๐—ง๐—˜๐—ฆ๐—ง ๐——๐—ก๐—”, ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ ๐— ๐—จ๐—ง๐—Ÿ๐—”๐—ž ๐—ž๐—˜๐—”๐—•๐—ฆ๐—”๐—›๐—”๐—ก ๐—ก๐—”๐—ฆ๐—”๐—• ๐——๐—ญ๐—จ๐—ฅ๐—ฅ๐—œ๐—ฌ๐—ฌ๐—”๐—› ๐—ก๐—”๐—•๐—œ ? ๐—ข๐—น๐—ฒ๐—ต : ๐—œ๐˜„๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—บ๐˜‚๐—ฑ ๐—”๐—น-๐—™๐—ฎ๐˜๐˜๐—ฎ๐—ต

 


Kamis, 29 Oktober 2026

Faktakini.info

Iwan Mahmoed Al Fattah III

๐—ง๐—˜๐—ฆ๐—ง ๐——๐—ก๐—”, ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ ๐— ๐—จ๐—ง๐—Ÿ๐—”๐—ž ๐—ž๐—˜๐—”๐—•๐—ฆ๐—”๐—›๐—”๐—ก ๐—ก๐—”๐—ฆ๐—”๐—• ๐——๐—ญ๐—จ๐—ฅ๐—ฅ๐—œ๐—ฌ๐—ฌ๐—”๐—› ๐—ก๐—”๐—•๐—œ ?

๐—ข๐—น๐—ฒ๐—ต : ๐—œ๐˜„๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—บ๐˜‚๐—ฑ ๐—”๐—น-๐—™๐—ฎ๐˜๐˜๐—ฎ๐—ต


Sebenarnya hal yang satu ini sudah lama saya ingin bahas berkaitan dengan isu nasab, tapi selama itu pula saya terus menahan diri karena ternyata tema yang satu ini sudah banyak juga fihak-fihak yang membahasnya, lagipula siapa pula saya dibandingkan dengan mereka yang memang benar-benar pakar dalam bidang “๐——๐—ก๐—” ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ” oleh karenanya saya pun tahu diri untuk tidak terlalu menjadi “๐—ฆ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐——๐—ก๐—””, namun karena dalam perkembangan isu nasab, Test DNA seringkali menjadi alat propaganda yang ‘konsisten” dan selalu digaung-gaungkan oleh beberapa fihak untuk menentukan validnya sebuah nasab, khususnya untuk mereka yang diklam sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, maka akhirnya saya jadi ikut tergelitik juga untuk masuk ke dalamnya. Bahasa khas yang sering muncul pada propaganda fihak-fihak yang “mengkultuskan” hal yang satu ini misalnya, “Tinggal Test DNA saja, selesai itu”, “Habib kok berani Test DNA, katanya keturunan Rasulullah SAW”, “Ngaku Keturunan Nabi kok Haplo Grupnya O”. dll. Oh Iya untuk pengetahuan, Haplogroup O itu artinya penanda genetik kromosom-Y yang paling dominan ditemukan pada populasi Asia Timur dan Tenggara (seperti mayoritas penduduk di Tiongkok, Jepang, Korea, Nusantara/Asia Tenggara, serta sebagian Asia Selatan).


Namun demikian untuk kali ini saya mencoba membahas hal diatas hanya sebagai kapasitas sebagai fihak yang hanya memberikan“๐˜€๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ฎ๐—ป” hasil dari penelitian beberapa fihak, sekali lagi bukan sebagai fihak yang paling ahli dan merasa diri sebagai sosok “๐—”๐—ต๐—น๐—ถ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฎ๐—ต๐—น๐—ถ ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ถ”.  


Sebagai fihak yang senang akan dunia ilmu nasab dan sejarah, apapun yang berkaitan dengan dua pengetahuan tersebut telah membuat saya untuk terus belajar dan menjelajahi pengetahuan-pengetahuan baru seperti materi tentang DNA ini, apalagi ketika meledaknya isu nasab, khususnya pula ketika muncul pernyataan bahwa “TEST DNA” adalah penentu mutlak sebuah nasab, saya pun kemudian berburu buku-buku tentang materi tersebut sebagai bahan dasar pengetahuan, dan hasilnya saya mendapatkan dua buku yang cukup tebal tentang seluk beluk DNA yang ketika saya baca, ternyata tidak sesimpel yang dikira, banyak rumus-rumus dan istilah yang cukup sulit difahami bagi oleh sebagian besar orang. Pengetahuan yang satu ini ternyata masuk ke dalam ranah sains dan kesehatan. Pada beberapa kampus, ๐— ๐—ฎ๐˜๐—ฎ ๐—ธ๐˜‚๐—น๐—ถ๐—ฎ๐—ต “๐——๐—ก๐—” ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ” biasanya dipelajari di Jurusan Biologi, Kedokteran, atau Farmasi, di bawah Fakultas Sains (FMIPA) atau Fakultas Kedokteran. 


Diantara daftar mata kuliah yang berkaitan dengan DNA adalah : ๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ (dasar pewarisan sifat dan struktur DNA), ๐—•๐—ถ๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐— ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—น๐—ฒ๐—ฟ (mekanisme replikasi, transkripsi, dan translasi DNA), ๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐˜€ / ๐—ž๐—ฒ๐—ฑ๐—ผ๐—ธ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป (fokus pada kelainan genetik manusia), ๐—•๐—ถ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—ธ๐—ป๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐——๐—ก๐—” (rekayasa genetika dan kloning), ๐—•๐—ถ๐—ผ๐—ถ๐—ป๐—ณ๐—ผ๐—ฟ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ (analisis data DNA menggunakan komputer).


