Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Datang Membawa Bantal Duduk; Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Rabu, 15 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7/2026), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kedatangan Yaqut langsung menjadi perhatian puluhan wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Saat memasuki Gedung KPK, ia terlihat membawa sebuah bantal duduk yang dipegang di bagian depan tubuhnya.
Momen tersebut terekam kamera para jurnalis dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Yaqut maupun KPK mengenai alasan ia membawa bantal duduk tersebut.
Pemeriksaan hari ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, KPK secara resmi melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan perkara segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, termasuk pengalokasian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah melimpahkan perkara tiga tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Keempatnya akan menghadapi proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, perkara ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam Indonesia.
Persidangan yang akan segera digelar diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, mekanisme pengambilan kebijakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
