SANTRI AL ANWAR HANCURKAN SEKTE IMAD: KEKUATAN IJMA’, KAIDAH LOGIKA, DAN VALIDITAS NASAB BA‘ALAWI
Ahad, 15 Februari 2026
Faktakini.info
KEKUATAN IJMA’, KAIDAH LOGIKA, DAN VALIDITAS NASAB BA‘ALAWI
Integrasi Ushul Fikih, Nalar Ilmiah, dan Historiografi
Karya: Santri Ponpes Al Anwar, Sarang – Rembang
Penulis: Ahmad Fakhrurrozi
Koord. 1 Lembaga Pendidikan Muhadloroh PP Al Anwar 1 Sarang Rembang
Pendahuluan
Nasab dalam Islam bukan sekadar catatan genealogis, bukan pula sekadar klaim sejarah yang bisa direkayasa sesuka hati. Ia adalah bagian dari disiplin ilmu yang memiliki metodologi, standar validasi, serta otoritas keilmuan yang ketat. Penetapan nasab menyentuh aspek sosial, hukum, kehormatan, bahkan implikasi syar‘i; karena itu para ulama membahasnya dalam kerangka ilmiah yang kokoh.
Nasab Ba‘alawi merupakan salah satu contoh penerapan disiplin tersebut. Ia ditegaskan para ahli nasab sejak generasi awal, dicatat dalam karya-karya sejarah besar, dijadikan rujukan para qadhi dan mufti dalam fatwa-fatwa resmi, serta diterima luas oleh umat selama lebih dari delapan abad tanpa penolakan mu‘tabar.
Maka membahas nasab Ba‘alawi sejatinya bukan sekadar membahas silsilah keluarga, melainkan membahas bagaimana ushul fikih, logika ilmiah, dan historiografi Islam bekerja secara integratif dalam menetapkan sebuah kebenaran.
1. Ijma’: Definisi dan Otoritasnya
Para ulama mendefinisikan ijma’ sebagai:
“Kesepakatan para mujtahid dari kalangan kaum muslimin setelah wafat Nabi ﷺ pada suatu masa terhadap suatu hukum.”
Definisi ini memuat tiga pilar penting:
a. Ijma’ Hanya Melibatkan Para Mujtahid
Yang diperhitungkan dalam ijma’ adalah para ahli ijtihad (ahlul halli wal ‘aqdi), bukan orang awam, bukan pengamat internet, bukan akademisi tanpa sanad keilmuan, bukan pula peneliti amatir.
Dalam konteks nasab Ba‘alawi, fakta sejarah menunjukkan bahwa para ahli nasab, qadhi, mufti, dan ulama besar dari generasi awal hingga generasi berikutnya menerima dan menetapkan keabsahan nasab tersebut.
Sebaliknya, penolak modern tidak hidup pada masa pembentukan ijma’, tidak dikenal sebagai ahli nasab, dan tidak memenuhi syarat ijtihad. Maka menurut definisi ijma’ itu sendiri, pendapat mereka gugur secara metodologis.
b. Ijma’ Terjadi Setelah Wafat Nabi ﷺ
Setelah wafat Nabi ﷺ, otoritas ilmiah berpindah kepada para ulama. Dalam hal-hal seperti nasab generasi berikutnya, para ulama-lah yang menimbang dan menetapkan berdasarkan dalil serta realitas.
c. Pendapat Non-Mujtahid Tidak Diperhitungkan
Ijma’ bukan polling publik. Ia bukan hasil voting sosial media. Ia adalah kesepakatan ilmiah para otoritas keilmuan.
2. Ijma’ yang Dinukil Ahad Tetap Hujjah
Para ulama ushul menegaskan:
“Ijma’ yang dinukil melalui jalur ahad tetap merupakan hujjah.”
Artinya, kekuatan ijma’ terletak pada terjadinya kesepakatan para mujtahid, bukan pada jumlah penukilnya.
Nasab Ba‘alawi telah dikenal luas di Hadramaut jauh sebelum masa Ali As-Sakran, yang kemudian menuliskannya dalam karya beliau. Setelah itu, generasi demi generasi ulama—Ba‘alawi maupun non-Ba‘alawi—mencatat dan menguatkannya.
Dalam fikih, penetapan nasab juga dapat didasarkan pada syuhrah dan istifadlah (ketenaran luas). Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, para fuqaha empat mazhab membolehkan penetapan nasab melalui kesaksian berbasis ketersebaran luas di masyarakat.