Dari penjelasan diatas, jelaslah dunia DNA, bukan hanya sekedar “๐—ง๐—˜๐—ฆ๐—ง ๐——๐—ก๐—” ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—น๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ, ๐—น๐—ฎ๐—น๐˜‚ ๐—ธ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐˜‚ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ๐—น๐—ผ ๐—ด๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—๐Ÿญ, ๐—ฏ๐˜†๐—ฎ๐—ฎ๐—ฎ๐—ฎ๐—ฟ !! ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—บ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฑ๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—ป, ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐˜€ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ธ ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐˜€ ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐˜€๐˜‚”, tapi sebenarnya tidak sesimpel itu Ferguso. Lagi pula ilmu tentang ini tidak semua fihak berhak untuk seenaknya berbicara apalagi sampai ke tahaf profesional padahal tidak punya sama sekali latar belakang, dan ini terbukti dari beberapa mata kuliah diatas, itu hanya ditemukan pada “๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฎ๐˜€-๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜” yang latar belakang para mahasiswanya berasal dari jurusan IPA yang terbiasa berhadapan dengan rumus-rumus yang njelimet. 


Hasil test DNA tidak serta merta menjadikan nasab yang sudah mashur dan diakui secara ratusan tahun runtuh begitu saja hanya karena hasilnya yang berbeda. Para ulama nasab sudah mengklasifikasikan secara rinci mana nasab-nasab yang memang diakui mana yang tidak dan semua itu dilakukan secara bersanad, sejak dulu mereka juga sudah punya jaringan sesama naqobatul asyraf tentang kredibilitas sebuah nasab. Tuduhan “takut jika tidak ikut test DNA” dalam menentukan status kesayyidan yang ditujukan kepada beberapa fihak khususnya Bani Alawi termasuk terburu-buru dan bertabrakan nanti dengan hasil-hasil penelitian yang ada serta cenderung tendensius, karena fihak yang memaksa ikut test DNA sudah punya rumus tersendiri sehingga bila ada hasil test DNA yang berbeda dengan rumus mereka, maka gugurlah status sebuah nasab, terbayang sudah berapa ratus ribu dan jutaan nasab serta tokoh-tokoh besar ahlul bait yang akan musnah yang tersebar di banyak negara gara-gara “rumus sefihak” ini dari beberapa orang yang sering mengklaim diri sebagai ahli DNA dan ahli nasab (padahal tidak punya latar belakang), lagipula test DNA bukanlah alat bukti utama untuk menentukan status sebuah nasab apalagi yang sudah 40 atau 46 generasi seperti pada keturunan Rasulullah SAW, dan ini nanti kami akan beberkan dari pendapat dan penelitian dibawah ini.


 Beberapa peneliti gen kebanyakan justru hanya berani masuk pada generasi anak, ayah, kakek dan buyut, selebihnya masih banyak yang tidak yakin (silahkan nanti lihat dibawah ini…), juga perlu diluruskan bahwa penegasan kedudukan sebuah nasab itu sangat penting, apakah dia habib bukan habib atau sayyid apa bukan, itu perlu terang benderang bukan justru berada di ranah “abu-abu”, dan ranah terang benderang itu sudah lebih dahulu dilakukan oleh ulama-ulama ahli nasab, bukan dari dari hasil test DNA.


Dalam konteks dengan Syariat Islam, menurut Bagas Lukito, dkk, dalam jurnal ilmiah bersama yang telah disusun, penetapan nasab (keturunan) dalam hukum Islam merupakan isu yang memiliki implikasi luas, baik dari segi hukum, sosial, maupun moral. Nasab tidak hanya menentukan hubungan biologis, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak waris, perwalian, perkawinan, dan status sosial individu dalam masyarakat. Dalam era modern, kemajuan teknologi seperti tes DNA telah memunculkan diskursus baru mengenai bagaimana metode ilmiah ini dapat diintegrasikan ke dalam kerangka syariat Islam. Penelitian ini mengkaji dua otoritas keagamaan penting, yaitu keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dan fatwa Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah, untuk memahami posisi hukum Islam terhadap penggunaan tes DNA dalam penetapan nasab. Analisis dilakukan dengan merujuk pada sumber-sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an, Hadis, dan fiqh, serta membandingkan pendekatan kedua institusi tersebut.


Lebih lanjut Bagas dkk juga membeberkan fakta yang sangat penting tentang Test DNA Ini, menurutnya NU sebagai sebuah organisasi besar Islam di Indonesia pernah membahas hal ini secara serius, pada Muktamar NU ke-33 yang diselenggarakan di Jombang pada tahun 2015 secara eksplisit membahas penggunaan tes DNA dalam penetapan nasab. Hasil keputusan menyatakan bahwa tes DNA diperbolehkan sebagai alat bantu (supporting tool) untuk menentukan hubungan keturunan, ๐˜๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ. NU menegaskan bahwa bukti ilmiah dari tes DNA memiliki kekuatan yang signifikan karena tingkat akurasinya yang tinggi. Namun, ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐˜๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—น ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐˜, ๐˜€๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ ๐—น๐—ถ’๐—ฎ๐—ป (๐˜€๐˜‚๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐˜๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐˜‡๐—ถ๐—ป๐—ฎ) ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—พ๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐—ณ๐—ฎ๐—ต (๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ณ๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ธ ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป), ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป. Pendekatan ini mencerminkan sikap hati-hati NU dalam mengadopsi teknologi modern agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat yang telah mapan.


