Otsus Aceh Mau Tamat, Janji Helsinki Masih Nyangkut?

 


Senin, 17 Agustus 2026

Faktakini.info

Otsus Aceh Mau Tamat, Janji Helsinki Masih Nyangkut?

Baru saja kita menyaksikan ironi bikin dahi berkerut. Pada 15 Agustus, tepat 21 tahun perdamaian Helsinki, bendera merah putih di Aceh diturunkan paksa. Tak lama, lambang Garuda di Pendopo Gubernur Aceh dicopot, diseret, bahkan diinjak-injak. Perih rasanya. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Pertanyaannya, ada apa dengan Aceh? Apakah ada hubungannya dengan berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027? Atau jangan-jangan masih ada “cicilan janji” Perjanjian Helsinki yang belum lunas?

Pemerintah pusat melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Pernyataan itu disampaikan 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka. Supratman mengaku telah bertemu Gubernur Aceh, Wakil Gubernur, dan seluruh anggota DPR Aceh. Presiden memerintahkannya berkoordinasi dengan DPR, dengan target revisi UU Pemerintahan Aceh selesai 2026.

Masalahnya, Dana Otsus bukan uang parkir. Dana ini merupakan tulang punggung fiskal Aceh. Sosiolog Universitas Syiah Kuala menyebut tanpa dana tersebut, separuh kapasitas fiskal Aceh bisa menguap. DPR juga khawatir terjadi tekanan fiskal berat.

Contohnya Aceh Singkil. PAD hanya sekitar 8 persen, yakni Rp71 miliar dari proyeksi pendapatan Rp849 miliar. Kalau Otsus dihentikan, fiskalnya bisa megap-megap seperti motor tua naik tanjakan.

Dampaknya bisa merembet ke pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, hingga proyek padat karya. Proyek berhenti, bansos macet, pengangguran naik, keresahan sosial membesar. Kalau pemerintah tak mampu memenuhi layanan dasar, krisis fiskal bisa berubah menjadi krisis legitimasi.

Karena itu muncul usulan memperpanjang Dana Otsus tanpa batas waktu, menaikkan alokasi dari 2 persen menjadi 2,5 persen DAU nasional, atau menyamakannya dengan Papua sebesar 2,25 persen. Ada pula gagasan membentuk Badan Koordinasi Dana Otsus agar pengelolaannya lebih tepat sasaran.

Namun, persoalan Aceh bukan cuma soal duit. Ada Helsinki. Perjanjian damai RI-GAM ditandatangani 15 Agustus 2005. Setelah 21 tahun, sejumlah janji masih berstatus “sedang diproses” entah diproses di kantor mana.

Soal identitas, hak Aceh memiliki bendera, lambang, dan himne belum final. Bendera terkait GAM masih sensitif secara politik dan hukum. Batas wilayah berdasarkan 1 Juli 1956 juga belum terealisasi.

Di bidang ekonomi, hak Aceh melakukan pinjaman luar negeri, menetapkan suku bunga sendiri, serta pengelolaan sumber daya alam masih bermasalah. Hak atas hasil hidrokarbon belum optimal menjadi manfaat rakyat. Verifikasi pendapatan pusat-Aceh oleh auditor luar juga belum terlaksana.

Di bidang hukum dan HAM, Pengadilan HAM Aceh belum terbentuk. Sistem peradilan khusus yang independen belum sepenuhnya terwujud. Pelimpahan perkara pidana sipil oleh aparat militer ke pengadilan sipil Aceh juga belum terlaksana.

Reintegrasi pun belum beres. Rehabilitasi harta benda akibat konflik belum selesai. Penyediaan lahan, pekerjaan, atau jaminan sosial bagi mantan kombatan, tahanan politik, dan korban konflik belum sepenuhnya terwujud. Komisi Bersama penyelesaian klaim juga belum terbentuk.

Penyebabnya berlapis. Banyak poin Helsinki membutuhkan aturan turunan tak kunjung lahir, ada perbedaan tafsir pusat-Aceh. Helsinki bukan perjanjian antarnegara sehingga tak memiliki mekanisme sanksi tegas.

Maka pernyataan Otsus berakhir 2027 menjadi sangat krusial. Sebab bagi banyak orang Aceh, Otsus dan UU Pemerintahan Aceh adalah kendaraan untuk menuntaskan janji perdamaian. Kalau kendaraannya kehabisan bensin sebelum tujuan, ya jangan heran penumpangnya mulai bertanya-tanya.

Gubernur Aceh telah membentuk tim khusus mengawasi implementasi Helsinki. Masyarakat sipil juga makin mendesak agar janji perdamaian dituntaskan. Pemerintah pusat meminta Aceh tetap menjaga persatuan dalam NKRI.

Setuju. Tapi persatuan bukan sekadar meminta rakyat bersatu. Persatuan juga butuh keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap kesepakatan, dan janji benar-benar ditepati.

Sebab damai bukan cuma tidak saling menembak. Damai adalah ketika janji tidak dibiarkan menggantung. So, yang sedang tamat pada 2027 itu sebenarnya Otsusnya, atau kesabaran rakyat Aceh?

Foto Ai hanya ilustrasi

Rosadi Jamani

#camanewak

#jurnalismeyangmenyapa

#JYM