Maka tuntutan sebagian pihak agar nasab harus mutawatir secara tekstual adalah kekeliruan metodologis.
3. Dalil Qur’an dan Sunnah atas Kehujjahan Ijma’
Allah berfirman (QS. An-Nisa: 115) bahwa siapa yang mengikuti jalan selain sabil al-mu’minin akan mendapat ancaman keras.
Nabi ﷺ juga bersabda:
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.”
Dua dalil ini menunjukkan bahwa kesepakatan kolektif ulama berada dalam zona kebenaran yang terjaga.
Jika para ulama selama berabad-abad sepakat atas keabsahan nasab Ba‘alawi, maka menyelisihinya berarti keluar dari jalur kolektif tersebut.
4. Terwujudnya Ijma’ dalam Sejarah
Ijma’ tidak selalu harus dinyatakan secara deklaratif. Ia dapat terwujud ketika suatu pendapat diketahui para mujtahid dan tidak ada satu pun yang menolaknya.
Para sejarawan besar seperti Abdullah bin As'ad al-Yafi'i mencatat tokoh-tokoh Ba‘alawi dalam karya biografi mereka tanpa ada bantahan sezaman.
Ulama seperti:
Muhammad Amin al-Muhibbi
Yusuf al-Nabhani
Ali Gomaa
menyatakan secara eksplisit bahwa nasab Ba‘alawi telah disepakati (ijma’).
Jika terdapat kesalahan, para ulama ahli nasab tentu akan membantahnya. Fakta bahwa tidak ada bantahan mu‘tabar selama berabad-abad adalah indikator kuat terwujudnya ijma’.
5. Ijma’ Satu Masa Mengikat Masa Setelahnya
Kaidah ushul menyatakan:
“Ijma’ suatu masa adalah hujjah bagi generasi setelahnya.”
Ijma’ bersifat qath‘i dan tidak dapat dibatalkan oleh opini pribadi, penelitian individual, atau pendekatan modern yang mengabaikan metodologi klasik.
Dengan demikian, ijma’ ulama abad-abad awal tentang nasab Ba‘alawi tetap mengikat hingga hari ini.
6. Melanggar Ijma’ Termasuk Dosa Besar
Para ulama menyebutkan:
“Melanggar ijma’ adalah haram dan termasuk dosa besar.”
Menyelisihi ijma’ setelah jelas dalil dan sejarahnya bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi penyimpangan serius dalam prinsip ushuliyah.
7. Kritik terhadap Metode Penolak Modern
Penolakan modern terhadap nasab Ba‘alawi umumnya:
Mengabaikan disiplin ilmu nasab klasik
Mengukur standar abad pertengahan dengan arsip administratif modern
Menggunakan syubhat tanpa sanad
Mengedepankan keraguan pribadi di atas ijma’ ulama
Ini bertentangan dengan kaidah:
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak gugur oleh keraguan.”
الإجماع لا ينقض بقول أحد
“Ijma’ tidak dapat dibatalkan oleh pendapat satu orang.”
8. Kedudukan Ba‘alawi dalam Sejarah
Ba‘alawi bukan sekadar klan genealogis. Sepanjang sejarah, mereka hadir sebagai qadhi, mufti, ahli nasab, pendidik, dan penyebar Islam di berbagai wilayah.
Reputasi mereka dibangun bukan hanya oleh nasab, tetapi oleh ilmu, dakwah, akhlak, dan kontribusi peradaban.
Kesimpulan
Berdasarkan kaidah ijma’, prinsip ushul fikih, dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta historiografi ilmiah, nasab Ba‘alawi berdiri di atas landasan yang kuat dan mengikat.
Penolakan modern tidak memiliki otoritas untuk membatalkan ijma’ yang telah mapan selama berabad-abad. Menyelisihi kesepakatan tersebut berarti menyelisihi sabil al-mu’minin dalam perkara yang telah diterima para ulama sejak generasi awal.
Tulisan ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap nasab Ba‘alawi bukan sekadar sentimen genealogis, melainkan pembelaan terhadap metodologi ilmu itu sendiri.
Klik video: https://youtu.be/MCnu8f5GWWI?si=D18kbOPRj5XdvuU7
https://youtu.be/MCnu8f5GWWI?si=D18kbOPRj5XdvuU7
