Sidang Yaqut Makin Panas: 303 Saksi Disiapkan, Rekaman Rapat Dibuka, Kuota 50:50 Dan Aliran Uang Mulai Terungkap
Kamis, 4 September 2026
Faktakini.info
*Sidang Yaqut Makin Panas: 303 Saksi Disiapkan, Rekaman Rapat Dibuka, Kuota 50:50 Dan Aliran Uang Mulai Terungkap*
JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak yang semakin panas. Satu per satu fakta persidangan mulai terbuka, mulai dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan, angka 50:50, rekaman rapat di era Yaqut, hingga munculnya keterangan mengenai sejumlah aliran uang dalam jumlah besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyiapkan 303 saksi dan tujuh ahli untuk mengungkap perkara tersebut. Jumlah saksi yang sangat besar itu menunjukkan bahwa jaksa KPK sedang membangun pembuktian secara menyeluruh mengenai proses pengambilan keputusan, distribusi kuota, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Rekaman Rapat Era Yaqut Dibuka Di Ruang Sidang
Salah satu momen penting terjadi dalam persidangan 3 September 2026. Jaksa KPK memutar rekaman rapat daring di lingkungan Kementerian Agama pada era Yaqut. Rekaman tersebut membahas persoalan sisa kuota petugas haji khusus. Suara dalam rekaman kemudian dikonfirmasi kepada saksi dari lingkungan Kementerian Agama dan saksi membenarkan suara tersebut. Rekaman itu menjadi bagian dari fakta persidangan yang kini diuji untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengelolaan kuota dijalankan ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.
20.000 Kuota Dan Misteri Pembagian 50:50
Angka 20.000 menjadi salah satu pusat perhatian dalam perkara ini. Kuota haji tambahan tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perkara. KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M turut dibedah di ruang sidang. Jaksa menggali bagaimana keputusan tersebut dibuat, bagaimana proses penerbitannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Keterangan saksi mengenai kebijakan 50:50 pun menjadi sorotan, termasuk pengakuan bahwa sebagian penjelasan yang diberikan di persidangan didasarkan pada asumsi. Fakta tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan pembuktian yang harus diuji majelis hakim.
Dari Kuota, Persidangan Mengarah Ke Uang
Persidangan kemudian mulai membuka fakta mengenai sejumlah transaksi uang. Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkap bahwa dirinya pernah mengembalikan USD5.000 kepada KPK. Selain itu, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai pemberian USD75.000 atau sekitar Rp1,3 miliar kepada terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex setelah adanya tambahan kuota haji. Fakta tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Jaksa perlu mengurai hubungan antara uang, penerima, pemberi, tujuan pemberian, dan proses distribusi kuota haji.
USD406 Ribu Muncul Dalam Persidangan
Belum selesai dengan uang USD75.000, persidangan kembali memunculkan angka yang lebih besar. Saksi Syamsul Bahri mengungkap adanya uang sekitar USD406 ribu yang pernah dititipkan kepadanya oleh terdakwa Asrul Azis Taba. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena kemudian muncul kaitan dengan pihak yang disebut berhubungan dengan Pansus Haji DPR. Fakta mengenai uang tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang harus diuji di persidangan, termasuk mengenai asal-usul dana, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara kuota haji.
Dasar Hukum Kuota Tambahan Ikut Dibedah
Persidangan juga memasuki wilayah yang lebih mendasar: dasar hukum pengelolaan kuota tambahan. Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan keterangan mengenai pengaturan kuota tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keterangan mengenai aturan tersebut menjadi penting karena mekanisme pembagian kuota tambahan merupakan salah satu bagian utama yang sedang diuji dalam perkara. Jaksa kini harus membuktikan apakah rangkaian keputusan dan proses distribusi kuota tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
303 Saksi, 7 Ahli, Dan Puzzle Yang Belum Selesai
Perkara ini masih jauh dari selesai. KPK menyiapkan 303 saksi dan tujuh ahli untuk mengurai berbagai fakta yang kini mulai muncul di ruang sidang, mulai dari pembagian 20.000 kuota tambahan, kebijakan 50:50, KMA Nomor 1156 Tahun 2023, rekaman rapat era Yaqut, USD5.000, USD75.000, hingga USD406 ribu. Seluruhnya kini berada dalam satu rangkaian persidangan yang sedang mencari titik terang.
BABAK PALING MENENTUKAN
Semakin banyak saksi dipanggil, semakin besar pula kemungkinan munculnya fakta baru. Pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan lagi sekadar siapa yang memperoleh kuota tambahan, tetapi: Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana keputusan 50:50 dibuat? Siapa yang memperoleh keuntungan dari distribusi kuota? Untuk apa uang dalam jumlah besar berpindah tangan?
Dan yang paling penting: Apakah seluruh rangkaian kebijakan, distribusi kuota, dan aliran uang tersebut memiliki hubungan pidana sebagaimana didakwakan KPK?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan ditentukan melalui pembuktian di ruang sidang. Dengan 303 saksi dan tujuh ahli, kasus kuota haji ini berpotensi membuka lebih banyak fakta sebelum majelis hakim akhirnya menarik kesimpulan hukum.
Persidangan belum sampai pada garis akhir. Justru babak pembuktian kini mulai membuka lapisan demi lapisan perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
