubu Tifa Pertanyakan Dokumen Asli
Berdasarkan keterangan Freddy, kuasa hukum Dokter Tifa meminta agar dokumen asli dihadirkan di persidangan. Mereka menilai, keberadaan dokumen fisik diperlukan untuk memeriksa kesesuaiannya dengan salinan digital yang disebut pernah diperlihatkan kepada saksi.
Bagi kubu Tifa, keterangan saksi yang hanya melihat hasil pindai perlu dibedakan dari kesaksian seseorang yang telah memeriksa dokumen aslinya secara langsung.
Permintaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai relevansi dokumen yang dapat diperlihatkan dalam proses pembuktian perkara. JPU, di sisi lain, menyatakan barang bukti yang ditampilkan harus berkaitan dengan keterangan saksi dalam persidangan.
Perdebatan itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim.
Freddy Mengaku Belum Pernah Melihat Ijazah Asli
Dalam pemeriksaan saksi, JPU menanyakan sejak kapan Freddy mengenal Jokowi. Freddy menjawab bahwa dirinya pertama kali bertemu Jokowi pada 2013 dan mengaku telah mengenalnya dengan baik.
Ketika ditanya apakah pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, Freddy menjelaskan bahwa dirinya belum pernah melihat dokumen aslinya. Ia hanya mengaku pernah diperlihatkan hasil pindai ijazah tersebut saat pertemuan di Solo.
Menurut Freddy, Jokowi menunjukkan salinan digital itu kepada sejumlah relawan Projo agar mereka lebih percaya diri ketika menjelaskan polemik ijazah kepada masyarakat dan media.
Freddy kemudian menyebut bahwa Jokowi mengatakan dokumen fisik ijazahnya berada di Polda Metro Jaya. Keterangan tersebut merupakan kesaksian Freddy mengenai percakapannya dengan Jokowi, bukan hasil pemeriksaan langsung Freddy terhadap dokumen asli.
UGM Sebelumnya Menegaskan Jokowi Lulus pada 1985
Polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi perhatian publik. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan yang tercatat menempuh pendidikan di kampus tersebut hingga dinyatakan lulus pada 1985.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro, menyatakan pihak kampus memiliki dokumen akademik yang mendukung riwayat pendidikan Jokowi. UGM juga menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti akademik tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Di sisi lain, kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi terus meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui pembuktian dokumen dan proses hukum. Karena itu, keterangan mengenai riwayat akademik dari pihak kampus perlu dibedakan dari pertanyaan spesifik mengenai dokumen yang diajukan dalam setiap persidangan.
Hingga kini, keterangan Freddy mengenai hasil pindai ijazah dan keberadaan dokumen asli di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup kesaksiannya.
Perkara Pencemaran Nama Baik
Dokter Tifa menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses persidangan, jaksa berkewajiban membuktikan dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menguji keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan.
Permintaan kubu Dokter Tifa agar ijazah asli dihadirkan menjadi bagian dari dinamika pembuktian tersebut. Keputusan mengenai relevansi dan kebutuhan menghadirkan suatu barang bukti berada dalam kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menguji keterangan yang telah disampaikan, mengajukan bukti yang relevan, serta menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
Pada akhirnya, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Dokter Tifa harus didasarkan pada keseluruhan fakta persidangan dan putusan pengadilan, bukan semata-mata pada satu keterangan saksi atau perdebatan mengenai dokumen tertentu.
