Desakan Tangkap, Rompi Pink, Periksa hingga Hukum Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

 


Rabu, 15 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta -  Dimana keberadaan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah hingga kini belum terjawab.

Febrie Adriansyah terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat 10 Juli 2026.

Saat itu Febrie Adriansyah tampil dalam konferensi pers Kejagung beri penjelasan soal prioritas pengusutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menepis beragam isu terkait pengamanan rumah dinasnya.

Keesokannya Sabtu 11 Juli 2026 Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel

Muncul beragam spekulasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah, di antaranya Febrie berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar Febrie Adriansyah sedang umrah. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan bahwa yang bersangkutan masih di Indonesia dan tidak sedang menjalankan ibadah Umrah. 

"Kabar umrah enggak benar enggak benar itu. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ucapnya dalam keterangan pers yang dipantau Tribunnews Solo, Senin (13/7/2026) sore. 

Ia menambahkan, eks Jampidsus masih dalam pantauan pihak terkait. 

"Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anang kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri.

Kapuspenkum menyatakan, Febrie Adriansyah bersikap kooperatif.

Mengenai keberadaan Febrie Adriansyah ini, sempat disinggung Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono pada Sabtu (11/7/2026).

Namun, Rudi mengaku mengaku belum mengetahui apakah rekannya berada di rumah dinas atau lokasi lain setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.

Sejak pengunduran diri dan penetapan status hukum tersebut, Febrie Adriansyah belum kembali tampil secara terbuka di depan media.

Sementara itu ramai desakan kepada Kejagung agar segera menangkap dan memeriksa Febrie Adriansyah.

Sejumlah artis juga mengaku menunggu Febrie Adriansyah memakai rompi pink khas Kejagung.

Rompi pink (merah muda) adalah pakaian identitas resmi yang dikenakan oleh tahanan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terutama mereka yang terjerat kasus korupsi atau kejahatan ekonomi.

Warna pink bukan tanpa alasan, Kejagung menjelaskan bahwa warna rompi tahanan disesuaikan dengan kode warna internal masing-masing satuan kerja.

Warna pink identitas untuk berkas dan tahanan kasus pidana khusus seperti korupsi. Merah tua untuk tahanan kasus pidana umum (Pidum) seperti pencurian, pembunuhan atau penipuan. 

Rompi hanya dikenakan saat tahanan melakukan aktivitas di luar ruang tahanan utama seperti konferensi pers, pelimpahan berkas atau sidang. Di dalam sel penjara mereka tidak wajib memakainnnya sehari-hari.

Ada juga desakan agar Febrie Adriansyah dihukum mati.

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Segera Periksa dan Munculkan Febrie Adriansyah

Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini jadi sorotan publik.

Terlebih setelah Polri menyatakan telah mengalihkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie Adriansyah itu ke Kejaksaan.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo menegaskan, kunci utama bagi Kejaksaan Agung untuk merebut kembali kepercayaan publik dalam perkara ini adalah dengan melakukan tindakan nyata dan transparan secara cepat.

Menurut Yudi, Kejagung harus segera menyamakan ritme kerja dengan kepolisian yang sebelumnya telah menahan tersangka lain dari pihak swasta. 

Diketahui sosok tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum.

Yudi menegaskan, kini publik terus menanti konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus Febrie Adriansyah ini.

Terlebih setelah sosok tersangkanya merupakan mantan petinggi di internal Korps Adhyaksa.

"Kemudian yang harus dilakukan oleh teman-teman Kejaksaan untuk dapat kepercayaan adalah, sama dengan dilakukan oleh kepolisian dengan satu tersangka yang lain ya, segera periksa tersangka yang belum diperiksa gitu kan."

"Kemudian dilakukan penahanan dan kemudian ditunjukkan kepada publik," kata Yudi dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (14/7/2026).

Yudi menilai, ketidakjelasan keberadaan Febrie hingga belum adanya pemeriksaan fisik terhadap Eks Jampidsus itu bisa memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Seperti berbagai isu yang telah beredar, mulai dari rumor Febrie tengah melaksanakan ibadah Umrah, hingga kekhawatiran adanya upaya melokalisir perkara, terus berkembang di media sosial.

Untuk itu pemeriksaan pada Febrie ini harus segera dilaksanakan. Setelahnya Febrie juga harus ditunjukkan ke hadapan publik.

Agar nantinya tidak ada lagi pemikiran bahwa Kejagung tebang pilih atau mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menangani kasus ini.

"Karena publik semenjak konpers (Polri dan Kejagung) kemarin kan belum pernah melihat Pak Febrie (ditunjukkan ke publik) seperti itu."

"Sehingga banyak spekulasi ke mana Pak Febrie, bahkan ada isu-isu Umrah dan sebagainya. Walaupun sudah dibantah oleh Bang Anang (Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ) begitu," tegas Yudi.

YLBHI: Korupsi Gede-gedean kok Febrie Adriansyah Tidak Ditangkap?

Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang hingga kini belum diketahui menuai sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. 

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengungkap keberadaan dan menangkap Febrie Adriansyah. 

Terlebih Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU): batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum juga ditahan karena alasan pemeriksaan belum dimulai.

"Harusnya kepolisian bisa mengungkap itu sebagai penyidik yang melakukan penyidikan. Seharusnya ungkap, ditangkap, segera ditahan. Masa dibiarkan begitu saja," kata Isnur dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, lambannya penindakan terhadap kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini lantas membandingkan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan masyarakat biasa.

"Kalau masyarakat biasa maling ayam ditangkap. Ini korupsi gede-gedean kok enggak ditangkap?" ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum secara tegas terlebih kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke institusi tersebut.

"Kalau sekarang di Kejaksaan, ya Kejaksaan tangkap, lakukan penindakan seperti halnya terhadap masyarakat biasa," tambah Isnur.

Ia menilai ketidakjelasan mengenai keberadaan eks Jampidsus tersebut dapat memunculkan anggapan, aparat penegak hukum kalah menghadapi seorang individu.

"Kenapa enggak jelas seperti ini? Artinya apa? Negara, aparat penegak hukum kalah oleh individu. Ada orang yang beyond the law, seolah berada di atas hukum. Itu sedih sekali sebagai masyarakat," tuturnya.

Sumber: tribunnews.com