๐ง๐๐ฆ๐ง ๐๐ก๐, ๐ฃ๐๐ก๐๐ก๐ง๐จ ๐ ๐จ๐ง๐๐๐ ๐๐๐๐๐ฆ๐๐๐๐ก ๐ก๐๐ฆ๐๐ ๐๐ญ๐จ๐ฅ๐ฅ๐๐ฌ๐ฌ๐๐ ๐ก๐๐๐ ? ๐ข๐น๐ฒ๐ต : ๐๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ต๐บ๐๐ฑ ๐๐น-๐๐ฎ๐๐๐ฎ๐ต
Kamis, 29 Oktober 2026
Faktakini.info
Iwan Mahmoed Al Fattah III
๐ง๐๐ฆ๐ง ๐๐ก๐, ๐ฃ๐๐ก๐๐ก๐ง๐จ ๐ ๐จ๐ง๐๐๐ ๐๐๐๐๐ฆ๐๐๐๐ก ๐ก๐๐ฆ๐๐ ๐๐ญ๐จ๐ฅ๐ฅ๐๐ฌ๐ฌ๐๐ ๐ก๐๐๐ ?
๐ข๐น๐ฒ๐ต : ๐๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ต๐บ๐๐ฑ ๐๐น-๐๐ฎ๐๐๐ฎ๐ต
Sebenarnya hal yang satu ini sudah lama saya ingin bahas berkaitan dengan isu nasab, tapi selama itu pula saya terus menahan diri karena ternyata tema yang satu ini sudah banyak juga fihak-fihak yang membahasnya, lagipula siapa pula saya dibandingkan dengan mereka yang memang benar-benar pakar dalam bidang “๐๐ก๐ ๐บ๐ฎ๐ป๐๐๐ถ๐ฎ” oleh karenanya saya pun tahu diri untuk tidak terlalu menjadi “๐ฆ๐ถ ๐ฃ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐๐ก๐”, namun karena dalam perkembangan isu nasab, Test DNA seringkali menjadi alat propaganda yang ‘konsisten” dan selalu digaung-gaungkan oleh beberapa fihak untuk menentukan validnya sebuah nasab, khususnya untuk mereka yang diklam sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, maka akhirnya saya jadi ikut tergelitik juga untuk masuk ke dalamnya. Bahasa khas yang sering muncul pada propaganda fihak-fihak yang “mengkultuskan” hal yang satu ini misalnya, “Tinggal Test DNA saja, selesai itu”, “Habib kok berani Test DNA, katanya keturunan Rasulullah SAW”, “Ngaku Keturunan Nabi kok Haplo Grupnya O”. dll. Oh Iya untuk pengetahuan, Haplogroup O itu artinya penanda genetik kromosom-Y yang paling dominan ditemukan pada populasi Asia Timur dan Tenggara (seperti mayoritas penduduk di Tiongkok, Jepang, Korea, Nusantara/Asia Tenggara, serta sebagian Asia Selatan).
Namun demikian untuk kali ini saya mencoba membahas hal diatas hanya sebagai kapasitas sebagai fihak yang hanya memberikan“๐๐๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐๐ฎ๐ต๐๐ฎ๐ป” hasil dari penelitian beberapa fihak, sekali lagi bukan sebagai fihak yang paling ahli dan merasa diri sebagai sosok “๐๐ต๐น๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ฎ๐ต๐น๐ถ ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ถ๐ป๐๐ถ”.
Sebagai fihak yang senang akan dunia ilmu nasab dan sejarah, apapun yang berkaitan dengan dua pengetahuan tersebut telah membuat saya untuk terus belajar dan menjelajahi pengetahuan-pengetahuan baru seperti materi tentang DNA ini, apalagi ketika meledaknya isu nasab, khususnya pula ketika muncul pernyataan bahwa “TEST DNA” adalah penentu mutlak sebuah nasab, saya pun kemudian berburu buku-buku tentang materi tersebut sebagai bahan dasar pengetahuan, dan hasilnya saya mendapatkan dua buku yang cukup tebal tentang seluk beluk DNA yang ketika saya baca, ternyata tidak sesimpel yang dikira, banyak rumus-rumus dan istilah yang cukup sulit difahami bagi oleh sebagian besar orang. Pengetahuan yang satu ini ternyata masuk ke dalam ranah sains dan kesehatan. Pada beberapa kampus, ๐ ๐ฎ๐๐ฎ ๐ธ๐๐น๐ถ๐ฎ๐ต “๐๐ก๐ ๐บ๐ฎ๐ป๐๐๐ถ๐ฎ” biasanya dipelajari di Jurusan Biologi, Kedokteran, atau Farmasi, di bawah Fakultas Sains (FMIPA) atau Fakultas Kedokteran.
Diantara daftar mata kuliah yang berkaitan dengan DNA adalah : ๐๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ (dasar pewarisan sifat dan struktur DNA), ๐๐ถ๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐ ๐ผ๐น๐ฒ๐ธ๐๐น๐ฒ๐ฟ (mekanisme replikasi, transkripsi, dan translasi DNA), ๐๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ / ๐๐ฒ๐ฑ๐ผ๐ธ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป (fokus pada kelainan genetik manusia), ๐๐ถ๐ผ๐๐ฒ๐ธ๐ป๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐๐ก๐ (rekayasa genetika dan kloning), ๐๐ถ๐ผ๐ถ๐ป๐ณ๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ (analisis data DNA menggunakan komputer).
