DeNATO dan FPI Jember Laporkan Pria yang Ngaku Bertemu Langsung Allah SWT dan Rasul SAW
Sabtu, 19 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Seorang pria mengaku sebagai kiai asal Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama setelah pernyataannya di media sosial TikTok menuai keresahan di tengah masyarakat.
Pria tersebut diketahui bernama Abdullah Arrosy, pemilik akun TikTok @kyai.padepokan86 yang menggunakan nama “Kiai Padepokan”. Akun tersebut diketahui memuat sejumlah video ceramah dan konten bernuansa keagamaan.
Pelaporan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) oleh perwakilan warga Sumberbaru bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama, pengurus Dekeng Nasional Tobat (DeNATO) serta Front Persaudaraan Islam (FPI) Jember.
Persoalan bermula dari konten TikTok Abdullah yang memuat pernyataan bahwa dirinya pernah melihat dan bertemu secara langsung dengan Allah SWT serta Rasulullah SAW. Dalam laporan media lain, pernyataan tersebut disebut disampaikan sebagai pengalaman yang terjadi dalam keadaan sadar, bukan melalui mimpi.
Konten tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan. Sejumlah warga Sumberbaru mengaku resah karena pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sudah Dua Kali Ditabayunkan
Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, warga bersama DeNATO dan FPI Jember disebut telah menempuh upaya dialog atau tabayun.
Ketua DeNATO, Slamet Widodo, mengatakan proses tabayun dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu (16/9/2026), yakni pada pagi dan siang hari. Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolsek Sumberbaru dan dimediasi oleh Kapolsek Sumberbaru.
Dalam pertemuan itu, pihak yang melakukan tabayun meminta Abdullah menghapus konten TikTok yang dipersoalkan serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Namun, menurut Slamet, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga tidak tercapai kesepakatan.
“Awalnya kita sudah bertabayun. Di situ kita dimediasi oleh Bapak Kapolsek Sumberbaru,” ujar Slamet usai pelaporan.
Ia mengatakan pihaknya kemudian bermusyawarah dengan sejumlah kiai dan tokoh agama sebelum memutuskan membawa persoalan tersebut ke Polres Jember.
Slamet menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan bukan karena persoalan pribadi dengan Abdullah, melainkan karena pernyataan yang disampaikan melalui media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan.
“Semata-mata kami di sini bukan benci kepada oknumnya, tapi dengan sikapnya,” kata Slamet.
Dinilai Bisa Menimbulkan Persepsi di Masyarakat
Sekjen DeNATO, Windo, mengatakan pernyataan Abdullah menjadi perhatian karena disebarkan melalui TikTok dan telah mendapatkan banyak komentar dari pengguna media sosial.
Menurutnya, konten tersebut berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
“Penyampaiannya dilakukan di media sosial TikTok dengan konten ‘Kiai Padepokan’. Di situ komentar-komentar sudah banyak,” ujar Windo.
Karena dua kali proses tabayun tidak menemukan titik temu, pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut kepada kepolisian.
FPI Masih Buka Ruang Klarifikasi
Ketua FPI Jember, Ustad Hasan, juga membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan.
Meski demikian, pihak pelapor disebut masih membuka ruang penyelesaian apabila Abdullah bersedia memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang dipersoalkan.
Perwakilan warga Sumberbaru, Abdurrahman, mengatakan keresahan di tingkat masyarakat disebut telah berlangsung sekitar dua pekan. Abdullah juga diketahui memiliki kelompok pengajian di lingkungan setempat, sehingga warga menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian.
Polisi Sebelumnya Cegah Konflik di Tingkat Warga
Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memanggil Abdullah ke Mapolsek.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Memang kemarin di Polsek Sumberbaru kami mengambil tindakan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga kami memanggil si Kiai Abdullah tersebut untuk hadir ke Polsek Sumberbaru untuk diadakan klarifikasi atas pernyataan Kiai Abdullah tersebut di medsos. Intinya kami sudah menjembatani,” kata Joko.
Setelah laporan dibuat di tingkat Polres, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Polres Jember.
Menurut laporan KlikJatim, kepolisian juga berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk melakukan kajian terhadap materi yang dipersoalkan dan menilai ada atau tidaknya unsur dugaan penistaan agama.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan penanganan awal. Status hukum Abdullah sebagai terlapor juga belum dapat disamakan dengan tersangka, karena proses penyelidikan dan kajian kepolisian masih berjalan.

