Denny Indrayana Ungkap UTS Sydney Konfirmasi Permintaan Data Pendidikan Gibran
Kamis, 17 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali meminta informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Denny menyebut pihak UTS telah memberikan konfirmasi atas permohonan informasi yang diajukannya secara resmi. Data yang diminta mencakup periode pendidikan Gibran pada 2004–2007, mulai dari proses pendaftaran, program studi, status penyelesaian pendidikan, waktu kelulusan, hingga catatan akademik.
Permohonan tersebut, menurut Denny, kembali diajukan secara daring pada 9 September 2026. Tanggal itu bertepatan dengan batas akhir sayembara terkait ijazah pendidikan Gibran.
Melalui akun X pribadinya, Denny menjelaskan bahwa permintaan tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi selengkap mungkin mengenai pendidikan Gibran di institusi tersebut.
Ia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain kapan Gibran mulai terdaftar, program pendidikan yang ditempuh, apakah seluruh program diselesaikan, kapan dinyatakan lulus, serta bagaimana catatan nilainya.
Denny juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila informasi yang dimintanya tidak diberikan. Ia menyebut kantor hukum INTEGRITY Lawyers yang memiliki cabang di Sydney dapat digunakan untuk mengajukan langkah hukum di Australia.
Menurut Denny, dirinya memiliki izin praktik sebagai solicitor di Australia, selain berstatus advokat di Indonesia.
Sebelumnya, Denny bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.
Dalam perkara tersebut, persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran turut dipermasalahkan. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan pihak pemohon dan menjadi materi yang dipersoalkan dalam proses hukum. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut berada pada ranah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.
