Mediasi Gugatan "Deadlock", Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

 


Sabtu, 4 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu pada Kamis (2/7/2026).

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim dari PN Solo, Arif Budi Cahyono, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan beragendakan penyampaian resume dari masing-masing pihak. Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang advokat yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.

Sidang mediasi tersebut dihadiri secara langsung oleh perwakilan pihak penggugat maupun tergugat. Di antaranya Dekka Ajeng selaku kuasa hukum pihak penggugat dan YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi. Selain itu, hadir pula kuasa hukum UGM selaku turut tergugat I serta perwakilan Polda Metro Jaya selaku turut tergugat II.

Ditemui usai jalannya mediasi, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan bahwa lantaran mediasi tidak membuahkan hasil, agenda persidangan langsung dilanjutkan ke ruang sidang untuk pembacaan gugatan.

"Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court, seperti itu," terangnya kepada awak media di PN Solo, Kamis (2/7/2026).

Ajeng menjelaskan, alasan mediasi berjalan deadlock karena sejak awal pihaknya selaku kuasa hukum penggugat memang sama sekali tidak melayangkan usulan perdamaian di dalam resume yang disampaikan kepada mediator. "Jadi secara langsung dari pihak tergugat juga deadlock, menyatakan deadlock. Jadi kami langsung ke agenda persidangan," terangnya.

Ada beberapa pertimbangan hukum matang yang membuat pihak penggugat memilih untuk langsung berhadapan di meja hijau. Salah satunya berkaitan dengan status barang bukti (BB) berupa ijazah asli yang menjadi inti persoalan dalam materi gugatan ini. 

"Kan penggugat ini sudah menyadari, sebenarnya BB terkait ijazah itu kan sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Dan saat ini kan memang menjadi objek untuk persidangan lainnya, seperti itu," kata Ajeng.

Mengingat proses persidangan ke depan akan dialihkan secara elektronik atau e-court untuk agenda jawab-jinawab, tim kuasa hukum penggugat sudah mempersiapkan strategi baru dalam mengawal perkara ini.

"Dari pihak penggugat selanjutnya memang agenda ataupun rencana yang ingin kami lakukan memang mau mengajukan gugatan yang baru," tukasnya. 

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Spekulatif dan Langgar PDP

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan bahwa proses mediasi yang dijembatani oleh pihak pengadilan tersebut menemui jalan buntu tanpa kesepakatan.

Menurut Irpan, hakim mediator sebenarnya telah memberikan kesempatan yang luas kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan resume atau penawaran perdamaian dalam rangka menyelesaikan sengketa sebagaimana diuraikan di dalam surat gugatan.

Namun, pihak tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan penggugat dengan beberapa poin keberatan yang sangat mendasar.

"Yang pertama, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," ujar Irpan. 

Menolak Tunjukkan Ijazah Jokowi di Muka Umum

Lebih lanjut, Irpan menyebut alasan utama di balik penolakan keras tersebut. Pihaknya berkelit dan menolak tuntutan penggugat yang mendesak Jokowi untuk memperlihatkan lembar ijazahnya kepada publik ataupun kepada pihak penggugat secara langsung di muka umum.

"Oleh karena yang bersangkutan bukan sebagai pihak yang diberi otoritas hukum sebagaimana layaknya aparat penegak hukum, maka kami menolak atas segala tuntutan yang diajukan oleh penggugat agar Pak Jokowi memperlihatkan kepada publik terkait dengan ijazah yang dimiliki," terang dia.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ia menerangkan bahwa dokumen kepemilikan ijazah dijamin penuh sebagai hak pribadi seseorang yang bersifat rahasia. 

"Ini dijamin ya sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah itu mau diperlihatkan atau tidak, bukan suatu kewajiban melainkan itu adalah hak bagi Pak Jokowi," tegasnya. 

Akibat penolakan tegas dari pihak tergugat, hakim mediator akhirnya resmi menyatakan mediasi deadlock dan langsung mengembalikan berkas perkara kepada majelis hakim pemeriksa untuk langsung masuk ke pembacaan gugatan pada hari yang sama.

"Dan jadwal sidang berikutnya karena pihak Polda Metro Jaya selaku turut tergugat tidak hadir maka waktu yang diberikan kepada pihak tergugat maupun turut tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut dalam waktu dua minggu kemudian melalui e-court," terang Irpan.

Setelah proses jawab-jinawab secara elektronik tersebut selesai, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Setelah jawab-jinawab selesai, maka terlebih dahulu penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti di persidangan. 

Sumber: kompas.com