Fatwa Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah, sebagai lembaga fatwa resmi di Mesir, juga mengeluarkan pandangan serupa dalam fatwanya terkait tes DNA. ๐—™๐—ฎ๐˜๐˜„๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐˜„๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐—ฑ๐—ป๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฏ๐—ฎ๐˜†๐˜†๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ต (๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ถ) ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜‚ ๐—พ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ต (๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ) ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€-๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ๐—ด๐˜‚ ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜‚ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ท๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€, ๐—บ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐˜„๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜‚ ๐˜๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐˜‡๐—ถ๐—ป๐—ฎ. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa tes DNA tidak boleh menggantikan metode syariat yang telah ditetapkan, seperti li’an atau pengakuan perkawinan yang sah. Fatwa ini menekankan pentingnya menjaga integritas keluarga dan mencegah fitnah yang dapat timbul akibat penggunaan tes DNA secara sembrono, seperti tuduhan palsu atau pengungkapan hubungan di luar perkawinan yang dapat merusak tatanan sosial.


Berdasarkan penelitian Zahid Husein dari Government College University, Lahore dan konteksnya antara keberadaan Sayyid dan Hasil Test DNA, telah memberikan kita sebuah wawasan yang penting bagaimana sebenarnya peta perkembangan DNA para Sayyid di beberapa negara. Penelitian dari Husein menunjukan bahwa bukti genetika dari berbagai survei kromosom Y menunjukkan bahwa kelompok masyarakat penyandang gelar Syed (Sayyid) di Asia Selatan sebenarnya memiliki garis keturunan yang sangat beragam (heterogen) secara genetik, hal ini disebabkan beberapa faktor misalnya : 


• ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ต๐˜‚๐—ฟ ๐—”๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜: Studi memang mendeteksi adanya komponen leluhur asal Asia Barat yang lebih tinggi pada kelompok keluarga terhormat ini jika dibandingkan dengan populasi umum (non-Syed) di sekitarnya.


• ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜๐˜‚ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ต๐˜‚๐—ฟ ๐—ง๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น: Meskipun demikian, tidak ditemukan bukti adanya satu kakek moyang patrilineal (garis ayah) tunggal yang sama di antara sampel Syed yang diuji di India dan Pakistan.


• ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ฝ๐—น๐—ฒ๐—ธ๐˜€: Model ilmiah yang paling logis menggabungkan temuan genetika dan sejarah: keberagaman ini terbentuk dari beberapa gelombang migrasi laki-laki dari wilayah Asia Barat, Tengah, dan Barat Daya, yang kemudian berbaur, berasimilasi, dan bergabung dengan masyarakat lokal dari waktu ke waktu.


• ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฒ๐—น ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น ๐˜ƒ๐˜€. ๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ถ ๐—ง๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—š๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ธ: Meskipun sebagian keluarga atau sub-garis keturunan tertentu mungkin saja melestarikan garis keturunan murni dari Asia Barat atau keturunan Hasyimiah, label "Syed" secara umum di Asia Selatan tidak bisa direduksi atau disamakan dengan satu penanda kromosom Y yang tunggal.


Berdasarkan tabel yang saya lampirkan hasil dari penelitian Zahid Husein, ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—น ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐——๐—ก๐—” ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐˜„๐—ฎ ๐——๐—ก๐—” (๐—ธ๐—ต๐˜‚๐˜€๐˜‚๐˜€๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€ ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฟ๐—ผ๐—บ๐—ผ๐˜€๐—ผ๐—บ ๐—ฌ) ๐—ฑ๐—ถ ๐—ธ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐˜‚๐—ธ๐˜‚ ๐—ฆ๐˜†๐—ฒ๐—ฑ /๐—ฆ๐—ฎ๐˜†๐˜†๐—ถ๐—ฑ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐˜ƒ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐˜€๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—บ.


Bagan tersebut secara jelas menyimpulkan bahwa garis keturunan ayah di kalangan suku Syed (Sayyid) memperlihatkan keragaman lokal, regional, serta percampuran yang kompleks. Hal ini membuktikan bahwa kelompok Syed tidak berasal dari satu tanda kromosom Y tunggal yang identik.


Menurut Maziar, dkk, pada artikel tentang “๐—ฆ๐˜๐˜‚๐—ฑ๐—ถ ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ฎ๐˜†๐˜†๐—ถ๐—ฑ ๐—ฑ๐—ถ ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฟ๐—ฎ๐—ฏ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ”, menjelaskan bahwa dalam dari 56 Sayyid, 16 orang Quraisy, 1 orang Hasyim, dan 5 pria Anshar asal Pakistan atau India (yang tinggal di London dan Manchester) menunjukkan bahwa garis keturunan mereka lebih dekat dengan populasi Arab daripada tetangga terdekat mereka secara geografis. Kendati demikian, studi tersebut tidak menemukan bukti adanya nenek moyang garis ayah (patrilineal) bersama yang hidup dalam waktu dekat


Sementara itu, penelitian lain yang meneliti kromosom Y pada 597 pria dari lima wilayah berbeda di Arab Saudi (menggunakan 17 penanda Y-STR) menemukan adanya perbedaan geografis dan struktur sosial yang kuat di kalangan pria Arab berdasarkan sistem suku (patrilineal). Hasil studi ini menunjukkan keragaman yang rendah dengan pola serupa di wilayah Tengah dan Utara, serta keragaman yang tinggi di wilayah Timur dan Barat.


Pola ini dipengaruhi oleh faktor geografi seperti isolasi gurun di bagian tengah serta kedekatan wilayah pesisir dengan lau serta riwayat imigrasi di masa lalu. Penelitian tersebut juga mencatat dominasi haplogrup J1 (71%) yang jauh lebih tinggi di Arab bagian Tengah, Utara, dan Selatan dibandingkan wilayah Timur dan Barat, dengan perkiraan waktu ekspansi leluhur sekitar 2.800 tahun yang lalu.


Dalam konteks negara Iran, sebagian besar keluarga Sayyid di Iran tidak memiliki catatan silsilah yang kuat dan dapat diandalkan, para sejarawan, sosiolog, dan pemuka agama mencatat adanya kemungkinan klaim silsilah yang tidak asli, terutama dalam empat abad terakhir sejak berdirinya Dinasti Safawi yang beraliran Syiah. 