Dari penjelasan diatas, jelaslah dunia DNA, bukan hanya sekedar “๐ง๐๐ฆ๐ง ๐๐ก๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ ๐ต๐ฎ๐๐ถ๐น๐ป๐๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐น๐๐ฎ๐ฟ, ๐น๐ฎ๐น๐ ๐ธ๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฝ๐น๐ผ ๐ด๐ฟ๐๐ฝ ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ญ, ๐ฏ๐๐ฎ๐ฎ๐ฎ๐ฎ๐ฟ !! ๐ถ๐๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฟ๐๐ถ ๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ป๐๐ฎ ๐บ๐ฎ๐ฟ๐ฑ๐๐ฑ๐๐ป, ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฎ๐น๐๐”, tapi sebenarnya tidak sesimpel itu Ferguso. Lagi pula ilmu tentang ini tidak semua fihak berhak untuk seenaknya berbicara apalagi sampai ke tahaf profesional padahal tidak punya sama sekali latar belakang, dan ini terbukti dari beberapa mata kuliah diatas, itu hanya ditemukan pada “๐๐ฎ๐ธ๐๐น๐๐ฎ๐-๐๐ฎ๐ธ๐๐น๐๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐” yang latar belakang para mahasiswanya berasal dari jurusan IPA yang terbiasa berhadapan dengan rumus-rumus yang njelimet.
Hasil test DNA tidak serta merta menjadikan nasab yang sudah mashur dan diakui secara ratusan tahun runtuh begitu saja hanya karena hasilnya yang berbeda. Para ulama nasab sudah mengklasifikasikan secara rinci mana nasab-nasab yang memang diakui mana yang tidak dan semua itu dilakukan secara bersanad, sejak dulu mereka juga sudah punya jaringan sesama naqobatul asyraf tentang kredibilitas sebuah nasab. Tuduhan “takut jika tidak ikut test DNA” dalam menentukan status kesayyidan yang ditujukan kepada beberapa fihak khususnya Bani Alawi termasuk terburu-buru dan bertabrakan nanti dengan hasil-hasil penelitian yang ada serta cenderung tendensius, karena fihak yang memaksa ikut test DNA sudah punya rumus tersendiri sehingga bila ada hasil test DNA yang berbeda dengan rumus mereka, maka gugurlah status sebuah nasab, terbayang sudah berapa ratus ribu dan jutaan nasab serta tokoh-tokoh besar ahlul bait yang akan musnah yang tersebar di banyak negara gara-gara “rumus sefihak” ini dari beberapa orang yang sering mengklaim diri sebagai ahli DNA dan ahli nasab (padahal tidak punya latar belakang), lagipula test DNA bukanlah alat bukti utama untuk menentukan status sebuah nasab apalagi yang sudah 40 atau 46 generasi seperti pada keturunan Rasulullah SAW, dan ini nanti kami akan beberkan dari pendapat dan penelitian dibawah ini.
Beberapa peneliti gen kebanyakan justru hanya berani masuk pada generasi anak, ayah, kakek dan buyut, selebihnya masih banyak yang tidak yakin (silahkan nanti lihat dibawah ini…), juga perlu diluruskan bahwa penegasan kedudukan sebuah nasab itu sangat penting, apakah dia habib bukan habib atau sayyid apa bukan, itu perlu terang benderang bukan justru berada di ranah “abu-abu”, dan ranah terang benderang itu sudah lebih dahulu dilakukan oleh ulama-ulama ahli nasab, bukan dari dari hasil test DNA.
Dalam konteks dengan Syariat Islam, menurut Bagas Lukito, dkk, dalam jurnal ilmiah bersama yang telah disusun, penetapan nasab (keturunan) dalam hukum Islam merupakan isu yang memiliki implikasi luas, baik dari segi hukum, sosial, maupun moral. Nasab tidak hanya menentukan hubungan biologis, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak waris, perwalian, perkawinan, dan status sosial individu dalam masyarakat. Dalam era modern, kemajuan teknologi seperti tes DNA telah memunculkan diskursus baru mengenai bagaimana metode ilmiah ini dapat diintegrasikan ke dalam kerangka syariat Islam. Penelitian ini mengkaji dua otoritas keagamaan penting, yaitu keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dan fatwa Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah, untuk memahami posisi hukum Islam terhadap penggunaan tes DNA dalam penetapan nasab. Analisis dilakukan dengan merujuk pada sumber-sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an, Hadis, dan fiqh, serta membandingkan pendekatan kedua institusi tersebut.
Lebih lanjut Bagas dkk juga membeberkan fakta yang sangat penting tentang Test DNA Ini, menurutnya NU sebagai sebuah organisasi besar Islam di Indonesia pernah membahas hal ini secara serius, pada Muktamar NU ke-33 yang diselenggarakan di Jombang pada tahun 2015 secara eksplisit membahas penggunaan tes DNA dalam penetapan nasab. Hasil keputusan menyatakan bahwa tes DNA diperbolehkan sebagai alat bantu (supporting tool) untuk menentukan hubungan keturunan, ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ. NU menegaskan bahwa bukti ilmiah dari tes DNA memiliki kekuatan yang signifikan karena tingkat akurasinya yang tinggi. Namun, ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐ถ๐ป๐ถ ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐๐ผ๐ฑ๐ฒ ๐๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐, ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ ๐น๐ถ’๐ฎ๐ป (๐๐๐บ๐ฝ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐๐๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ธ๐ฎ๐๐๐ ๐๐๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ฎ) ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐พ๐ถ๐๐ฎ๐ณ๐ฎ๐ต (๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐ป๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฐ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐ณ๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ป๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐บ๐ถ๐ฟ๐ถ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐๐ฟ๐๐ป๐ฎ๐ป), ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฒ๐น๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป. Pendekatan ini mencerminkan sikap hati-hati NU dalam mengadopsi teknologi modern agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat yang telah mapan.
