INJAK KEPALA KERBAU, ABRACADABRA IJAZAH PALSU JADI ASLI
Senin, 30 Juni 2026
Faktakini.info
INJAK KEPALA KERBAU, ABRACADABRA IJAZAH PALSU JADI ASLI
by M Rizal Fadillah
Palsu, palsu, dan palsu semakin yakin publik. Berputar-putar dan berjanji-janji terus adalah sinyal kepalsuan. Logika sehat menyatakan jika ijazah Jokowi ada dan asli, tidak perlu buang waktu, buang duit, dan merusak kepercayaan dengan segera saja menunjukkan dan membaskan siapapun untuk mengujinya. "Gitu aja repot", kata Gus Dur.
Jokowi tidak perlu harus berbohong akan bawa ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 di Pengadilan atau harus disindir buat apa keliling Indonesia untuk kampanye politik anak cucu ? Lebih baik membawa dan perlihatkan ijazah itu ke seluruh Indonesia. Hebat dan manfaat. Tidak harus berlindung klenik injak kepala kerbau segala. Hina dan sia-sia. Dikira ijazah palsu dapat berubah menjadi asli setelah injak kepala kerbau ?
Palsu tetap palsu. Bareskrim yang pernah menghentikan penyelidikan dahulu tidak mampu memastikan ijazah Jokowi itu asli. Identik bukan otentik. Identik dengan yang palsu ya palsu. Begitu juga dengan Polda Metro tidak berani umumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa hasil uji forensik Mabes Polri, ijazah Jokowi itu asli.
Sementara UGM sang pabrik hanya bisa berdalih bahwa dokumen tidak dalam penguasaan dan ulur waktu melawan Putusan KIP lewat gugatan PTUN. Rektor Ova binaan mantan Rektor Pratikno cuap-cuap belepotan tentang status Jokowi. Samar antara lulusan dengan pernah kuliah di UGM. Berlepas tangan atas dokumen yang digunakan pendaftaran Cawalkot, Cagub, dan Capres sebagai ijazah UGM.
Anehnya legalisir salinan atau fatocopy ijazah yang ditunjukkan KPUD Surakarta, KPUD DKI, dan KPU Pusat semua berstempel UGM dan ditandatangani Dekan Fakultas Kehutanan. Lucunya, terbukti dalam persidangan KIP, pihak UGM menyatakan tidak pernah menerima permohonan legalisir dan tidak memiliki arsip pertinggal. Demikian juga tidak pernah ada permohonan verifikasi faktual baik dari KPUD Surakarta, KPUD DKI, maupun KPU Pusat.
Akhirnya tersimpulkan bahwa salinan fotocopy ijazah Jokowi dengan legalisir palsu yang digunakan sebagai syarat untuk menjadi Walikota, Gubernur, dan Presiden adalah dokumen palsu. Akibatnya Jokowi sesungguhnya tidak memenuhi syarat dan tidak sah baik sebagai Walikota Surakarta, Gubernur DKI, maupun Presiden RI.
Jokowi perlu dinobatkan oleh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden palsu.
Perlu dibuat patung monumen kehinaan bangsa dan rakyat Indonesia.
Tragedi mengenaskan baru saja terjadi : Injak kepala kerbau, abracadabra ijazah palsu jadi asli. Abracadabra !
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 30 Juni 2026
