Ahmad Doli Kurnia Ungkap Kronologi “Pasal Gibran”, Eks Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Pernah Dibahas

 


Senin, 19 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat. Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kronologi yang menurutnya janggal dalam proses penyusunan aturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Pasal yang belakangan dikenal dengan sebutan “Pasal Gibran” itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Doli menyatakan bahwa pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR ketika pembahasan berlangsung. Ia juga mengungkapkan adanya surat susulan dari KPU yang menurutnya memuat ketentuan tersebut.

Doli menyebut surat tertanggal 19 September 2023 itu menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut akhirnya masuk ke dalam peraturan KPU.

Cocokkan dokumen pembahasan

Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Doli bertemu dengan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 untuk mencocokkan kembali dokumen dan mengonfirmasi proses pembahasan pada 2023.

Menurut Doli, hasil penelusuran yang dilakukannya menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi sebagaimana yang ia ingat. Ia juga mengaku telah meminta pengecekan kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II serta sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan dan pencatatan perubahan draf peraturan sebelum ditetapkan.

Doli mendorong agar persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPR. Menurutnya, polemik itu dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait perumusan persyaratan pencalonan agar lebih terperinci dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Ada bantahan dari mantan Ketua KPU

Meski demikian, polemik ini juga diwarnai perbedaan keterangan. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menyatakan bahwa pasal terkait telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan.

Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim membuat dokumen resmi, notulen rapat, surat-menyurat, serta kronologi perubahan draf menjadi penting untuk diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, dugaan adanya ketentuan yang masuk tanpa pembahasan sebagaimana dipersoalkan Doli perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.

Kembali menjadi perhatian publik

Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai satu pasal, melainkan juga menyangkut keterbukaan proses penyusunan peraturan pemilu. Publik berhak mengetahui bagaimana suatu ketentuan dirumuskan, dibahas, dan akhirnya ditetapkan.

Polemik tersebut kembali membuka ruang bagi evaluasi terhadap prosedur konsultasi antara KPU dan DPR serta pentingnya dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.