Fatwa Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah Dฤr al-Iftฤ al-Miแนฃhiriyyah, sebagai lembaga fatwa resmi di Mesir, juga mengeluarkan pandangan serupa dalam fatwanya terkait tes DNA. ๐๐ฎ๐๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ต๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ ๐ฑ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐๐๐ถ๐ป๐ฎ๐ต (๐ฏ๐๐ธ๐๐ถ) ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐พ๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ป๐ฎ๐ต (๐ถ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ) ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ธ๐ฎ๐๐๐-๐ธ๐ฎ๐๐๐ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฎ๐บ๐ฏ๐ถ๐ด๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ท๐ฒ๐น๐ฎ๐, ๐บ๐ถ๐๐ฎ๐น๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ฎ. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa tes DNA tidak boleh menggantikan metode syariat yang telah ditetapkan, seperti li’an atau pengakuan perkawinan yang sah. Fatwa ini menekankan pentingnya menjaga integritas keluarga dan mencegah fitnah yang dapat timbul akibat penggunaan tes DNA secara sembrono, seperti tuduhan palsu atau pengungkapan hubungan di luar perkawinan yang dapat merusak tatanan sosial.
Berdasarkan penelitian Zahid Husein dari Government College University, Lahore dan konteksnya antara keberadaan Sayyid dan Hasil Test DNA, telah memberikan kita sebuah wawasan yang penting bagaimana sebenarnya peta perkembangan DNA para Sayyid di beberapa negara. Penelitian dari Husein menunjukan bahwa bukti genetika dari berbagai survei kromosom Y menunjukkan bahwa kelompok masyarakat penyandang gelar Syed (Sayyid) di Asia Selatan sebenarnya memiliki garis keturunan yang sangat beragam (heterogen) secara genetik, hal ini disebabkan beberapa faktor misalnya :
• ๐๐ฑ๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐น๐๐ต๐๐ฟ ๐๐๐ถ๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐: Studi memang mendeteksi adanya komponen leluhur asal Asia Barat yang lebih tinggi pada kelompok keluarga terhormat ini jika dibandingkan dengan populasi umum (non-Syed) di sekitarnya.
• ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฟ๐บ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฆ๐ฎ๐๐ ๐๐ฒ๐น๐๐ต๐๐ฟ ๐ง๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น: Meskipun demikian, tidak ditemukan bukti adanya satu kakek moyang patrilineal (garis ayah) tunggal yang sama di antara sampel Syed yang diuji di India dan Pakistan.
• ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐ฆ๐ฒ๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ผ๐บ๐ฝ๐น๐ฒ๐ธ๐: Model ilmiah yang paling logis menggabungkan temuan genetika dan sejarah: keberagaman ini terbentuk dari beberapa gelombang migrasi laki-laki dari wilayah Asia Barat, Tengah, dan Barat Daya, yang kemudian berbaur, berasimilasi, dan bergabung dengan masyarakat lokal dari waktu ke waktu.
• ๐๐ฎ๐ฏ๐ฒ๐น ๐ฆ๐ผ๐๐ถ๐ฎ๐น ๐๐. ๐๐๐ธ๐๐ถ ๐ง๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ถ๐ธ: Meskipun sebagian keluarga atau sub-garis keturunan tertentu mungkin saja melestarikan garis keturunan murni dari Asia Barat atau keturunan Hasyimiah, label "Syed" secara umum di Asia Selatan tidak bisa direduksi atau disamakan dengan satu penanda kromosom Y yang tunggal.
Berdasarkan tabel yang saya lampirkan hasil dari penelitian Zahid Husein, ๐ต๐ฎ๐๐ถ๐น ๐๐ฒ๐ ๐๐ก๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ต๐๐ฎ ๐๐ก๐ (๐ธ๐ต๐๐๐๐๐ป๐๐ฎ ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ ๐ธ๐ฒ๐๐๐ฟ๐๐ป๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฟ๐ผ๐บ๐ผ๐๐ผ๐บ ๐ฌ) ๐ฑ๐ถ ๐ธ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐ ๐ฆ๐๐ฒ๐ฑ /๐ฆ๐ฎ๐๐๐ถ๐ฑ ๐ฑ๐ถ ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ด๐ฎ๐บ.
Bagan tersebut secara jelas menyimpulkan bahwa garis keturunan ayah di kalangan suku Syed (Sayyid) memperlihatkan keragaman lokal, regional, serta percampuran yang kompleks. Hal ini membuktikan bahwa kelompok Syed tidak berasal dari satu tanda kromosom Y tunggal yang identik.
Menurut Maziar, dkk, pada artikel tentang “๐ฆ๐๐๐ฑ๐ถ ๐๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฆ๐ฎ๐๐๐ถ๐ฑ ๐ฑ๐ถ ๐๐ป๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐ฎ๐ฏ ๐ฆ๐ฎ๐๐ฑ๐ถ”, menjelaskan bahwa dalam dari 56 Sayyid, 16 orang Quraisy, 1 orang Hasyim, dan 5 pria Anshar asal Pakistan atau India (yang tinggal di London dan Manchester) menunjukkan bahwa garis keturunan mereka lebih dekat dengan populasi Arab daripada tetangga terdekat mereka secara geografis. Kendati demikian, studi tersebut tidak menemukan bukti adanya nenek moyang garis ayah (patrilineal) bersama yang hidup dalam waktu dekat
Sementara itu, penelitian lain yang meneliti kromosom Y pada 597 pria dari lima wilayah berbeda di Arab Saudi (menggunakan 17 penanda Y-STR) menemukan adanya perbedaan geografis dan struktur sosial yang kuat di kalangan pria Arab berdasarkan sistem suku (patrilineal). Hasil studi ini menunjukkan keragaman yang rendah dengan pola serupa di wilayah Tengah dan Utara, serta keragaman yang tinggi di wilayah Timur dan Barat.
