Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah, 52 Warga Binaan Diperiksa

 


Ahad, 27 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah muncul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang dinilai tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal guna menelusuri bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan lima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Namun, status penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan berarti kelimanya telah dinyatakan bersalah.

Temuan Fasilitas Tak Lazim

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan ruangan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya. Laporan media menyebut adanya bangunan menyerupai apartemen atau vila yang dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan hingga kulkas.

Sejumlah fasilitas lain yang menjadi perhatian antara lain gym, kolam, dan simulator golf. Bahkan, dalam salah satu fasilitas yang diperiksa Ombudsman disebut ditemukan kulkas yang berisi minuman keras.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas.

52 Warga Binaan Diperiksa

Rudi mengatakan tim pemeriksa internal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah meminta keterangan dari 52 warga binaan.

Pemeriksaan juga akan dilanjutkan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai keberadaan, penggunaan, serta pengelolaan fasilitas yang menjadi sorotan.

Menariknya, tim Kemenimipas menemukan adanya perbedaan antara kondisi yang mereka lihat saat pemeriksaan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman disebut tidak ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan. Kondisi tersebut turut menjadi bagian yang akan ditelusuri.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” kata Rudi.

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Sanksi Menanti

Kemenimipas menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai, kementerian menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.

Rudi menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan diupayakan selesai secepat mungkin.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan perlakuan terhadap warga binaan.

Publik masih menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa penggunanya, serta apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pengelolaannya.

Foto: Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto