DPP API Mengutuk Pelecehan Al-Qur’an di Stan Minuman pada Acara The Sounds Project
Selasa, 11 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam (API) FPI mengeluarkan pernyataan sikap terkait kejadian yang disebut dalam surat tersebut sebagai “Tantangan Laknat” yang menghina Al-Qur’an di stan minuman pada acara The Sounds Project di Jakarta.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam No: 058/SPS/DPP-API/08/2026, tertanggal 11 Agustus 2026, dan ditandatangani Ketua DPP-Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, P., S.H., M.H., M.M.
Dalam suratnya, DPP-API menyebut adanya kejadian berupa tantangan dengan hadiah minuman beralkohol gratis bagi penghafal salah satu surat dalam Al-Qur’an di salah satu stan minuman keras “New Port” pada acara The Sounds Project di Jakarta.
Atas kejadian tersebut, DPP-API menyampaikan lima sikap.
Pertama, DPP-API mengecam, mengutuk, dan melaknat penyelenggara acara, pemilik brand “New Port”, penanggung jawab stan, pembawa acara, serta seluruh pihak yang dianggap terlibat dan diam terhadap kejadian yang disebut sebagai penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur’an.
Kedua, DPP-API meminta pihak kepolisian untuk menerima dan menindaklanjuti laporan polisi yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam bersama elemen masyarakat lainnya terkait peristiwa tersebut.
Ketiga, DPP-API meminta kepolisian segera mengusut dan melakukan penegakan hukum secara cepat dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Surat tersebut menyebut penyelenggara acara, pemilik brand “New Port”, penanggung jawab stan, pembawa acara, serta pihak-pihak yang dianggap terlibat atau diam terhadap kejadian tersebut.
Keempat, DPP-API mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, yang menurut pernyataan tersebut terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan dalam konteks sosial maupun ekonomi.
Kelima, DPP-API mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk bersatu menjaga lingkungan serta melawan dan memberantas bahaya minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ.
Dalam penutup pernyataannya, DPP-API menyatakan bahwa sikap tersebut disampaikan dengan tujuan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya yang mereka sebut sebagai akibat minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ.
Surat tersebut dibuat di Jakarta, 11 Agustus 2026, dan ditandatangani oleh Ketua DPP-Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, P., S.H., M.H., M.M.
TRANSKRIP LENGKAP DOKUMEN
DEWAN PIMPINAN PUSAT - ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM
CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC BROTHERHOOD ADVOCATE
Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - DKI Jakarta - Indonesia
PERNYATAAN SIKAP
DPP-Advokat Persaudaraan Islam
No: 058/SPS/DPP-API/08/2026
Tentang
“Tantangan Laknat” yang Menghina Al Qur’an
di Stan Miras Pada Acara the Sounds Project di Jakarta
Sehubungan adanya kejadian berupa tantangan dengan hadiah Minuman Beralkohol Gratis bagi Penghafal salah satu Surat dalam Al-Qur'an di salah satu stan minuman keras "New Port" pada acara the Sounds Project di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam, mengutuk, dan melaknat Penyelenggara Acara, Pemilik Brand "New Port", Penanggung Jawab Stan, Pembawa Acara, serta semua pihak yang terlibat dan diam terhadap kejadian penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur'an yang dijadikan tantangan dengan hadiah minuman beralkohol;
2. Meminta kepada pihak kepolisian untuk memudahkan dan menerima serta menindaklanjuti Laporan Polisi yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam serta elemen masyarakat lain terhadap peristiwa terlaknat yang terjadi stan minuman beralkohol “New Port” pada acara the Sounds Project di Jakarta;
3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum secara cepat dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa terlaknat tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada Penyelenggara Acara, Pemilik Brand "New Port", Penanggung Jawab Stan, Pembawa Acara, serta semua pihak yang terlibat dan diam terhadap kejadian penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur'an tersebut;
4. Menuntut kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan apapun baik dalam konteks sosial maupun ekonomi;
5. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk bersatu menjaga lingkungan dan melawan serta memberantas bahaya minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semata-mata untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laknat minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ.
Jakarta, 11 Agustus 2026
DPP-Advokat Persaudaraan Islam
Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M.M.
Ketua