Pola ini dipengaruhi oleh faktor geografi seperti isolasi gurun di bagian tengah serta kedekatan wilayah pesisir dengan lau serta riwayat imigrasi di masa lalu. Penelitian tersebut juga mencatat dominasi haplogrup J1 (71%) yang jauh lebih tinggi di Arab bagian Tengah, Utara, dan Selatan dibandingkan wilayah Timur dan Barat, dengan perkiraan waktu ekspansi leluhur sekitar 2.800 tahun yang lalu.
Dalam konteks negara Iran, sebagian besar keluarga Sayyid di Iran tidak memiliki catatan silsilah yang kuat dan dapat diandalkan, para sejarawan, sosiolog, dan pemuka agama mencatat adanya kemungkinan klaim silsilah yang tidak asli, terutama dalam empat abad terakhir sejak berdirinya Dinasti Safawi yang beraliran Syiah.
Dalam penelitian yang dilakukan Maziar, dkk, untuk melacak sejarah garis ayah (kromosom Y) dan garis ibu (mtDNA), data genetik Sayyid Iran akan dibandingkan dengan kelompok etnis Iran lainnya. Tujuannya adalah untuk melihat seberapa jauh data genetik ini dapat mengungkap hubungan mereka dengan masyarakat Iran secara umum serta latar belakang etnis mereka.
Jika garis keturunan ayah benar-benar dijaga secara konsisten sejak zaman Nabi Muhammad, tentunya menurut Maziar dkk diperkirakan variasi kromosom Y pada Sayyid masa kini jauh lebih sedikit dibandingkan orang Iran non-Sayyid, dengan akar leluhur yang berasal dari Semenanjung Arab sekitar 1.400 tahun yang lalu.
Selain itu, kita juga memperkirakan akan menemukan proporsi penanda genetik (haplogrup/haplotip) khas Arab yang lebih tinggi di kalangan Sayyid Iran. Para ahli meyakini bahwa penaklukan dan ekspansi Islam di masa lalu memicu percampuran garis keturunan ayah dari Arab dengan berbagai populasi lain di Timur Tengah dan Iran.
Mengingat dalam sejarah Islam merupakan hal yang biasa bagi sebagian pria Muslim untuk memiliki lebih dari satu istri sah serta pasangan perempuan lainnya, perbandingan data mtDNA (garis keturunan ibu) pada kelompok yang mengklaim sebagai Sayyid ini akan membantu kita membandingkan garis keturunan ibu mereka dengan kelompok etnis Iran lainnya, sekaligus meneliti dampak dari praktik pernikahan tersebut.
Menurut Ibrahim Omar dari artikel yang dia tulis yang berjudul “๐๐ ๐ฝ๐น๐ผ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ฝ๐ต๐ฒ๐ ๐ ๐๐ต๐ฎ๐บ๐บ๐ฎ๐ฑ’๐ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ถ๐ฐ ๐๐ฒ๐๐ฐ๐ฒ๐ป๐”, Studi genetika terhadap DNA garis keturunan Nabi Muhammad masih terbatas. Upaya terbaru dilakukan oleh Family Tree DNA (FTDNA), sebuah perusahaan pengujian silsilah dan genetika yang mengklaim telah mengisolasi penanda genetik untuk membantu umat Muslim menentukan apakah garis keturunan keluarga mereka berasal dari Nabi Muhammad.
FTDNA menguji para klien yang secara turun-temurun diakui dalam budaya mereka sebagai keturunan Muhammad. Banyak keluarga di seluruh dunia Arab, yang umumnya disapa dengan gelar Sharif (bahasa Arab untuk "terhormat" atau "mulia"), mengklaim sebagai keturunan Muhammad. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa kesamaan leluhur di antara para klien ini mungkin menunjukkan DNA Muhammad, sebagaimana serangkaian penanda genetik yang telah menghubungkan kaum Yahudi dari berbagai belahan dunia yang mengklaim secara lisan sebagai Kohanim keturunan klan imam kuno yang dipercaya berasal dari Harun, saudara Nabi Musa.
“Dengan berbagai sampel ini, kami dapat mengidentifikasi ciri khas yang tumpang tindih dalam DNA mereka, sebuah benang merah yang menghubungkan mereka semua yaitu garis keturunan genetik mereka dari Sang Nabi, “jika tradisi lisan mereka akurat,” kata Bennett Greenspan, Ketua Eksekutif FTDNA, yang mengklaim telah mengumpulkan salah satu basis data DNA terbesar di dunia.
Seorang ahli pendiri CEO Your DNA Guide, Diahan Southard, dalam artikelnya menulis bahwa :
DNA tidak pernah bisa memberikan nama leluhur. DNA saja tidak akan memberikan nama leluhur Anda secara langsung. (Alat rekonstruksi silsilah seperti Family Tree dari 23andMe, Theory of Family Relativity dari MyHeritage, dan ThruLines dari AncestryDNA memang mendorong ke arah ini, tetapi tidak ada yang sempurna dan dua yang terakhir membutuhkan data silsilah keluarga dan tentu saja Anda harus memiliki kecocokan DNA yang mengarahkan Anda ke arah yang benar.
DNA tidak pernah dapat memberikan hubungan yang pasti. Kita harus menggunakan sumber daya lain seperti catatan sejarah, silsilah keluarga, analisis DNA untuk membantu kita menentukan hubungan mana yang akurat (atau setidaknya paling mungkin).
