Membantah Fitnah ke Atas Sultan Hamid II

 


Senin, 24 Agustus 2026

Faktakini.info

Membantah Fitnah ke Atas Sultan Hamid II.

Selama puluhan tahun, nama Sultan Hamid II (Syarif Abdul Hamid Alkadrie) sering terdistorsi dalam narasi sejarah populer. Beliau kerap dituduh sebagai dalang di balik aksi berdarah Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Kapten Raymond Westerling di Bandung pada 23 Januari 1950. Namun, apakah tuduhan tersebut terbukti di hadapan hukum? 

 1. Keterlibatan Peristiwa Westerling: Apa Kata Fakta Persidangan?Berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada tahun 1953: 

Tidak Terbukti Keterlibatan APRA Bandung: Dalam putusan persidangan Mahkamah Agung RI, Sultan Hamid II dinyatakan tidak terbukti terlibat secara langsung maupun menjadi penggerak aksi penyerangan militer APRA Westerling di Bandung pada 23 Januari 1950.  

Dasar Hukum Vonis: Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan MA kala itu didasarkan pada pasal persangkaan tentang "adanya niat" (konspirasi politik) untuk mengganggu sidang Dewan Menteri RIS, bukan karena keterlibatan operasional atas pertumpahan darah APRA di Bandung. 

 2. Jasa Besar: Sang Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila Di balik dinamika politik masa peralihan RIS, Sultan Hamid II memegang peran yang sangat vital bagi identitas bangsa:

Perancang Utama: Saat menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio RIS, beliau ditunjuk memimpin Panitia Lencana Negara.

Lahirnya Garuda Pancasila: Beliau merancang bentuk awal burung Rajawali-Garuda dengan perisai Pancasila. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan bersama Presiden Soekarno hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Lambang Negara pada 11 Februari 1950.  

"Mungkin inilah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya, dan mudah-mudahan sumbangan ini bermanfaat bagi negara yang dicintai oleh kita." — Sultan Hamid II (saat menyerahkan arsip rancangan lambang negara, 18 Juli 1974) 

Kesimpulan

Meluruskan sejarah bukan berarti meniadakan catatan politik masa lalu, melainkan menempatkan fakta secara adil. Sultan Hamid II secara sah menurut hukum tidak terbukti sebagai pelakunya aksi APRA Westerling, dan karya beliau—Garuda Pancasila—hingga hari ini berdiri gagah sebagai simbol persatuan Indonesia.  

Referensi Valid:

Putusan Mahkamah Agung RI (1953): Berkas Perkara dan Putusan Sidang Mahkamah Agung RI terkait Syarif Abdul Hamid Alkadrie.  

SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 204/M/2016: Penetapan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Karya Sultan Hamid II sebagai Benda Cagar Budaya Nasional.  

Penelitian Akademis: 

Turiman Faturrahman Nur (Universitas Tanjungpura) — Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara Garuda Pancasila.

Penelitian Pascasarjana UI (2012): 

Anshari Dimyati — Analisis Yuridis Historis Keterlibatan Sultan Hamid II dalam Peristiwa APRA.