Dirjen PAS Mashudi Tegaskan Masih Sanggup, DPR Desak Mundur Jika Tak Mampu Benahi Lapas Cibinong

 


Senin, 28 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menegaskan dirinya masih sanggup menangani persoalan tata kelola pemasyarakatan setelah mendapat sorotan keras dari anggota Komisi XIII DPR RI terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pernyataan itu disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kesanggupan Mashudi untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan, termasuk melakukan pengawasan, rotasi, mutasi, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap jajaran petugas lapas.

“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.

“Masih,” jawab Mashudi.

Yanuar kemudian menegaskan bahwa apabila Mashudi merasa tidak sanggup melakukan pembenahan, dirinya diminta mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegas Yanuar.

DPR Soroti Pengawasan dan Mutasi

Yanuar menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak cukup diselesaikan hanya dengan menonaktifkan pejabat yang diduga bermasalah. Menurutnya, apabila investigasi menemukan pelanggaran yang terbukti, termasuk dugaan suap atau pemerasan, maka proses pemberhentian dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Ia juga mempertanyakan sistem rotasi dan mutasi pejabat pemasyarakatan. Yanuar menyoroti keberadaan sejumlah pejabat yang menurutnya memiliki catatan dalam penugasan sebelumnya tetapi kemudian mendapat posisi baru.

“Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya,” ujar Yanuar.

Yanuar meminta persoalan Cibinong menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ia mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi dilaksanakan secara berkala.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah

Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan area dengan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen. Di antaranya terdapat kamar, ruang tamu, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas hingga perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menemukan minuman keras di salah satu lokasi.

Ombudsman kemudian mempertanyakan status dan peruntukan bangunan tersebut, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Namun, Ditjenpas menyatakan temuan tersebut masih harus diverifikasi melalui investigasi. Mashudi sebelumnya menyebut pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

Furnitur Mendadak Hilang Saat Pemeriksaan Ulang

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya perbedaan kondisi fasilitas dibandingkan temuan awal Ombudsman. Sejumlah furnitur yang sebelumnya berada di area tersebut disebut sudah tidak ada ketika dilakukan pengecekan kembali.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dan kapan sejumlah barang tersebut dipindahkan. Pemerintah menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses investigasi sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai.

Buntut kasus tersebut, Ditjenpas telah menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap temuan dan proses pemeriksaan internal.

Mashudi Diminta Membuktikan Kesanggupannya

Desakan Yanuar agar Mashudi mundur bukan berarti Dirjenpas telah menyatakan akan mengundurkan diri. Sebaliknya, Mashudi menjawab bahwa dirinya masih sanggup menjalankan tugas ketika ditanya secara langsung dalam rapat.

Dengan demikian, polemik kini berlanjut pada tuntutan agar Ditjenpas membuktikan kesanggupannya melalui pembenahan nyata, pemeriksaan menyeluruh, serta pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus Lapas Cibinong juga menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan serta pengawasan terhadap fasilitas dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penonaktifan sejumlah pejabat, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Sumber: Kompas.com, Liputan6, Tirto

#DirjenPAS #Mashudi #LapasCibinong #KomisiXIIIDPR #Kemenimipas #Ombudsman #Lapas #FasilitasMewah