DNA autosom saat ini tidak dapat menelusuri lebih jauh dari lima atau enam generasi, Tes DNA autosomal adalah jenis tes DNA yang paling umum. Itulah yang dijual oleh “AncestryDNA” , “23andMe” , “MyHeritage” , “Living DNA” , dan “Family Tree DNA” (tes Family Finder). Tes ini bagus karena mengungkapkan silsilah keluarga Anda dari kedua sisi pohon keluarga. “LIMA ATAU ENAM GENERASI” mungkin terdengar banyak, tetapi banyak orang ingin menelusuri lebih dalam dari kakek buyut mereka yang ketiga atau keempat.
DNA Y dan mtDNA memiliki pola pewarisan yang ketat yang membatasi penggunaannya. Tes DNA Y hanya tersedia untuk laki-laki secara genetik, dan hanya melihat garis keturunan ayah: ayah seorang pria, dan ayahnya, dan seterusnya. Tes mtDNA (yang dapat dilakukan oleh siapa saja) hanya melihat garis keturunan ibu Anda, ibunya, dan ibunya, dan seterusnya. Banyak kerabat yang tidak termasuk dalam garis keturunan tersebut seperti keluarga dari nenek buyut ibu Anda tidak terpengaruh oleh tes DNA Y dan mtDNA Anda.
Profesor David Balding dan Mark Thomas selaku ilmuwan genetika mengatakan, bahwa seseorang tidak bisa melihat garis keturunannya dengan melihat DNA, kecuali dengan ia melihat silsilah tertulisnya.
Selain itu, di Saudi Arabia terdapat dua ketetapan mengenai tes DNA. Pertama, secara syariat tidak boleh menggunakan tes DNA untuk mengingkari nasab seseorang, serta tidak boleh menggunakannya sebagai dalih untuk melaknat. Kedua, tidak boleh menggunakan tes DNA untuk memastikan nasab yang sudah pasti masyhur.
Dari situ, artinya tes DNA bukanlah tool (alat) yang tepat untuk menangani kasus ini. Hal ini ibarat seseorang ingin mengetahui tinggi pohon kelapa dengan menggunakan neraca: tidak akan bisa.
Blaine Bettinger, Ph.D. seorang Pakar Silsilah Genetik & Penulis The Genetic Genealogist dari Amerika Serikat memberikan catatann khusus tentang tentang Klaim DNA sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW ini, "Pada kenyataannya, tidak ada satu orang pun yang memegang sampel DNA asli dan terverifikasi langsung dari Nabi Muhammad. Jika sampel itu ada, penelitian semacam ini tentu tidak diperlukan lagi.
Selama ini, kesimpulan mengenai garis keturunan Y-DNA Nabi Muhammad hanya didasarkan pada hasil tes dari orang-orang yang diperkirakan kuat sebagai keturunan Beliau, lalu dicari pola Y-DNA yang paling banyak cocok di antara mereka.
Selama sampel DNA asli dari Nabi Muhammad belum ditemukan dan hal ini hampir tidak mungkin diperoleh maka kesimpulan genetik apa pun tidak akan pernah bisa terbukti 100%. Oleh karena itu, setiap informasi atau klaim mengenai hal ini wajib mencantumkan batasan/catatan tersebut.
Tentu saja, sebagaimana yang dipahami oleh para ahli silsilah, hampir tidak ada kesimpulan tentang silsilah leluhur atau keturunan yang bisa dibuktikan hingga 100% mutlak, terutama jika kesimpulan itu sebagian besarnya hanya bersandar pada catatan sejarah dan tradisi lisan." Demikian menurut Blaine Bettinger yang seorang pakar Genetik dan Silsilah.
Dalam sebuah diskusi silsilah yang terdapat pada situs genoplot terdapat sebuah kesimpulan bahwa "Proyek Y-DNA Arab hanyalah studi probabilitas statistik populasi (probabilistic population genetics), bukan instrumen pengesahan (itsbat) atau pencabutan gelar Sayyid/Sharif seseorang. Adanya variasi genetik dalam kelompok yang mengaku keturunan leluhur sama bisa terjadi akibat peristiwa biologis non-paternity (NPE), adopsi sejarah, atau fenomena mutasi, sehingga tes tes ini tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menentukan keabsahan status kehormatan nasab seseorang."
Pada Jurnal yang disusun Wawan Hermawan, dkk, p๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ธ๐ป๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐๐ก๐ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐ธ๐ฟ๐ถ๐บ๐ถ๐ป๐ฎ๐น ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐๐๐ ๐ป๐ผ๐ป-๐ธ๐ฒ๐น๐๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ-๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ง๐ถ๐บ๐๐ฟ ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ ๐ ๐ฒ๐๐ถ๐ฟ, ๐ฌ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฎ, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ฟ๐ผ๐ธ๐ผ, ๐ฑ๐ถ ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐ณ๐ถ๐น ๐๐ก๐ ๐ฏ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐๐๐ ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ผ๐๐ฎ๐ฎ๐ป, ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฏ๐๐ป๐๐ต๐ฎ๐ป, ๐๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฟ๐ถ๐๐บ๐ฒ, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐๐ฎ๐น, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐ฑ๐๐ธ๐๐ป๐ด ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ถ๐ป๐๐ฒ๐ด๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐๐ผ๐ฑ๐ฒ ๐ณ๐ผ๐ฟ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ธ ๐บ๐ผ๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐ป ๐ธ๐ฒ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป. Namun, penerapan teknologi ini dalam hukum keluarga masih sangat terbatas karena pengaruh kuat prinsip-prinsip Islam tradisional, terutama aturan al-walad li alfirรฟsh, yang menetapkan bahwa status ayah ditentukan oleh ikatan perkawinan, bukan hanya berdasarkan fakta genetik. Meskipun sejumlah reformasi hukum keluarga telah dilakukan, seperti kodifikasi baru di Maroko dan Yordania, perubahan-perubahan ini belum cukup untuk menggeser ketergantungan pada prinsip-prinsip Fiqh klasik dalam penentuan paternitas. ๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐น๐ถ๐ธ๐ป๐๐ฎ, ๐๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐๐๐ป๐ด ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ถ๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ๐ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐น๐ฒ๐ด๐ถ๐๐ถ๐บ๐ฎ๐๐ถ. ๐๐ฒ๐ ๐ฑ๐ป๐ฎ ๐ฏ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ป๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฎ๐๐ฒ๐ฟ๐ป๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฎ๐ป๐ฎ๐ธ, ๐ต๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐๐ต, ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ด ๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐ป๐ฎ๐ณ๐ธ๐ฎ๐ต, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐๐๐ ๐ต๐๐ธ๐๐บ. Meskipun demikian, sistem Barat masih memiliki fleksibilitas, seperti dalam kasus pengakuan paternitas yang keliru yang masih dapat dipertahankan demi kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, orientasi biologis tidak selalu absolut; hal itu tetap dinegosiasikan dengan prinsip-prinsip sosial dan etika.
