Diduga Gelapkan Uang Yayasan Rp 551.970.500, Tersangka J Resmi Ditahan Polres Metro Bekasi Kota
Senin, 30 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan seorang tersangka berinisial J terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka diduga menggelapkan dana milik Yayasan Imam Ahmad bin Hambal sebesar Rp 551.970.500. Yayasan tersebut merupakan lembaga yang menaungi Sekolah Dasar (SD) Salman Al-Farisi yang berlokasi di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kuasa hukum Yayasan Imam Ahmad bin Hambal, Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dan penahanan J dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"Tersangka J mulai diperiksa dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 5 Juni 2026 lalu,", ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi Nomor LP/B/1876/X/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota yang dilayangkan oleh pihak pengurus yayasan ke Polres Metro Bekasi Kota.
J diduga memanfaatkan posisinya di struktural yayasan untuk menyalahgunakan dana operasional dan pendidikan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., dijelaskan bahwa tim penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara.
Langkah selanjutnya, polisi akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk diteliti lebih lanjut sebelum masuk ke persidangan.
Hingga hari ini tersangka J dilaporkan masih mendekam di sel tahanan mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Foto: Ichwan Tuankotta SH
Sumber: Internet


