Membongkar Teka-Teki Ijazah S3 Roy Suryo di UNJ: Analisis Hukum Administrasi Kampus dan Sengkarut Narasi Politik
Rabu, 15 Juli 2026
Faktakini.info
Membongkar Teka-Teki Ijazah S3 Roy Suryo di UNJ: Analisis Hukum Administrasi Kampus dan Sengkarut Narasi Politik
JAKARTA — Jagat media sosial kembali dihangatkan oleh diskursus publik yang tajam mengenai validitas akademik. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KRMTR Roy Suryo. Publik mempertanyakan secara logis dan menggunakan akal sehat mengenai linimasa studi Doktoral (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tertera masuk pada tahun 2016 dan baru diwisuda pada tahun 2024.
Tidak hanya durasi studi yang mencapai delapan tahun yang dipersoalkan, publik juga mengaitkannya dengan status hukum Roy Suryo yang sempat divonis penjara pada tahun 2022 dalam kasus meme stupa Borobudur. Muncul pertanyaan mendasar: Mengapa tidak ada Drop Out (DO) otomatis? Apakah kelulusan ini nyata atau sekadar pembiaran administratif?
Sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, mari kita bedah secara objektif, investigatif, dan berbasis regulasi positif yang berlaku di Indonesia untuk memisahkan antara fakta hukum dan opini publik.
Secara awam, masa studi delapan tahun untuk jenjang S3 dianggap tidak lazim dan melanggar batas waktu. Namun, jika kita menilik regulasi pendidikan tinggi secara jeli, terdapat celah hukum dan kebijakan transisi yang memayungi kondisi tersebut.
Berdasarkan aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi program doktor (S3) memang dibatasi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik. Jika Roy Suryo masuk tahun 2016, maka batas akhirnya seharusnya adalah tahun 2023.
Namun, peta hukum berubah dengan terbitnya regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pasal 18 Permendikbudristek Nomor 53/2023: Pengaturan mengenai masa studi kini tidak lagi dipatok kaku secara nasional, melainkan diserahkan kepada otonomi perguruan tinggi masing-masing melalui kurikulum yang fleksibel.
Selain itu, kita tidak boleh melupakan aspek force majeure kedaruratan nasional akibat Pandemi COVID-19 yang terjadi pada rentang tahun 2020–2022. Pada masa itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan relaksasi perpanjangan masa studi bagi mahasiswa yang terdampak secara akademis melalui berbagai surat edaran dirjen dikti.
Berdasarkan data resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), status Roy Suryo tercatat sebagai mahasiswa aktif yang menyelesaikan Sidang Terbuka (Promosi Doktor) pada rumpun ilmu Teknologi Pendidikan UNJ pada pertengahan 2024. Melalui konfirmasi publik yang pernah disampaikan oleh pihak Rektorat UNJ, kelulusan tersebut dinyatakan sah secara administratif karena yang bersangkutan telah memenuhi seluruh beban SKS, publikasi jurnal internasional bereputasi, dan mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji. Jadi, narasi yang menyebutkan linimasa ini pasti hoaks secara absolut terpatahkan oleh adanya diskresi regulasi transisi dan kebijakan khusus era pandemi.
Persoalan kedua yang memicu kontroversi adalah status Roy Suryo sebagai mantan terpidana. Pada akhir tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo akibat pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait unggahan meme stupa. Publik berasumsi bahwa setiap mahasiswa yang divonis pidana secara otomatis akan dikeluarkan (Drop Out) dari kampus. Apakah benar demikian?
Dalam kacamata hukum administrasi perguruan tinggi, konsep "DO Otomatis" akibat tindak pidana tidak berlaku secara menyeluruh tanpa melihat klasifikasi kasus dan aturan internal kampus (statuta).
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 24). Aturan mengenai sanksi akademis berupa pemberhentian mahasiswa diatur secara spesifik dalam Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik di masing-masing universitas.
Pada umumnya, aturan internal kampus menetapkan bahwa mahasiswa dapat diberhentikan dengan tidak hormat (DO) apabila:
1. Melakukan tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara (seperti narkotika, pembunuhan, korupsi, atau kekerasan seksual).
2. Melakukan pelanggaran integritas akademik berat (seperti plagiarisme total atau pemalsuan data ilmiah).
Vonis yang diterima Roy Suryo adalah 9 bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE (opini/konten digital), yang secara klasifikasi hukum sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana umum/khusus ringan dengan hukuman di bawah satu tahun. Selama masa penahanan, mahasiswa biasanya mengajukan status Cuti Akademik Non-Aktif Sementara atau statusnya dibekukan untuk sementara waktu, bukan langsung diberhentikan secara permanen. Ketika masa hukuman selesai dijalani, hak akademisnya dapat diaktifkan kembali atas persetujuan pihak fakultas dan rektorat demi memenuhi hak atas pendidikan yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Sengkarut ini semakin menarik ketika ditarik ke ranah sosiologi politik. Beberapa waktu lalu, dalam sebuah diskusi di stasiun televisi swasta, Guru Besar Sosiologi Hukum, Prof. Ciek Julyati Hisyam, dengan tegas melontarkan pernyataan mengenai dugaan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Publik kemudian mengaitkannya: Apakah riuh isu ijazah S3 Roy Suryo ini sengaja digulirkan sebagai serangan balik (counter-attack) atau operasi pembelahan opini demi melemahkan kredibilitas Roy Suryo yang selama ini vokal mengkritik pemerintah?
Secara materiil hukum, kedua perkara ini adalah dua entitas yang berbeda total dan tidak memiliki hubungan kausalitas hukum (legal causality). Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah berkali-kali diuji di persidangan perdata dan dinyatakan tidak terbukti karena dokumen-dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memverifikasi keabsahannya.
Namun, secara sosiologi hukum, terdapat indikasi kuat terjadinya polarisasi narasi di ruang publik. Ketika kubu tertentu menyerang legalitas akademik seorang tokoh, maka kubu lawannya akan mencari titik lemah akademik dari tokoh di kubu seberang. Ini adalah fenomena character assassination berbasis dokumen akademik.
Pernyataan keras dari para akademisi di media massa sering kali digunakan oleh publik sebagai amunisi legitimasi. Di sinilah peran penting Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan selalu melakukan uji informasi (verifikasi). Media nasional wajib memisahkan antara opini yang menghakimi dengan fakta hukum yang objektif.
Sebagai penegas bagi masyarakat, status gelar Doktor (S3) Roy Suryo dari UNJ pada tahun 2024 secara hukum administrasi negara adalah Sah dan Legal, sepanjang belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau keputusan pembatalan resmi dari Senat Akademik dan Rektor UNJ yang menyatakan sebaliknya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terjebak dalam disinformasi yang mencampuradukkan antara kebencian politik dengan prosedur hukum akademis. Hukum tidak bergerak berdasarkan asumsi dan "logika kecurigaan" media sosial, melainkan berdasarkan dokumen, regulasi tertulis, dan pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak mantan terpidana untuk menyelesaikan pendidikan tingginya.
Salam Keadilan,
Darius Leka, S.H.,M.H.~Advokat & Pengamat Hukum
#edukasihukum #faktaijazahs3 #roysuryounj #cerdasberpolitik #kodeetikjurnalistik #edukasihukum #shdariusleka #darkalawoffice #foryou #fyp
