Pekerja Migran Sri Lanka Divonis Mati di Arab Saudi Karena Menghina Nabi Muhammad SAW di Facebook
Senin, 28 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Seorang pekerja migran asal Sri Lanka, Sivarasa Anojan, 24 tahun, menghadapi hukuman mati di Arab Saudi setelah pengadilan banding dilaporkan meningkatkan hukumannya dalam perkara unggahan di media sosial yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas di Sri Lanka. Pemerintah negara itu kini menempuh berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk meminta pengampunan serta mencegah pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya.
AnojAN merupakan warga Narpittimunai, Kalmunai, Provinsi Timur Sri Lanka. Ia pergi ke Arab Saudi untuk bekerja pada September 2025.
Bermula dari perdebatan di Facebook
Kasus tersebut bermula dari perdebatan sensitif mengenai agama di media sosial. Berdasarkan laporan sejumlah media, Anojan menulis komentar yang kemudian menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
AnojAN dilaporkan kemudian menghapus komentarnya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, tangkapan layar unggahan tersebut telah beredar dan akhirnya sampai kepada aparat keamanan Arab Saudi.
Ia ditangkap pada 2 Juli 2026.
Awalnya dihukum lima tahun penjara
Pada 15 Juli 2026, Pengadilan Kriminal Al-Ahsa menjatuhkan hukuman awal berupa lima tahun penjara dan denda sebesar 3 juta riyal Saudi dalam perkara yang dikaitkan dengan Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber Arab Saudi.
Pengadilan juga dilaporkan memerintahkan penyitaan perangkat elektronik yang digunakan dalam perkara tersebut serta penutupan akun media sosial milik Anojan.
Pihak Anojan kemudian mengajukan banding dengan harapan hukuman tersebut dapat dikurangi.
Namun, dalam proses selanjutnya, jaksa penuntut juga mengajukan upaya hukum dengan meminta agar perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum Syariah, bukan hanya ketentuan pidana siber.
Hukuman berubah menjadi vonis mati
Pada 17 September 2026, pengadilan banding dilaporkan menolak banding Anojan dan menerima permohonan jaksa untuk meningkatkan perkara tersebut ke ranah hukum Syariah. Hukuman kemudian dilaporkan berubah menjadi hukuman mati.
Perubahan hukuman tersebut mengejutkan keluarga Anojan dan memicu perhatian politik di Sri Lanka.
Sejumlah laporan menyebut keluarga awalnya berharap proses banding dapat meringankan hukuman lima tahun penjara. Namun, hasilnya justru berujung pada hukuman yang jauh lebih berat.
Pemerintah Sri Lanka turun tangan
Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, bertemu dengan orang tua Anojan pada 21 September 2026 di Sekretariat Kepresidenan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggunakan jalur hukum dan diplomatik untuk membantu Anojan.
Dissanayake juga menyatakan pemerintah akan mengirimkan permohonan diplomatik resmi kepada Raja Arab Saudi untuk meminta pengampunan bagi Anojan.
Pemerintah Sri Lanka juga terus berkoordinasi melalui Kedutaan Besar Sri Lanka di Riyadh dan jalur diplomatik dengan otoritas Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri Sri Lanka sebelumnya menyatakan bahwa mereka terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan serta memberikan bantuan kepada Anojan.
Ada upaya banding ke Mahkamah Agung Saudi
Selain jalur diplomatik, pemerintah Sri Lanka juga dilaporkan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Departemen Jaksa Agung Sri Lanka menyatakan langkah akan diambil untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Arab Saudi dalam batas waktu yang ditentukan, sebagai upaya memperoleh keringanan atas hukuman mati tersebut.
Di sisi lain, sejumlah tokoh politik Sri Lanka juga meminta pemerintah menggunakan hubungan diplomatik dengan negara lain untuk membantu proses penyelamatan Anojan.
Keluarga berharap pengampunan
Pada 22 September, sebuah petisi permohonan pengampunan untuk Anojan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Utara Sri Lanka untuk diteruskan kepada Presiden Dissanayake.
Petisi tersebut meminta pemerintah Sri Lanka menggunakan seluruh jalur hukum, diplomatik, dan kemanusiaan yang tersedia guna memperoleh pengurangan atau penghapusan hukuman mati.
Kasus Sivarasa Anojan kini menjadi perhatian publik Sri Lanka karena menyangkut seorang pekerja migran muda yang menghadapi hukuman paling berat di Arab Saudi akibat aktivitasnya di media sosial.
Pemerintah Sri Lanka masih berupaya mendapatkan pengampunan atau keringanan hukuman, sementara proses hukum dan diplomatik terkait perkara tersebut terus berjalan.