Di Indonesia, Ahli DNA Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Djaja S Atmadja mengatakan penggunaan tes DNA dalam kasus hukum di Indonesia bukan barang baru, bahkan beberapa kasus sudah berhasil ditangani dan diselesaikan dengan bantuan tes DNA. Kemudian, di dalam Putusan MK 46/PUU-VII/2010 tentang pengujian Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” . Melalui putusan MK ini, status nasab anak yang lahir di dalam maupun di luar perkawinan memiliki hak yang sama sebagai anak, termasuk hak untuk diakui oleh kedua orang tuanya. Secara tekstual penetapan nasab anak dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya dengan tes DNA.
Menjadi pertanyaan besar, kalau dari sebuah hasil Test DNA dikatakan tertolak karena tidak sesuai dengan sangkaan kalau haplo Grup keturunan Nabi harus J1, tentu ini sebuah pendapat yang masih prematur, karena banyak faktor kenapa sebuah haplo grup bisa berbeda. Misalnya kita bisa lihat pada ๐ต๐ฎ๐ฝ๐น๐ผ ๐๐ฟ๐๐ฝ ๐๐ฎ yang ternyata cukup banyak ditemukan pada garis keturunan Sayyid di wilayah Hijaz, Irak, Iran, Levant (Suriah/Lebanon), hingga Hadramaut (Yaman). Untuk ๐๐ฎ๐ฝ๐น๐ผ ๐๐ฟ๐๐ฝ ๐๐ญ๐ฏ๐ญ๐ฏ: Banyak ditemukan pada kelompok Syarif di kawasan Hijaz, Mesir, dan Afrika Utara. Untuk ๐๐ฎ๐ฝ๐น๐ผ ๐๐ฟ๐๐ฝ ๐ฅ๐ญ๐ฎ / ๐ฅ๐ญ๐ฏ: Ditemukan pada sebagian keluarga Sayyid yang bermigrasi dan menetap berabad-abad di wilayah Persia, Asia Tengah, hingga Asia Selatan (India-Pakistan). Untuk ๐๐ฎ๐ฝ๐น๐ผ ๐๐ฟ๐๐ฝ ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐: Ditemukan dalam jumlah minoritas pada sebagian keturunan Ahlul Bait di wilayah Kaukasus, Iran utara, atau Asia Selatan.
Secara garis besar test DNA untuk menetapkan sebuah nasab yang sampai kepada masa Rasulullah SAW masih bias seperti apa yang ditulis oleh Diahan Southard, paling hebatnya untuk mengetahui silsilah hanya sampai kepada 5 atau 6 generasi (kebanyakan justru hanya sampai buyut). Test DNA lebih banyak digunakan untuk penyelidikan kasus pemerkosaan, pembunuhan, terorisme, dan bencana massal, dan didukung oleh kerangka hukum yang mengintegrasikan metode forensik modern ke dalam sistem peradilan. Secara khusus, test DNA sering digunakan untuk menyelesaikan perselisihan anak hilang atau tertukar, mengetahui kondisi klaim anak tak dikenal serta Keperluan forensik dan kriminalitas.
Di Indonesia Test DNA juga pernah digunakan pada seorang publik figur untuk menentukan status seorang anak seperti yang pernah terjadi pada seorang motivator dan anaknya, dan juga pernah dipakai seorang selegram dengan mantan seorang Gubernur yang akhirnya bisa diketahui. Test DNA juga biasa digunakan untuk menentukan status seorang anak yang berada diluar pernikahan, seperti yang pernah ditayangkan pada acara "๐ง๐ต๐ฒ ๐ ๐ฎ๐๐ฟ๐ ๐ฃ๐ผ๐๐ถ๐ฐ๐ต ๐ฆ๐ต๐ผ๐” sebuah acara berfokus pada drama hubungan pribadi, perselingkuhan, tes kebohongan, serta segmen tes DNA paternitas untuk menentukan ayah biologis seorang anak dengan kalimat ikoniknya “You are not the father!” diteriakkan oleh Maury saat membacakan amplop hasil tes DNA yang sering kali memicu reaksi emosional. Kata “ayah biologis” seperti yang ada diatas jelas bertentangan dengan Syariat Islam, karena hadirnya seorang anak harus didasarkan pada hubungan yang berlandaskan Syariat Islam. Jelas disitu unsur perzinahan sangat ketara sekali. Hal lain yang juga tidak pentingnya, klaim bahwa keturunan Nabi Muhammad SAW harus berdasarkan haplo grup J1 juga tidak mutlak karena di beberapa wilayah lain terdapat haplo grup yang berbeda..
