Adik Fadil Imran Ditahan, Eks Bupati Gowa Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

 


Selasa, 27 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sitti Husniah yang disebut sebagai adik kandung mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol (Purn) Fadil Imran itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menempatkan Husniah di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.

Pihak kepolisian menyatakan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Diduga Terkait Pengurusan Perizinan

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan TPPU dalam pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya pada periode 2025–2026.

Penyidikan bermula dari pengusutan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga terdapat praktik pungutan terhadap sejumlah pengembang perumahan, termasuk dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pengembang, permintaan dana terkait pembukaan gerai ritel, serta permintaan sponsor kegiatan.

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, Husniah diduga menerima aliran dana hingga Rp1,1 miliar dari sejumlah pengembang melalui berbagai skema.

Polisi juga mengungkap dugaan permintaan potongan harga pembelian rumah kepada pengembang sebagai bagian dari perkara yang sedang disidik.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidikan Gabungan, Aset Turut Disita

Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, serta Satreskrim Polresta Gowa.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut bernilai total Rp5,58 miliar. Aset tersebut mencakup dua unit rumah di wilayah Gowa dan Makassar serta satu kendaraan operasional Toyota HiAce.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 bersama seorang berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sitti Husniah Talenrang tetap memiliki hak untuk membela diri. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: ANTARA, detikNews, dan detikSulsel, 26 Oktober 2026.