Dalam penelitian yang dilakukan Maziar, dkk, untuk melacak sejarah garis ayah (kromosom Y) dan garis ibu (mtDNA), data genetik Sayyid Iran akan dibandingkan dengan kelompok etnis Iran lainnya. Tujuannya adalah untuk melihat seberapa jauh data genetik ini dapat mengungkap hubungan mereka dengan masyarakat Iran secara umum serta latar belakang etnis mereka.


Jika garis keturunan ayah benar-benar dijaga secara konsisten sejak zaman Nabi Muhammad, tentunya menurut Maziar dkk diperkirakan variasi kromosom Y pada Sayyid masa kini jauh lebih sedikit dibandingkan orang Iran non-Sayyid, dengan akar leluhur yang berasal dari Semenanjung Arab sekitar 1.400 tahun yang lalu.


Selain itu, kita juga memperkirakan akan menemukan proporsi penanda genetik (haplogrup/haplotip) khas Arab yang lebih tinggi di kalangan Sayyid Iran. Para ahli meyakini bahwa penaklukan dan ekspansi Islam di masa lalu memicu percampuran garis keturunan ayah dari Arab dengan berbagai populasi lain di Timur Tengah dan Iran.


Mengingat dalam sejarah Islam merupakan hal yang biasa bagi sebagian pria Muslim untuk memiliki lebih dari satu istri sah serta pasangan perempuan lainnya, perbandingan data mtDNA (garis keturunan ibu) pada kelompok yang mengklaim sebagai Sayyid ini akan membantu kita membandingkan garis keturunan ibu mereka dengan kelompok etnis Iran lainnya, sekaligus meneliti dampak dari praktik pernikahan tersebut.


Menurut Ibrahim Omar dari artikel yang dia tulis yang berjudul “๐—˜๐˜…๐—ฝ๐—น๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐—ฝ๐—ต๐—ฒ๐˜ ๐— ๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—บ๐—บ๐—ฎ๐—ฑ’๐˜€ ๐—›๐—ฒ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ถ๐—ฐ ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฐ๐—ฒ๐—ป๐˜”, Studi genetika terhadap DNA garis keturunan Nabi Muhammad masih terbatas. Upaya terbaru dilakukan oleh Family Tree DNA (FTDNA), sebuah perusahaan pengujian silsilah dan genetika yang mengklaim telah mengisolasi penanda genetik untuk membantu umat Muslim menentukan apakah garis keturunan keluarga mereka berasal dari Nabi Muhammad.


FTDNA menguji para klien yang secara turun-temurun diakui dalam budaya mereka sebagai keturunan Muhammad. Banyak keluarga di seluruh dunia Arab, yang umumnya disapa dengan gelar Sharif (bahasa Arab untuk "terhormat" atau "mulia"), mengklaim sebagai keturunan Muhammad. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa kesamaan leluhur di antara para klien ini mungkin menunjukkan DNA Muhammad, sebagaimana serangkaian penanda genetik yang telah menghubungkan kaum Yahudi dari berbagai belahan dunia yang mengklaim secara lisan sebagai Kohanim keturunan klan imam kuno yang dipercaya berasal dari Harun, saudara Nabi Musa.


“Dengan berbagai sampel ini, kami dapat mengidentifikasi ciri khas yang tumpang tindih dalam DNA mereka, sebuah benang merah yang menghubungkan mereka semua yaitu garis keturunan genetik mereka dari Sang Nabi, “jika tradisi lisan mereka akurat,” kata Bennett Greenspan, Ketua Eksekutif FTDNA, yang mengklaim telah mengumpulkan salah satu basis data DNA terbesar di dunia.


Seorang ahli pendiri CEO Your DNA Guide, Diahan Southard, dalam artikelnya menulis bahwa :


 DNA tidak pernah bisa memberikan nama leluhur. DNA saja tidak akan memberikan nama leluhur Anda secara langsung. (Alat rekonstruksi silsilah seperti Family Tree dari 23andMe, Theory of Family Relativity dari MyHeritage, dan ThruLines dari AncestryDNA memang mendorong ke arah ini, tetapi tidak ada yang sempurna dan dua yang terakhir membutuhkan data silsilah keluarga dan tentu saja Anda harus memiliki kecocokan DNA yang mengarahkan Anda ke arah yang benar.


DNA tidak pernah dapat memberikan hubungan yang pasti. Kita harus menggunakan sumber daya lain seperti catatan sejarah, silsilah keluarga, analisis DNA untuk membantu kita menentukan hubungan mana yang akurat (atau setidaknya paling mungkin).


DNA autosom saat ini tidak dapat menelusuri lebih jauh dari lima atau enam generasi, Tes DNA autosomal adalah jenis tes DNA yang paling umum. Itulah yang dijual oleh “AncestryDNA” , “23andMe” , “MyHeritage” , “Living DNA” , dan “Family Tree DNA” (tes Family Finder). Tes ini bagus karena mengungkapkan silsilah keluarga Anda dari kedua sisi pohon keluarga. “LIMA ATAU ENAM GENERASI” mungkin terdengar banyak, tetapi banyak orang ingin menelusuri lebih dalam dari kakek buyut mereka yang ketiga atau keempat.

  

DNA Y dan mtDNA memiliki pola pewarisan yang ketat yang membatasi penggunaannya. Tes DNA Y hanya tersedia untuk laki-laki secara genetik, dan hanya melihat garis keturunan ayah: ayah seorang pria, dan ayahnya, dan seterusnya. Tes mtDNA (yang dapat dilakukan oleh siapa saja) hanya melihat garis keturunan ibu Anda, ibunya, dan ibunya, dan seterusnya. Banyak kerabat yang tidak termasuk dalam garis keturunan tersebut seperti keluarga dari nenek buyut ibu Anda tidak terpengaruh oleh tes DNA Y dan mtDNA Anda.


