Tidak Mau Lepas Hijab, Kadet Putri Kedokteran UNHAN Pilih Mundur

 


Sabtu, 22 Agustus 2026

Faktakini.info

Kasus pengunduran diri calon kadet putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Asma Wafa Andina, menjadi viral di media sosial setelah ia menolak kebijakan tidak tertulis untuk melepas hijab selama masa pendidikan. Kejadian ini memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai aturan berbusana keagamaan di institusi pendidikan militer.

Asma Wafa Andina mengikuti rangkaian seleksi ketat selama berbulan-bulan dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat untuk Program S-1 Kedokteran Militer Unhan.

Pada sesi wawancara dan pengarahan akhir, pihak panitia menyampaikan ketentuan lisan bahwa kadet perempuan diwajibkan melepas hijab dan memotong rambut pendek selama menjalani pendidikan.

Hanya dalam waktu 15 jam setelah diterima, Wafa memutuskan untuk mundur dan menuliskan alasan secara eksplisit pada surat pengunduran dirinya: "Tidak bersedia melepas hijab". Bagi Wafa, jilbab merupakan prinsip hidup, kehormatan, dan hak kemerdekaannya sebagai muslimah.

Netizen dan pengamat mengkritik keras karena larangan berhijab tersebut tidak dicantumkan secara transparan sejak awal dalam pamflet resmi maupun dokumen tertulis pendaftaran. Selama proses seleksi berlangsung, peserta berhijab tetap difasilitasi dengan baik.

Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan tiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya. Publik juga mempertanyakan mengapa institusi TNI dan Polri memperbolehkan anggotanya berhijab, sedangkan di Unhan dilarang.

Muncul potongan percakapan saat wawancara di mana Wafa mempertanyakan mengapa kadet asal Palestina diizinkan tetap mengenakan hijab di Unhan. Pihak panitia menjawab bahwa kadet asing merupakan pengecualian dan tidak terikat aturan internal negara.

Desakan Klarifikasi Resmi

Anggota legislatif dan politisi mendesak pihak Unhan dan kementerian terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka serta evaluasi transparansi mengenai dasar hukum larangan tersebut agar tidak memicu diskriminasi hak asasi manusia di institusi pendidikan negara.