Pendeta Dedi Saputra Ditangkap Polda Aceh Karena Menghina Nabi Muhammad SAW

 


Ahad, 22 Februari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Seorang pria asal Aceh berinisial Dedi Saputra yang merupakan seorang murtadin dan pendeta, pemilik akun media sosial @tersadarkan5758, ditangkap aparat Polda Aceh setelah diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan video yang viral. Ia diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18/2/2026 dan kini ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan terhadap Dedi sebelumnya dilayangkan ke Polda Aceh pada November 2025 oleh sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat di Aceh.

Seorang murtadin sekaligus pendeta asal Aceh Dedi Saputra, yang selama ini aktif melakukan kegiatan penginjilan di berbagai wilayah di Indonesia, ditangkap oleh polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Menurut informasi yang beredar di Bengkayang, pendeta asal Aceh Dedi Saputra, ditangkap oleh polisi dari Polda Aceh.

Dikutip dari media online thewasesanews.com, Sabtu, 21 Februari 2026, pendeta asal Aceh Dedi Saputra ditangkap di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui selama ini Dedi Saputra murtadin asal Aceh ini gencar melakukan penistaan agama islam bahkan dengan membawa bawa nama Aceh di berbagai media sosial. 

Etfy, istri pendeta asal Aceh tersebut, menceritakan suaminya ditangkap oleh polisi ketika mereka dalam perjalanan pulang dari pasar. Saat itu mereka baru saja selesai berbelanja.

Penangkapan terhadap murtadin tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu Dedi Saputra dan Etfy sedang dalam perjalanan pulang. Di tengah jalan kendaraan roda dua mereka dipepet oleh sebuah mobil. Dedi dipaksa masuk ke dalam. Sedangkan Etfy disuruh mengendarai sendiri motor.

Karena Etfy tidak bisa mengendarai motor, perempuan itu ikut diberikan tempat di dalam mobil. Mereka dibawa ke rumah Dedi Saputra.

Tiba di rumah, Etfy disuruh mengambil pakaian dan KTP Dedi Saputra. Sedangkan sang pendeta tetap berada di dalam kabin mobil.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah, Deni Febrianus Nafi, yang ditunjuk oleh keluarga Dedi sebagai kuasa hukum, menjelaskan setelah mendapatkan kuasa hukum, pihaknya langsung melakukan upaya pendampingan.

Sayangnya, ketika upaya tersebut dilakukan, pihak LBH Ahavah mendapat kabar bila yang bersangkutan telah dibawa ke Pontianak.

Pihak LBH Ahavah berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap Dedi Saputra, supaya yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Dalam sebuah video amatir yang dibuat pada 19 Februari 2029, Dedi Saputra yang didampingi Direktur LBH Ahavah Deni, Dedi meminta maaf kepada masyarakat Aceh, kepada ulama dan teungku-teungku di Aceh. Dia mengakui telah membuat kegaduhan di akun Tiktok-nya tersadarkan5758.