Muak Tak Kunjung Hadir, Dokter Tifa Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Sidang agar Polemik Berakhir
Sabtu, 4 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta agar ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik keaslian ijazah. Permintaan tersebut disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan alasan agar perdebatan yang berlangsung selama ini dapat diuji melalui dokumen asli.
Menurut Dokter Tifa, analisis yang selama ini ia lakukan hanya berdasarkan foto atau dokumen digital yang beredar di internet. Ia menyatakan siap menjelaskan hasil kajiannya di persidangan, namun menilai perbandingan hanya dapat dilakukan secara tepat apabila ijazah asli turut dihadirkan sebagai barang pembanding.
Di sisi lain, Joko Widodo menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan serta membawa ijazah asli sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu yang disampaikan kepada publik. Jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pelimpahan perkara sesuai penetapan Mahkamah Agung. Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Sumber: Tribun Bengkulu