Profesor David Balding dan Mark Thomas selaku ilmuwan genetika mengatakan, bahwa seseorang tidak bisa melihat garis keturunannya dengan melihat DNA, kecuali dengan ia melihat silsilah tertulisnya.


Selain itu, di Saudi Arabia terdapat dua ketetapan mengenai tes DNA. Pertama, secara syariat tidak boleh menggunakan tes DNA untuk mengingkari nasab seseorang, serta tidak boleh menggunakannya sebagai dalih untuk melaknat. Kedua, tidak boleh menggunakan tes DNA untuk memastikan nasab yang sudah pasti masyhur.


Dari situ, artinya tes DNA bukanlah tool (alat) yang tepat untuk menangani kasus ini. Hal ini ibarat seseorang ingin mengetahui tinggi pohon kelapa dengan menggunakan neraca: tidak akan bisa.


Blaine Bettinger, Ph.D. seorang Pakar Silsilah Genetik & Penulis The Genetic Genealogist dari Amerika Serikat memberikan catatann khusus tentang tentang Klaim DNA sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW ini, "Pada kenyataannya, tidak ada satu orang pun yang memegang sampel DNA asli dan terverifikasi langsung dari Nabi Muhammad. Jika sampel itu ada, penelitian semacam ini tentu tidak diperlukan lagi.


Selama ini, kesimpulan mengenai garis keturunan Y-DNA Nabi Muhammad hanya didasarkan pada hasil tes dari orang-orang yang diperkirakan kuat sebagai keturunan Beliau, lalu dicari pola Y-DNA yang paling banyak cocok di antara mereka.


Selama sampel DNA asli dari Nabi Muhammad belum ditemukan dan hal ini hampir tidak mungkin diperoleh maka kesimpulan genetik apa pun tidak akan pernah bisa terbukti 100%. Oleh karena itu, setiap informasi atau klaim mengenai hal ini wajib mencantumkan batasan/catatan tersebut.


Tentu saja, sebagaimana yang dipahami oleh para ahli silsilah, hampir tidak ada kesimpulan tentang silsilah leluhur atau keturunan yang bisa dibuktikan hingga 100% mutlak, terutama jika kesimpulan itu sebagian besarnya hanya bersandar pada catatan sejarah dan tradisi lisan." Demikian menurut Blaine Bettinger yang seorang pakar Genetik dan Silsilah.


Dalam sebuah diskusi silsilah yang terdapat pada situs genoplot terdapat sebuah kesimpulan bahwa "Proyek Y-DNA Arab hanyalah studi probabilitas statistik populasi (probabilistic population genetics), bukan instrumen pengesahan (itsbat) atau pencabutan gelar Sayyid/Sharif seseorang. Adanya variasi genetik dalam kelompok yang mengaku keturunan leluhur sama bisa terjadi akibat peristiwa biologis non-paternity (NPE), adopsi sejarah, atau fenomena mutasi, sehingga tes tes ini tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menentukan keabsahan status kehormatan nasab seseorang."


Pada Jurnal yang disusun Wawan Hermawan, dkk, p๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ธ๐—ป๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐——๐—ก๐—” ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ธ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ป๐—ผ๐—ป-๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฝ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ป๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ-๐—ป๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ง๐—ถ๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฟ, ๐—ฌ๐—ผ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฟ๐—ผ๐—ธ๐—ผ, ๐—ฑ๐—ถ ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐—ณ๐—ถ๐—น ๐——๐—ก๐—” ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฝ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ผ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป, ๐—ฝ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐˜‚๐—ป๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป, ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐—บ๐—ฒ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐˜€๐—ฎ๐—น, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ ๐—ณ๐—ผ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ธ ๐—บ๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฒ๐—บ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป. Namun, penerapan teknologi ini dalam hukum keluarga masih sangat terbatas karena pengaruh kuat prinsip-prinsip Islam tradisional, terutama aturan al-walad li alfirรฟsh, yang menetapkan bahwa status ayah ditentukan oleh ikatan perkawinan, bukan hanya berdasarkan fakta genetik. Meskipun sejumlah reformasi hukum keluarga telah dilakukan, seperti kodifikasi baru di Maroko dan Yordania, perubahan-perubahan ini belum cukup untuk menggeser ketergantungan pada prinsip-prinsip Fiqh klasik dalam penentuan paternitas. ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ธ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฒ๐—บ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ถ๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ๐˜€ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—น๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐˜๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐—ถ. ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐—ฑ๐—ป๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ธ, ๐—ต๐—ฎ๐—ธ ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ต, ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ท๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ ๐—ป๐—ฎ๐—ณ๐—ธ๐—ฎ๐—ต, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐˜๐—ฎ๐˜๐˜‚๐˜€ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ. Meskipun demikian, sistem Barat masih memiliki fleksibilitas, seperti dalam kasus pengakuan paternitas yang keliru yang masih dapat dipertahankan demi kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, orientasi biologis tidak selalu absolut; hal itu tetap dinegosiasikan dengan prinsip-prinsip sosial dan etika.


Di Indonesia, Ahli DNA Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Djaja S Atmadja mengatakan penggunaan tes DNA dalam kasus hukum di Indonesia bukan barang baru, bahkan beberapa kasus sudah berhasil ditangani dan diselesaikan dengan bantuan tes DNA. Kemudian, di dalam Putusan MK 46/PUU-VII/2010 tentang pengujian Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” . Melalui putusan MK ini, status nasab anak yang lahir di dalam maupun di luar perkawinan memiliki hak yang sama sebagai anak, termasuk hak untuk diakui oleh kedua orang tuanya. Secara tekstual penetapan nasab anak dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya dengan tes DNA.


