Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

 


Sabtu, 4 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), menyampaikan pernyataannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam keterangannya kepada media, ia meminta Joko Widodo hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Menurut dr. Tifa, perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan sehingga kehadiran pelapor di persidangan dinilai penting. Ia berpendapat bahwa pembuktian atas dugaan pencemaran nama baik perlu didukung dengan penyampaian dokumen yang menjadi pokok sengketa di hadapan majelis hakim.

Dr. Tifa juga menjelaskan bahwa pernyataan yang pernah disampaikannya mengenai dokumen ijazah didasarkan pada analisis terhadap foto yang beredar di ruang digital. Ia menyebut keterangannya diberikan dalam kapasitas sebagai pihak yang diminta menjelaskan aspek tertentu dari dokumen tersebut, tanpa melakukan perubahan atau manipulasi terhadap materi yang dianalisis.

Selain itu, dr. Tifa menilai dakwaan yang dikenakan kepadanya lebih banyak mengacu pada pernyataan lisannya dibandingkan tindakan yang dituduhkan dalam pasal-pasal yang didakwakan. Ia menyatakan akan memaparkan penjelasan dan dasar analisisnya secara rinci pada persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: inews id