Kini klaim bahwa Dzurriyah Nabi Muhammad harus mutlak berasal dari haplo grup tertentu telah banyak memakan korban, selain nama Baalawi nama besar Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki dan Syekh Abdul Qodir Al Jilani juga muncul karena haplo grupnya tidak sesuai dengan standar menurut mereka, padahal nasab kedua tokoh sudah mashur kokoh selama ratusan tahun. Yang lucu ada pernyataan tambahan klaim pemuja haplo grup ini, biarpun sayyid Maliki dan Syekh Abdul Qodir bukan Sayyid mereka tetap mulia. Aneh...ini masalah nasab, implikasi luas, jadi jangan dianggap remeh.
Di masa Rasulullah SAW bahkan pernah terjadi sebuah kejadian unik yang berkaitan dengan polemik garis keturunan dimana ada seorang pria dari Bani Fazarah telah mengingkari anaknya hanya karena berbeda warna kulit. Hadist tersebut berbunyi : "๐ฟ๐๐ง๐ ๐ผ๐๐ช ๐๐ช๐ง๐๐๐ง๐๐, ๐๐๐๐ฌ๐ ๐จ๐๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐ก๐๐ ๐-๐ก๐๐ ๐ ๐๐๐ง๐ ๐ฝ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฏ๐๐ง๐๐ ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐๐ ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐๐ผ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฉ๐: '๐๐จ๐ฉ๐ง๐๐ ๐ช ๐ฉ๐๐ก๐๐ ๐ข๐๐ก๐๐๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐จ๐๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐ฃ๐๐ ๐ก๐๐ ๐-๐ก๐๐ ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ข (๐ฅ๐๐๐๐๐๐ก ๐ ๐๐ข๐ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐ ๐ช๐ก๐๐ฉ ๐๐๐ฉ๐๐ข).' ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐๐ผ๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐: '๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐ ๐๐ข๐ช ๐ข๐๐ข๐๐ก๐๐ ๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ ?" ๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฌ๐๐: '๐๐.' ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐ : '๐ผ๐ฅ๐ ๐ฌ๐๐ง๐ฃ๐๐ฃ๐ฎ๐?' ๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฌ๐๐: '๐๐๐ง๐๐.' ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐: '๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ฌ๐๐ง๐ฃ๐ ๐๐๐ช-๐๐๐ช?' ๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฌ๐๐: '๐ผ๐๐.' ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐: '๐ฟ๐๐ง๐ ๐ข๐๐ฃ๐ ๐ฌ๐๐ง๐ฃ๐ ๐๐๐ช-๐๐๐ช ๐๐ฉ๐ช ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐?' ๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฌ๐๐: '๐๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐๐ ๐๐๐ฉ๐ช๐ง๐ช๐ฃ๐ ๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐ฌ๐๐ง๐ฃ๐ ๐๐ฃ๐๐ช๐ -๐๐ฃ๐๐ช๐ (๐๐๐ ๐ฉ๐ค๐ง ๐๐๐ฃ๐๐ฉ๐๐ ๐).' ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐ก๐๐ก๐ช : '๐ฝ๐๐๐๐ฉ๐ช ๐ฅ๐ช๐ก๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐ฃ๐๐ ๐ข๐ช ๐๐ฃ๐, ๐ข๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐จ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ฉ๐ช๐ง๐ช๐ฃ๐ ๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐ -๐ ๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ฎ๐ช๐ฉ๐ฃ๐ฎ๐ '.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari kejadian dalam ini jelaslah bahwa dimasa beliau hidup kasus-kasus tentang garis keturunan ternyata pernah ada, bahkan agar terpeliharanya nasab-nasab yang ada di Suku Quraish banyak orang-orang yang mempunyai kemampuan hebat dalam “mendeteksi” sebuah nasab seperti Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar bin Khattab, apakah lagi itu Rasulullah SAW, sudah tentu beliau juga menguasai bidang yang satu ini. Seperti kita tahu salah satu keunggulan bangsa Arab Quraish disamping nilai kesusastraannya yang tinggi, mereka dikenal sebagai bangsa yang kuat dalam memelihara nasab atau garis keturunan berikut turunannya.
Bila demikian bagaimana sebenarnya untuk menilai sahnya sebuah nasab terutama yang berkaitan dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW ?
Yang pertama adalah bisa dilihat pada “๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฅ๐ฒ๐๐บ๐ถ (๐๐น-๐ฆ๐ถ๐ท๐ถ๐น๐น ๐ฎ๐น-๐ ๐๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ) & ๐๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ ๐ก๐ฎ๐พ๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ต”: Silsilah diverifikasi melalui kitab-kitab catatan nasab (sijil) yang dikelola oleh lembaga penjaga nasab resmi (Naqobah al-Asyraf di berbagai negara. Lembaga Naqobah di beberapa negara sudah lama berdiri dan berkesinambungan, terutama pada masa Turki Usmani, jadi tingkat akurasinya bisa dipercaya, karena untuk menjadi pengurus Naqobah mereka harus menguasai seluk beluk ilmu nasab serta perkembangannya. Selain itu orang-orang yang bertugas sebagai Munsib atau naqib adalah orang-orang terpilih dan disepakati oleh masing-masing Qabilah, jadi keberadaan dan asal usul mereka jelas dan terang benderang serta tidak ada kerancuan. Di Indonesia sendiri dalam 10 tahun ini telah banyak terdapat lembaga nasab yang mewakili masing-masing garis keturunan besar.