Menjadi pertanyaan besar, kalau dari sebuah hasil Test DNA dikatakan tertolak karena tidak sesuai dengan sangkaan kalau haplo Grup keturunan Nabi harus J1, tentu ini sebuah pendapat yang masih prematur, karena banyak faktor kenapa sebuah haplo grup bisa berbeda. Misalnya kita bisa lihat pada ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ๐—น๐—ผ ๐—š๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ ๐—๐Ÿฎ yang ternyata cukup banyak ditemukan pada garis keturunan Sayyid di wilayah Hijaz, Irak, Iran, Levant (Suriah/Lebanon), hingga Hadramaut (Yaman). Untuk ๐—›๐—ฎ๐—ฝ๐—น๐—ผ ๐—š๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ ๐—˜๐Ÿญ๐—ฏ๐Ÿญ๐—ฏ: Banyak ditemukan pada kelompok Syarif di kawasan Hijaz, Mesir, dan Afrika Utara. Untuk ๐—›๐—ฎ๐—ฝ๐—น๐—ผ ๐—š๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ ๐—ฅ๐Ÿญ๐—ฎ / ๐—ฅ๐Ÿญ๐—ฏ: Ditemukan pada sebagian keluarga Sayyid yang bermigrasi dan menetap berabad-abad di wilayah Persia, Asia Tengah, hingga Asia Selatan (India-Pakistan). Untuk ๐—›๐—ฎ๐—ฝ๐—น๐—ผ ๐—š๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ ๐—š ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ: Ditemukan dalam jumlah minoritas pada sebagian keturunan Ahlul Bait di wilayah Kaukasus, Iran utara, atau Asia Selatan.


Secara garis besar test DNA untuk menetapkan sebuah nasab yang sampai kepada masa Rasulullah SAW masih bias seperti apa yang ditulis oleh Diahan Southard, paling hebatnya untuk mengetahui silsilah hanya sampai kepada 5 atau 6 generasi (kebanyakan justru hanya sampai buyut). Test DNA lebih banyak digunakan untuk penyelidikan kasus pemerkosaan, pembunuhan, terorisme, dan bencana massal, dan didukung oleh kerangka hukum yang mengintegrasikan metode forensik modern ke dalam sistem peradilan. Secara khusus, test DNA sering digunakan untuk menyelesaikan perselisihan anak hilang atau tertukar, mengetahui kondisi klaim anak tak dikenal serta Keperluan forensik dan kriminalitas. 


Di Indonesia Test DNA juga pernah digunakan pada seorang publik figur untuk menentukan status seorang anak seperti yang pernah terjadi pada seorang motivator dan anaknya, dan juga pernah dipakai seorang selegram dengan mantan seorang Gubernur yang akhirnya bisa diketahui. Test DNA juga biasa digunakan untuk menentukan status seorang anak yang berada diluar pernikahan, seperti yang pernah ditayangkan pada acara "๐—ง๐—ต๐—ฒ ๐— ๐—ฎ๐˜‚๐—ฟ๐˜† ๐—ฃ๐—ผ๐˜ƒ๐—ถ๐—ฐ๐—ต ๐—ฆ๐—ต๐—ผ๐˜„” sebuah acara berfokus pada drama hubungan pribadi, perselingkuhan, tes kebohongan, serta segmen tes DNA paternitas untuk menentukan ayah biologis seorang anak dengan kalimat ikoniknya “You are not the father!” diteriakkan oleh Maury saat membacakan amplop hasil tes DNA yang sering kali memicu reaksi emosional. Kata “ayah biologis” seperti yang ada diatas jelas bertentangan dengan Syariat Islam, karena hadirnya seorang anak harus didasarkan pada hubungan yang berlandaskan Syariat Islam. Jelas disitu unsur perzinahan sangat ketara sekali. Hal lain yang juga tidak pentingnya, klaim bahwa keturunan Nabi Muhammad SAW harus berdasarkan haplo grup J1 juga tidak mutlak karena di beberapa wilayah lain terdapat haplo grup yang berbeda..


Kini klaim bahwa Dzurriyah Nabi Muhammad harus mutlak berasal dari haplo grup tertentu telah banyak memakan korban, selain nama Baalawi nama besar Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki dan Syekh Abdul Qodir Al Jilani juga muncul karena haplo grupnya tidak sesuai dengan standar menurut mereka, padahal nasab kedua tokoh sudah mashur kokoh selama ratusan tahun. Yang lucu ada pernyataan tambahan klaim pemuja haplo grup ini, biarpun sayyid Maliki dan Syekh Abdul Qodir bukan Sayyid mereka tetap mulia. Aneh...ini masalah nasab, implikasi luas, jadi jangan dianggap remeh. 


