Wacana “10 Reformasi Polri ala 1BHRS” Muncul, Usulkan Perombakan Total Struktur Kepolisian

 


Selasa, 3 Februari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Sebuah gagasan reformasi radikal terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat ke ruang publik. Konsep bertajuk “10 Reformasi Polri ala 1BHRS” menawarkan perombakan menyeluruh terhadap struktur, fungsi, dan kewenangan Polri dengan mengusulkan pemisahan tugas-tugas kepolisian ke berbagai institusi negara.

Dalam konsep tersebut, Polri dinilai telah memikul terlalu banyak fungsi, mulai dari pasukan tempur, intelijen, penyidikan, lalu lintas, hingga pengelolaan rumah tahanan. Akibatnya, efektivitas dan profesionalisme dinilai tidak optimal serta rawan penyalahgunaan kewenangan.

Gagasan ini mengusulkan agar satuan-satuan bersenjata seperti Brimob dan Densus 88 dialihkan ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena dianggap sebagai pasukan tempur. Sementara fungsi penyidikan reserse diusulkan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan model serupa FBI di Amerika Serikat.

Selain itu, fungsi intelijen Polri diusulkan dilebur ke Badan Intelijen Negara (BIN), sedangkan tugas lalu lintas diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Pengelolaan rumah tahanan Polri juga diusulkan diserahkan kepada Kejaksaan.

Dalam skema tersebut, Polri tidak lagi berfungsi sebagai institusi penegak hukum bersenjata, melainkan direstrukturisasi menjadi lembaga keamanan sipil. Mabes Polri diusulkan bertransformasi menjadi Kementerian Keamanan yang mengatur sistem keamanan swasta dan hansip di seluruh Indonesia, dengan Polda, Polres, hingga Polsek berfungsi sebagai kantor-kantor pengelola keamanan.

Wacana ini memancing perdebatan luas di tengah masyarakat, terutama terkait masa depan reformasi sektor keamanan, supremasi sipil, serta batas kewenangan aparat negara. Meski masih berupa gagasan, konsep “10 Reformasi Polri ala 1BHR5” dinilai mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Transkrip Teks Utuh

10 Reformasi Polri ala 18HR5

Brimob Polri dan Densus 88 dimasukkan ke dalam TNI, karena merupakan pasukan tempur.

Reserse Polri dimasukkan ke Kementerian Hukum dan HAM, seperti FBI di Amerika Serikat, karena berurusan dengan penyidikan.

Intelijen Polri dimasukkan ke Badan Intelijen Negara (BIN), karena berurusan dengan intelijen.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) dimasukkan ke Dinas Perhubungan, karena berurusan dengan lalu lintas.

Rumah Tahanan (Rutan) Polri diserahkan kepada Kejaksaan.

Sisa personel Polri dialihkan menjadi tenaga keamanan (security) di hotel, perusahaan, pabrik, perkantoran, dan sektor swasta lainnya.

Mabes Polri diubah menjadi Kementerian Keamanan yang mengatur sistem keamanan (security) dan hansip di seluruh Indonesia.

Polda menjadi Kantor Pusat Security.

Polres menjadi Kantor Cabang Security.

Polsek dan Pospol menjadi Kantor Hansip.