[Video] Umat Islam Diimbau Kawal Sidang Kasus Dugaan Penistaan Al-Qur'an di PN Rangkasbitung
Ahad, 26 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Perkara dugaan penistaan terhadap agama Islam yang berkaitan dengan penginjakan kitab suci Al-Qur'an di kecamatan Malingping oleh dua orang wanita, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Rkb dan saat ini berstatus persidangan.
Dalam perkara tersebut, Meta Meita binti Endang tercantum sebagai terdakwa. (Satu terdakwa lainnya adalah Nurlela binti Aep).
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
Alkindy Erada Qifta, S.H.
Widyana Valent Asnawi, S.H.
Rama Setyo Prakoso, S.H.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah:
Amjad Fauzan Ahmadushsodiq, S.H., M.H.
Wahyu Iswantoro, S.H., M.H.
Puteri Hardianti, S.H., M.Kn.
Dua terdakwa berinisial NL dan MT yang diduga terlibat dalam kasus penginjakan Al-Qur'an di Kecamatan Malingping resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Kejaksaan Negeri Lebak menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan berbeda karena disesuaikan dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, menerangkan bahwa terdakwa NL didakwa menggunakan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif. NL dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP terkait dugaan penghasutan tindak pidana, serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP mengenai dugaan penistaan agama.
"Karena dakwaannya bersifat kumulatif, jaksa berkewajiban membuktikan seluruh unsur yang didakwakan dalam persidangan," ujar Yudhit, Kamis (25/6/2026).
Apabila dakwaan utama terbukti, NL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok nantinya tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, terdakwa MT didakwa melanggar Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, MT menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan pihak yang mengawal perkara ini, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 28 Juli 2026
Pukul: 09.30 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kronologi Perkara
Kasus ini berawal dari dugaan peristiwa pada April 2026 di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam dakwaan yang tercantum pada SIPP PN Rangkasbitung disebutkan bahwa terdakwa bersama seorang saksi diduga meminta seseorang yang dituduh melakukan pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk "sumpah pembuktian".
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa peristiwa tersebut direkam dalam bentuk video dan kemudian tersebar sehingga memicu perhatian luas masyarakat.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum.
Umat Islam Diimbau Mengawal Persidangan
Sejumlah tokoh dan elemen umat Islam mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara damai dan tertib.
Selama ini sejumlah elemen umat Islam termasuk Ustadzah Nena turut mengawal persidangan ini.
Mereka mengajak agar umat Islam dan masyarakat lainnya agar hadir menyaksikan persidangan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kesucian Al-Qur'an.
Mereka mengungkapkan, pengawalan dilakukan agar proses hukum berlangsung secara terbuka, transparan, adil, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Dalam sidang baru dihadirkan Saksi Ahli, belum dihadirkan Saksi Ahli Syari'ah. Untuk persidangan selanjutnya mari yang punya jamaah dan santri hadir di persidangan untuk mengawal kasus penistaan terhadap agama Islam ini sampai tuntas dan keputusannya adil, bebas dari intervensi", ujar ustadzah Nena kepada Faktakini.info, Ahad (26/7/2026) siang.
Sorotan Mengenai Status Penahanan
Perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa terdakwa disebut tidak menjalani penahanan selama proses persidangan dengan alasan terdakwa NL sedang hamil. Padahal terdakwa ada dua dan salah satunya dikabarkan tidak dalam keadaan hamil.
Hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan aspirasi dari sebagian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penetapan status penahanan maupun tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan Sikap Umat Islam Peduli Al-Qur'an
Dalam seruan yang beredar, kelompok Umat Islam Peduli Al-Qur'an menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
meminta proses hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu;
meminta perkara diproses hingga memperoleh putusan pengadilan;
meminta penuntutan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidana terbukti;
meminta persidangan menghadirkan saksi ahli yang relevan.
Mereka juga mengajak umat Islam untuk terus memantau perkembangan perkara tersebut melalui jalur yang damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalil yang Disampaikan
Dalam seruan tersebut turut dikutip sejumlah dalil syariat, di antaranya:
QS. At-Taubah ayat 65.
QS. Al-A'raf ayat 56.
Hadis riwayat Muslim Nomor 49 mengenai kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat yang mengikuti perkara ini berharap proses persidangan berjalan independen, profesional, transparan, dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang lanjutan perkara Nomor 73/Pid.B/2026/PN Rkb dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dan diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat yang ingin mengawal jalannya proses hukum secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.