Yang kedua adalah “๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ฝ ๐๐น-๐ฆ๐๐๐ต๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐น ๐๐๐๐ถ๐ณ๐ฎ๐ฑ๐ต๐ฎ๐ต (๐๐ฒ๐ฝ๐ผ๐ฝ๐๐น๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐ฎ๐๐๐ต๐๐ฟ)”: Keturunan seseorang diakui secara hukum syar'i jika identitas dan silsilah keluarga tersebut telah dikenal secara luas, konsisten, dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya di tengah masyarakat tanpa ada sanggahan (inkar) dari para ahli nasab pada zamannya. Sekalipun tidak tercatat bukan berarti nasab mereka palsu, ini dikarenakan peta diaspora para sayyid itu tersebar di berbagai belahan dunia mulai dari perkotaan sampai pedalaman (dalam buku yang saya susun mereka ada di 63 Negara). Adanya prinsip ๐๐น-๐ฆ๐๐๐ต๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐น ๐๐๐๐ถ๐ณ๐ฎ๐ฑ๐ต๐ฎ๐ต nantinya akan banyak ditemukan pada Qabilah-qabilah yang terdapat di Yaman, Maroko, Mesir, Al-Jazair, Iran, Irak, Tunisia, Jordania, Palestina, dll.
Yang Ketiga adalah "๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ฝ ๐๐ฒ๐ด๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ป๐ถ๐ธ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป (๐๐น-๐ช๐ฎ๐น๐ฎ๐ฑ ๐น๐ถ๐น ๐๐ถ๐ฟ๐ฎ๐๐): Kaidah fiqh dasar dari Nabi SAW yang menegaskan bahwa nasab anak secara sah terhubung kepada suami dari pernikahan yang sah. Nasab jelas mengambil pondasi dasar dari sebuah pernikahan yang syar’I, tidak ada didalam Islam istilah “Ayah Biologis” yang ada adalah “Ayah Kandung” karena didalamnya terdapat unsur Syari yang sangat penting seperti garis keturunan yang sah serta berkaitan dengan waris mewaris. Test DNA justru tidak melihat ini, Test DNA hanya membaca materi genetik (biologis). Tes DNA tidak bisa membedakan apakah suatu hubungan biologis terjadi melalui ikatan pernikahan yang sah, pernikahan yang tidak sah, atau perzinaan. Sedangkan Syariat Islam (Hukum Fiqh) adalah untuk menentukan nasab berdasarkan legalitas ikatan pernikahan (firasy). Dalam hukum Islam, anak hanya memiliki nasab kepada ayahnya jika lahir dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.
Wallahu A’lam Bisshowwab..
SUMBER :
(_^1) Zahid Husein, "Origins of the Indian Syed Tribe: A Genetic Perspective" (skripsi/tesis, Government College University, Lahore, 2025).
(_^2) Bagas Lukito, Sutrisno Hadi, dan Ikhwan Fikri, "Lineage Determination through DNA Testing: A Comparative Study of the Nahdlatul Ulama Congress Resolution and the Fatwa of Dฤr al-Iftฤสพ al-Miแนฃriyyah (Penetapan Nasab melalui Tes DNA: Studi Komparatif antara Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama dan Fatwa Dฤr al-Iftฤสพ al-Miแนฃriyyah)," Muqarin Review 3, no. 2 (2025).
(_^3) Ibrahim Omar, "Exploring Prophet Muhammad's Hebraic," Genetic Literacy Project, 29 Juli 2022, https://geneticliteracyproject.org/.
(_^4) "Ba'Alawi Sadah DNA Project ุงูุณุงุฏุฉ ุขู ุจุงุนููู – Y-DNA Results Overview," FamilyTreeDNA, diakses 28 Oktober 2026, https://www.familytreedna.com/public/baalawi?iframe=ydna-results-overview.
(_^5) Maziar Ashrafian Bonab, Robert Finn, Bayan Khaled Alomar, dan Babak Behnam, "The Population Genetics of Iranian Sayyed: Self-identified Descendants of the Prophet Mohammad Through the Ychromosome Lineage," MDPI, 9 Juli 2026.
(_^6) Diahan Southard, "Limits of DNA Testing for Family History," Your DNA Guide, 31 Desember 2020, https://www.yourdnaguide.com/ydgblog/limits-dna-testing-family-history.
(_^7) Wawan Hermawan dkk., "DNA Testing and Nafyu al-Nasab: A Comparative Study of Ali Jum'ah's Fatwa and Its Socio-Legal Implications in Global Jurisdictions," Khazanah Hukum 8, no. 2 (2026): 243–258.
(_^8) Nadia Al-Zahery dkk., "Y-Chromosome Diversity in the Fertile Crescent and Arabian Peninsula," BMC Evolutionary Biology 3, no. 17 (2003).
(_^9) Ornella Semino dkk., "Origin, Diffusion, and Differentiation of Y-Chromosome Haplogroups E and J: Inferences on the Neolithization of Europe and the Later Migration Events in the Mediterranean Area," American Journal of Human Genetics 74, no. 5 (2004): 1023–1034.
(_^10) "Tes DNA Bukan Jawaban," Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, 10 Juli 2023, https://annur2.net/tes-dna-bukan-jawaban/.
(_^11) Blaine Bettinger, "Family Tree DNA Discovers Y-DNA Signature That Might Represent the Prophet Mohammed," The Genetic Genealogist, 19 Juni 2009, https://thegeneticgenealogist.com/2009/06/19/family-tree-dna-discovers-y-dna-signature-that-might-represent-the-prophet-mohammed/.
(_^12) Arab Y-DNA Project Administrators, "The Y-DNA Haplogroup of the Prophet," Genoplot Forum & FamilyTreeDNA Project Discussion, diakses 28 Oktober 2026, https://genoplot.com/discussions/topic/16821/the-y-dna-haplogroup-of-the-prophet.
