Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Dua Pelapor Dipanggil
Rabu, 21 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026).
Agenda tersebut berlangsung di kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang disampaikan Syamsudin dengan pendampingan Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011 yang disebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya memenuhi undangan penyidik untuk mengikuti gelar perkara khusus. Tim tersebut juga mendorong agar laporan yang disampaikan ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Anggota tim advokasi Azam Khan menyebut perbedaan waktu penerbitan dokumen dengan momentum pencalonan Gibran sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri. Namun, penilaian mengenai keabsahan dokumen maupun ada tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan penyidik dan bukti yang sah.
Laporan tersebut turut menyebut Gibran dan mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, sebagai pihak yang diadukan. Status sebagai pihak yang dilaporkan tidak berarti keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dua pelapor siap diperiksa
Perkembangan lain, dua pelapor, Syamsudin alias Ustaz Raja dan Riyadi alias Regas, menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (22/10/2026).
Keduanya berharap proses penanganan perkara berjalan terbuka dan memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah disampaikan.
Kasus ini menambah panjang perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang berkembang di ruang publik. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau perdebatan politik.
Foto: Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa yang mengadukan kasus ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.
Sumber: iNews.id, 21 Oktober 2026.