Di masa Rasulullah SAW bahkan pernah terjadi sebuah kejadian unik yang berkaitan dengan polemik garis keturunan dimana ada seorang pria dari Bani Fazarah telah mengingkari anaknya hanya karena berbeda warna kulit. Hadist tersebut berbunyi : "๐˜ฟ๐™–๐™ง๐™ž ๐˜ผ๐™—๐™ช ๐™ƒ๐™ช๐™ง๐™–๐™ž๐™ง๐™–๐™, ๐™—๐™–๐™๐™ฌ๐™– ๐™จ๐™š๐™ค๐™ง๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ก๐™–๐™ ๐™ž-๐™ก๐™–๐™ ๐™ž ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™ž ๐™๐™–๐™ฏ๐™–๐™ง๐™–๐™ ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ ๐™š๐™ฅ๐™–๐™™๐™– ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™Ž๐˜ผ๐™’ ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™—๐™š๐™ง๐™ ๐™–๐™ฉ๐™–: '๐™„๐™จ๐™ฉ๐™ง๐™ž๐™ ๐™ช ๐™ฉ๐™š๐™ก๐™–๐™ ๐™ข๐™š๐™ก๐™–๐™๐™ž๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™š๐™ค๐™ง๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™–๐™ฃ๐™–๐™  ๐™ก๐™–๐™ ๐™ž-๐™ก๐™–๐™ ๐™ž ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™๐™ž๐™ฉ๐™–๐™ข (๐™ฅ๐™–๐™™๐™–๐™๐™–๐™ก ๐™ ๐™–๐™ข๐™ž ๐™ฉ๐™ž๐™™๐™–๐™  ๐™—๐™š๐™ง๐™ ๐™ช๐™ก๐™ž๐™ฉ ๐™๐™ž๐™ฉ๐™–๐™ข).' ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™Ž๐˜ผ๐™’ ๐™—๐™š๐™ง๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–: '๐˜ผ๐™ฅ๐™–๐™ ๐™–๐™ ๐™ ๐™–๐™ข๐™ช ๐™ข๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ž๐™ ๐™ž ๐™ช๐™ฃ๐™ฉ๐™– ?" ๐™„๐™– ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™ฌ๐™–๐™—: '๐™”๐™–.' ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™—๐™š๐™ง๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™– : '๐˜ผ๐™ฅ๐™– ๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–?' ๐™„๐™– ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™ฌ๐™–๐™—: '๐™ˆ๐™š๐™ง๐™–๐™.' ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™—๐™š๐™ง๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–: '๐˜ผ๐™ฅ๐™–๐™ ๐™–๐™ ๐™–๐™™๐™– ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™—๐™š๐™ง๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฃ๐™– ๐™–๐™—๐™ช-๐™–๐™—๐™ช?' ๐™„๐™– ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™ฌ๐™–๐™—: '๐˜ผ๐™™๐™–.' ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™—๐™š๐™ง๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–: '๐˜ฟ๐™–๐™ง๐™ž ๐™ข๐™–๐™ฃ๐™– ๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฃ๐™– ๐™–๐™—๐™ช-๐™–๐™—๐™ช ๐™ž๐™ฉ๐™ช ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ?' ๐™„๐™– ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™ฌ๐™–๐™—: '๐™ˆ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™ž๐™ฃ ๐™ž๐™– ๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™ง๐™ช๐™ฃ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ค๐™ก๐™š๐™ ๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฃ๐™– ๐™ž๐™ฃ๐™™๐™ช๐™ -๐™ž๐™ฃ๐™™๐™ช๐™  (๐™›๐™–๐™ ๐™ฉ๐™ค๐™ง ๐™œ๐™š๐™ฃ๐™š๐™ฉ๐™ž๐™ ๐™–).' ๐™๐™–๐™จ๐™ช๐™ก๐™ช๐™ก๐™ก๐™–๐™ ๐™ก๐™–๐™ก๐™ช : '๐˜ฝ๐™š๐™œ๐™ž๐™ฉ๐™ช ๐™ฅ๐™ช๐™ก๐™– ๐™™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐™ข๐™ช ๐™ž๐™ฃ๐™ž, ๐™ข๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™ž๐™ฃ ๐™จ๐™–๐™Ÿ๐™– ๐™ž๐™– ๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™ง๐™ช๐™ฃ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ค๐™ก๐™š๐™ ๐™ ๐™–๐™ ๐™š๐™ -๐™ ๐™–๐™ ๐™š๐™  ๐™—๐™ช๐™ฎ๐™ช๐™ฉ๐™ฃ๐™ฎ๐™– '.'" (HR. Bukhari dan Muslim). 


Dari kejadian dalam ini jelaslah bahwa dimasa beliau hidup kasus-kasus tentang garis keturunan ternyata pernah ada, bahkan agar terpeliharanya nasab-nasab yang ada di Suku Quraish banyak orang-orang yang mempunyai kemampuan hebat dalam “mendeteksi” sebuah nasab seperti Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar bin Khattab, apakah lagi itu Rasulullah SAW, sudah tentu beliau juga menguasai bidang yang satu ini. Seperti kita tahu salah satu keunggulan bangsa Arab Quraish disamping nilai kesusastraannya yang tinggi, mereka dikenal sebagai bangsa yang kuat dalam memelihara nasab atau garis keturunan berikut turunannya. 


Bila demikian bagaimana sebenarnya untuk menilai sahnya sebuah nasab terutama yang berkaitan dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW ? 


Yang pertama adalah bisa dilihat pada “๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ถ (๐—”๐—น-๐—ฆ๐—ถ๐—ท๐—ถ๐—น๐—น ๐—ฎ๐—น-๐— ๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ) & ๐—Ÿ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ ๐—ก๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต”: Silsilah diverifikasi melalui kitab-kitab catatan nasab (sijil) yang dikelola oleh lembaga penjaga nasab resmi (Naqobah al-Asyraf di berbagai negara. Lembaga Naqobah di beberapa negara sudah lama berdiri dan berkesinambungan, terutama pada masa Turki Usmani, jadi tingkat akurasinya bisa dipercaya, karena untuk menjadi pengurus Naqobah mereka harus menguasai seluk beluk ilmu nasab serta perkembangannya. Selain itu orang-orang yang bertugas sebagai Munsib atau naqib adalah orang-orang terpilih dan disepakati oleh masing-masing Qabilah, jadi keberadaan dan asal usul mereka jelas dan terang benderang serta tidak ada kerancuan. Di Indonesia sendiri dalam 10 tahun ini telah banyak terdapat lembaga nasab yang mewakili masing-masing garis keturunan besar.


