DPP API Protes Dugaan Persyaratan Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan RI, Minta Klarifikasi Resmi
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) menyampaikan protes sekaligus permintaan klarifikasi resmi kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) terkait dugaan adanya persyaratan bagi calon kadet putri untuk melepas hijab.
Protes tersebut disampaikan melalui surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dengan perihal “Protes dan Permintaan Klarifikasi atas Dugaan Persyaratan Pelepasan Hijab bagi Calon Kadet Putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia.”
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., DPP-API menyebut pihaknya bertindak dalam kapasitas sebagai Pembela Publik.
Surat tersebut merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang calon kadet putri Unhan RI bernama Asma Wafa Andina, yang disebut menyatakan mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet Unhan RI.
DPP-API menegaskan, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu bukan sekadar menyangkut seragam atau tata tertib internal. Menurut DPP-API, hal tersebut menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum.
Dalam suratnya, DPP-API merujuk pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah.
DPP-API kemudian menyampaikan lima poin utama. Pertama, meminta klarifikasi resmi terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri di Unhan RI.
Kedua, apabila benar terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepas hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, DPP-API meminta kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi.
Ketiga, DPP-API meminta dilakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027 serta diberikan pemulihan yang layak apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet.
Keempat, DPP-API menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
DPP-API menyatakan surat tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara. Unhan RI dan Kementerian Pertahanan diminta memberikan penjelasan yang terang dan bukan sekadar bantahan umum.
DPP-API memberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis.
Apabila tidak memperoleh klarifikasi yang memadai, DPP-API menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menunggu klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Surat DPP-API tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, serta Ketua Komnas HAM Republik Indonesia.
...
DEWAN PIMPINAN PUSAT - ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM
CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC BROTHERHOOD ADVOCATE
Jl. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - DKI Jakarta - Indonesia
Jakarta, 21 Agustus 2026
Nomor: 059/SP/DPP-API/08/2026
Perihal: Protes dan Permintaan Klarifikasi atas Dugaan Persyaratan Pelepasan Hijab bagi Calon Kadet Putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia
Kepada Yth.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
di Jakarta
Dengan hormat,
Perkenankan kami Dewan Pimpinan Pusat-Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) yang beralamat di Jl. Petamburan III No. 17, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kapasitas sebagai Pembela Publik. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait seorang bernama Asma Wafa Andina, calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), yang menyatakan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri setelah diminta/diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet UNHAN RI. Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum. Dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah. Bahkan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
2. Bahwa kami menyampaikan protes dan permintaan klarifikasi resmi atas informasi terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri di UNHAN RI;
3. Bahwa apabila benar, terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi;
4. Bahwa kami meminta agar dilakukan pemeriksaan independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027 serta diberikan pemulihan yang layak apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet;
5. Bahwa kami menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara. UNHAN RI dan Kementerian Pertahanan wajib memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar bantahan umum.
Kami meminta jawaban tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima.
Apabila tidak terdapat klarifikasi yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan. Kami menunggu klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hormat kami,
DPP ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM
AZIZ YANUAR P., S.H., M.H., M.M.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Menteri Agama Republik Indonesia;
3. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia;
4. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia.

