Roy Suryo Tegas Tolak Restorative Justice, Siapkan Perlawanan di Sidang Ijazah Jokowi

 


Kamis, 17 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Roy Suryo menunjukkan sikap tegas dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Roy menyatakan tidak memilih penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Ia memilih menghadapi dakwaan jaksa dan menyiapkan perlawanan melalui proses persidangan. 

Sikap tersebut disampaikan ketika majelis hakim menanyakan opsi penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan RJ maupun pengakuan terhadap dakwaan. Roy memilih untuk tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Soroti Perbaikan Surat Dakwaan

Sebelum dakwaan dibacakan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menyampaikan keberatan terkait surat dakwaan yang akan digunakan jaksa.

Refly mempertanyakan karena pihaknya sebelumnya menerima dua versi surat dakwaan. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan adalah versi tertanggal 27 Juli 2026 yang telah diperbaiki sebelum perkara ditetapkan oleh hakim. 

Tim Roy kembali mempersoalkan dasar perbaikan tersebut. Menurut mereka, perubahan dakwaan berkaitan dengan putusan sela dalam perkara lain yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hakim kemudian meminta keberatan tersebut dituangkan dalam nota perlawanan, dan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Jaksa Dakwa Roy Suryo

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Roy Suryo melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terkait UU ITE karena menyebarkan informasi yang menurut jaksa tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Jaksa menyebut sejumlah unggahan di YouTube dan media sosial X menjadi bagian dari perkara tersebut. 

Jaksa juga menyatakan analisis Roy terhadap dokumen ijazah dilakukan menggunakan metode tertentu dan dokumen tersebut, menurut jaksa, bukan berasal dari pemilik sahnya. 

Namun, perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Materi dakwaan merupakan dalil JPU dan belum menjadi putusan bersalah terhadap Roy Suryo.

Roy Siapkan Lebih dari 10 Jawaban

Roy sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi dakwaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya menyiapkan nota perlawanan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Roy menyebut tiga dakwaan yang dihadapinya akan dijawab dengan lebih dari 10 poin perlawanan. Agenda lanjutan dijadwalkan pada 24 September 2026. 

Dengan sikap menolak RJ dan memilih menghadapi perkara di persidangan, Roy Suryo bersama tim hukumnya kini akan memasuki tahap pembelaan dan perlawanan terhadap dakwaan JPU.