Yang kedua adalah “๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฝ ๐—”๐—น-๐—ฆ๐˜†๐˜‚๐—ต๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—œ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ณ๐—ฎ๐—ฑ๐—ต๐—ฎ๐—ต (๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ต๐˜‚๐—ฟ)”: Keturunan seseorang diakui secara hukum syar'i jika identitas dan silsilah keluarga tersebut telah dikenal secara luas, konsisten, dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya di tengah masyarakat tanpa ada sanggahan (inkar) dari para ahli nasab pada zamannya. Sekalipun tidak tercatat bukan berarti nasab mereka palsu, ini dikarenakan peta diaspora para sayyid itu tersebar di berbagai belahan dunia mulai dari perkotaan sampai pedalaman (dalam buku yang saya susun mereka ada di 63 Negara). Adanya prinsip ๐—”๐—น-๐—ฆ๐˜†๐˜‚๐—ต๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—œ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ณ๐—ฎ๐—ฑ๐—ต๐—ฎ๐—ต nantinya akan banyak ditemukan pada Qabilah-qabilah yang terdapat di Yaman, Maroko, Mesir, Al-Jazair, Iran, Irak, Tunisia, Jordania, Palestina, dll. 


Yang Ketiga adalah "๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฝ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป (๐—”๐—น-๐—ช๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ฑ ๐—น๐—ถ๐—น ๐—™๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐˜†): Kaidah fiqh dasar dari Nabi SAW yang menegaskan bahwa nasab anak secara sah terhubung kepada suami dari pernikahan yang sah. Nasab jelas mengambil pondasi dasar dari sebuah pernikahan yang syar’I, tidak ada didalam Islam istilah “Ayah Biologis” yang ada adalah “Ayah Kandung” karena didalamnya terdapat unsur Syari yang sangat penting seperti garis keturunan yang sah serta berkaitan dengan waris mewaris. Test DNA justru tidak melihat ini, Test DNA hanya membaca materi genetik (biologis). Tes DNA tidak bisa membedakan apakah suatu hubungan biologis terjadi melalui ikatan pernikahan yang sah, pernikahan yang tidak sah, atau perzinaan. Sedangkan Syariat Islam (Hukum Fiqh) adalah untuk menentukan nasab berdasarkan legalitas ikatan pernikahan (firasy). Dalam hukum Islam, anak hanya memiliki nasab kepada ayahnya jika lahir dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.


Wallahu A’lam Bisshowwab..


SUMBER : 


(_^1) Zahid Husein, "Origins of the Indian Syed Tribe: A Genetic Perspective" (skripsi/tesis, Government College University, Lahore, 2025).


(_^2) Bagas Lukito, Sutrisno Hadi, dan Ikhwan Fikri, "Lineage Determination through DNA Testing: A Comparative Study of the Nahdlatul Ulama Congress Resolution and the Fatwa of Dฤr al-Iftฤสพ al-Miแนฃriyyah (Penetapan Nasab melalui Tes DNA: Studi Komparatif antara Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama dan Fatwa Dฤr al-Iftฤสพ al-Miแนฃriyyah)," Muqarin Review 3, no. 2 (2025).


(_^3) Ibrahim Omar, "Exploring Prophet Muhammad's Hebraic," Genetic Literacy Project, 29 Juli 2022, https://geneticliteracyproject.org/.


(_^4) "Ba'Alawi Sadah DNA Project ุงู„ุณุงุฏุฉ ุขู„ ุจุงุนู„ูˆูŠ – Y-DNA Results Overview," FamilyTreeDNA, diakses 28 Oktober 2026, https://www.familytreedna.com/public/baalawi?iframe=ydna-results-overview.


(_^5) Maziar Ashrafian Bonab, Robert Finn, Bayan Khaled Alomar, dan Babak Behnam, "The Population Genetics of Iranian Sayyed: Self-identified Descendants of the Prophet Mohammad Through the Ychromosome Lineage," MDPI, 9 Juli 2026.


(_^6) Diahan Southard, "Limits of DNA Testing for Family History," Your DNA Guide, 31 Desember 2020, https://www.yourdnaguide.com/ydgblog/limits-dna-testing-family-history.


(_^7) Wawan Hermawan dkk., "DNA Testing and Nafyu al-Nasab: A Comparative Study of Ali Jum'ah's Fatwa and Its Socio-Legal Implications in Global Jurisdictions," Khazanah Hukum 8, no. 2 (2026): 243–258.


(_^8) Nadia Al-Zahery dkk., "Y-Chromosome Diversity in the Fertile Crescent and Arabian Peninsula," BMC Evolutionary Biology 3, no. 17 (2003).


(_^9) Ornella Semino dkk., "Origin, Diffusion, and Differentiation of Y-Chromosome Haplogroups E and J: Inferences on the Neolithization of Europe and the Later Migration Events in the Mediterranean Area," American Journal of Human Genetics 74, no. 5 (2004): 1023–1034.


(_^10) "Tes DNA Bukan Jawaban," Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, 10 Juli 2023, https://annur2.net/tes-dna-bukan-jawaban/.


(_^11) Blaine Bettinger, "Family Tree DNA Discovers Y-DNA Signature That Might Represent the Prophet Mohammed," The Genetic Genealogist, 19 Juni 2009, https://thegeneticgenealogist.com/2009/06/19/family-tree-dna-discovers-y-dna-signature-that-might-represent-the-prophet-mohammed/.


(_^12) Arab Y-DNA Project Administrators, "The Y-DNA Haplogroup of the Prophet," Genoplot Forum & FamilyTreeDNA Project Discussion, diakses 28 Oktober 2026, https://genoplot.com/discussions/topic/16821/the-y-dna-haplogroup-of-the-prophet.