Pigai: Kecaman Saja Tak Cukup, TPNPB-OPM Harus Berhenti Menyasar Warga Sipil

 


Rabu, 23 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi perhatian utama dalam konflik bersenjata di Papua. Menurutnya, kecaman berulang setelah terjadinya kekerasan tidak cukup untuk mencegah jatuhnya korban baru.

Pigai mengatakan Kementerian HAM terus mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri agar tidak melibatkan maupun menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran dalam operasi keamanan terhadap kelompok bersenjata di Papua.

“Kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa seperti itu ada lagi. Kecam lagi, ada lagi. Kecam, kecam, tidak bikin apa-apa,” kata Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Karena itu, menurut Pigai, langkah yang lebih penting adalah membangun pencegahan dan memastikan batas yang tegas antara operasi keamanan dengan kehidupan masyarakat sipil.

“Jadi intinya bahwa Kementerian HAM melarang, melarang aparat melibatkan warga sipil,” ujar Pigai.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan tekanan dan melakukan pengawasan terhadap aparat negara agar prinsip perlindungan warga sipil diterapkan dalam setiap operasi di wilayah konflik.

Namun, Pigai juga secara khusus meminta kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tidak menyerang masyarakat sipil.

“Kita juga tidak ingin TPNPB-OPM membunuh warga sipil,” tegasnya.

Serangan terhadap warga sipil berulang

Seruan tersebut muncul ketika berbagai aksi kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok bersenjata Papua kembali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, warga sipil menjadi korban dalam sejumlah insiden penembakan, pembunuhan, penyanderaan, dan serangan terhadap kelompok masyarakat yang berada di wilayah konflik.

Pada September 2026, misalnya, tiga aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan tewas ditembak ketika menjalankan tugas di Kabupaten Jayawijaya. Polisi kemudian memburu pihak yang diduga merupakan anggota OPM terkait kasus tersebut.

Kasus lainnya terjadi di Mimika, Papua Tengah. Sembilan perempuan dilaporkan disandera kelompok TPNPB-OPM di Distrik Jila pada Agustus 2026. Salah seorang korban, Nemerina Uamang, baru berhasil dievakuasi setelah bertahan selama 21 hari di hutan. Rekannya, Yosina, dilaporkan meninggal dunia akibat tidak memperoleh makanan yang memadai selama berada dalam penyanderaan.

Laporan lain juga mencatat adanya penembakan terhadap warga yang dituduh memiliki hubungan dengan pemerintah. The Jakarta Post melaporkan bahwa pada Juli 2026 tiga warga sipil di Yahukimo menjadi korban penembakan bergaya eksekusi yang dikaitkan dengan kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Para korban dituduh sebagai agen intelijen pemerintah.

Catatan mengenai kekerasan terhadap masyarakat sipil juga muncul dalam laporan pemantauan konflik Papua. Human Rights Monitor mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat serangkaian serangan TPNPB yang menargetkan warga sipil. Laporan tersebut menyebut 42 kematian warga sipil pada 2025 dikaitkan dengan serangan TPNPB, termasuk serangan terhadap pekerja tambang di Yahukimo.

Human Rights Watch juga mencatat bahwa sayap bersenjata OPM mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan 17 orang yang disebut sebagai penambang pada April 2025. Organisasi itu sekaligus menegaskan bahwa seluruh pihak dalam konflik Papua tetap wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil.

Konflik tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil berada dalam posisi sangat rentan di tengah konflik bersenjata Papua. Warga yang tidak terlibat dalam pertempuran dapat menjadi korban baik akibat serangan langsung maupun dampak lanjutan dari operasi dan bentrokan bersenjata.

Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi persoalan yang tidak dapat hanya diselesaikan melalui pernyataan kecaman setelah korban berjatuhan.

Pigai mengatakan situasi Papua sangat kompleks dan penerapan hukum humaniter masih menghadapi berbagai persoalan. Namun, prinsip dasarnya menurut dia tetap jelas: masyarakat sipil harus dijauhkan dari kekerasan.

Di satu sisi, Kementerian HAM dapat memberikan tekanan kepada aparat negara agar tidak melibatkan masyarakat sipil dalam operasi. Di sisi lain, Pigai menyadari pemerintah tidak memiliki mekanisme komando terhadap kelompok bersenjata seperti TPNPB-OPM.

Karena itu, terhadap kelompok tersebut, Pigai menyampaikan permintaan agar mereka tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran.

Seruan itu penting mengingat konflik bersenjata di Papua telah berlangsung lama dan berulang kali menimbulkan korban dari kalangan masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

Pada akhirnya, keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai batas yang tidak boleh dilanggar oleh pihak mana pun. Operasi keamanan terhadap kelompok bersenjata maupun perjuangan bersenjata tidak boleh menghapus prinsip dasar perlindungan terhadap warga sipil.