Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK, Protes atas Ketidakadilan
Sabtu, 28 Maret 2026
Faktakini.info, Jakarta - Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar, melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini soal pengalihan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan.
Selain Pimpinan KPK, Aziz juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan Juru Bicara dari komisi antirasuah tersebut.
"Ya, yang pertama jelas kita sampaikan ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," kata Aziz kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Kata Aziz, meski Yaqut telah kembali menjadi tahanan di rutan KPK, namun saat proses pengalihan Yaqut sebagai tahanan rumah, terdapat suatu keistimewaan dalam kejahatan luar biasa. KPK juga dinilai tidak transparan dalam pengalihan status tahanan ini.
"Itu anomali di tengah semangat pemerintah untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Itu menurut saya satu anomali dan menjadikan preseden buruk bagi KPK itu sendiri. Dan perlu saya katakan bahwa kita disini adalah bentuk kecintaan dan juga bentuk dukungan kita terhadap KPK," tutur Aziz.
Dia menegaskan kalau tidak ingin KPK sebagai lembaga penegak hukum mendapatkan intervensi dan dilemahkan.
Aziz saat ini merupakan kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel yang merupakan mantan Wamenaker.
Sebelumnya, Aziz juga sempat mengungkapkan rencana Noel untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah usai melihat KPK sempat mengizinkan Yaqut.
Kata Aziz, permohonan ini akan dilakukan lantaran Noel harus menjalani tindakan medis dan merayakan Hari Raya Paskah.
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag 2023-2024. Dia menjadi tersangka bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di rutan KPK.
Informasi soal alpanya Yaqut dari rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bawah pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Asep menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Sebelumnya MAKI sudah melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait pengalihan status mantan Menteri Agama, Yaqut menjadi tahanan rumah.
Foto: Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut. Foto: Riyan Rizki Roshali
Sumber: tirto.id
