Puja PWI-LS Perusak Makam Habaib Winongan Meninggal Dunia Hari Ini
Sabtu, 30 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Juman (Puja) PWI-LS, terpidana kasus perusakan makam Habaib di Winongan, Pasuruan,meninggal dunia pada Sabtu sore (30/5/2026) setelah sempat mengalami sakit, BAB keluar darah dan mendapat perawatan medis di RS R Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kematian Puja hanya berkisar tujuh bulan dari saat ia melakukan perusakan makam-makam Habib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa ini kemudian memunculkan berbagai renungan di kalangan masyarakat, khususnya terkait pentingnya menjaga adab terhadap para ulama dan habaib, orang-orang shaleh, serta tempat-tempat yang dihormati umat Islam.
Dalam tradisi Islam, merusak makam, terlebih makam ulama yang dihormati masyarakat, dipandang sebagai perbuatan yang tidak terpuji.
Meski sebagian kalangan mengaitkan wafatnya Puja pelaku perusak makam sebagai kematian su'ul khotimah (akhir kehidupan yang buruk), penilaian pasti mengenai keadaan seseorang di sisi Allah tetap merupakan hak prerogatif Allah semata. Tidak ada manusia yang dapat memastikan nasib akhir seseorang secara mutlak.
Namun demikian, para ulama mengingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan tindakan yang menyakiti kehormatan para ulama maupun merusak simbol-simbol keagamaan merupakan perbuatan yang patut dihindari. Sebaliknya, umat dianjurkan untuk menghormati orang-orang saleh, menjaga adab, serta memperbanyak amal kebajikan sebagai bekal menuju akhir kehidupan yang baik (husnul khatimah).
Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa kehidupan dunia bersifat sementara. Apa pun kedudukan dan latar belakang seseorang, pada akhirnya setiap manusia akan kembali menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya Sekte Imad bin Sarman PWI-LS (pembenci Habaib) diajak untuk mengambil hikmah, memperbaiki diri, serta senantiasa menjaga akhlak dan adab dalam beragama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma pada persidangan Rabu 11 Maret 2026, sore.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam.


