Tegas! Sidang di PN Solo, Roy Suryo: Unggahan Ijazah Jokowi Berpotensi Langgar UU ITE
Jum'at, 20 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas dalam sidang mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/2/2026).
Sidang kali ini menghadirkan pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi, yang memberikan pandangan terkait unggahan dokumen ijazah Presiden di media sosial.
Dalam keterangannya, Roy menyoroti unggahan dokumen ijazah berwarna oleh Dian Sandi.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dokumen yang sebelumnya tidak tersebar kini dapat diakses dan ditransmisikan secara luas.
“Saya bukan ahli hukum, tapi apa yang dilakukan sudah membuat dokumen ini dapat diakses dan disebarkan. Sebelumnya tidak ada fisik atau gambar berwarna ijazah ini yang beredar di media sosial,” jelas Roy dalam persidangan.
Roy menambahkan, sebelumnya hanya ada fotokopi ijazah hitam putih yang pernah diperlihatkan oleh seorang dekan Fakultas Kehutanan sekitar tiga tahun lalu.
Namun, dokumen hitam putih sulit dianalisis secara digital forensik karena tidak mengandung unsur warna. Unggahan dokumen berwarna justru menjadi titik awal analisis digital forensik yang dilakukannya.
Roy menegaskan bahwa penelitian teknisnya dimulai dari unggahan berwarna tanggal 1 April 2025.
Dari dokumen ini, ia menerapkan berbagai metode analisis digital forensik, termasuk Error Level Analysis (ELA), analisis histogram, luminance, gradient, dan teknik lain untuk menilai keaslian dokumen digital.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Persidangan ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut dokumen akademik Presiden sekaligus implikasi hukum dari penyebaran dokumen digital di media sosial.
Sumber: tribunnews
