Kuasa Hukum Habib Bahar Tegaskan R Bukan Anggota Banser, Tapi PWI-LS yang Menolak Pengajian
Kamis, 5 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dalam peristiwa tuduhan penganiayaan yang menjerat penceramah Habib Bahar bin Smith, kuasa hukum Habib Bahar mengungkapkan identitas sesungguhnya korban yang selama ini ramai diberitakan media. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa pria berinisial R yang menjadi korban bukan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melainkan merupakan anggota organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) yang menolak digelarnya pengajian Habib Bahar di Tangerang.
Ichwan mengungkapkan, bukti di dalam ponsel R menunjukkan komunikasi dan keterlibatan dalam grup internal PWI-LS, serta adanya surat penolakan terhadap pengajian tersebut yang diduga memicu ketegangan awal sebelum insiden terjadi. Ichwan menegaskan bukti itu menjadi dasar bantahan terhadap narasi dan framing korban sebagai “anggota Banser”.
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. Kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia dikorbanin," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Oleh karena itu, dia membantah keras soal tudingan yang menyebut R saat itu tengah ikut pengajian namun tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Habib Bahar.
Adapun tuduhan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga membuat jamaah marah.
"Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," ujar dia.
"Makanya itu yang bikin jamaah marah, mukulin. itu awal pengeroyokannya itu, ceritanya. Jadi ada pemicunya, bukan orang mau salaman terus ditonjokin sama pengawal Habib Bahar, ngga ada itu cerita itu," tegasnya.
Peristiwa tuduhan penganiayaan ini — yang kini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota — sempat diberitakan oleh sejumlah media arus utama sebagai kasus di mana korban disebut sebagai anggota Banser yang hendak bersalaman dengan Habib Bahar saat ceramah. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan setelah pengusutan berjalan sejak September 2025.
Namun kuasa hukum Habib Bahar menolak tudingan itu dan menegaskan kliennya justru berupaya menenangkan situasi. Mereka mengungkapkan Habib Bahar tidak melakukan kekerasan tetapi berusaha mengamankan korban dari amukan massa yang emosi.
Latar Belakang Ketegangan antara PWI-LS dan Pecinta Habaib
Ketegangan antara kelompok Imaduddin bin Sarmana bin Arsa orang-orang gila nasab yang sangat iri pada kemuliaan nasab Habaib (dzurriyah Rasulullah SAW), yang kini dikenal sebagai PWI-LS dan kubu Habib Bahar dan umat Islam sebenarnya bukan hal baru. Pada pertengahan 2025, dalam pengajian Habib Rizieq Shihab di Pemalang, massa PWI-LS juga berupaya mengganggu dan membubarkan, namun berhasil diusir oleh massa FPI dan umat Islam. Sejumlah orang dari kedua belah pihak luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Karena itu, kubu pendukung Habib Bahar berpendapat bahwa framing media yang menyebut korban sebagai anggota Banser dapat memperkuat polarisasi dan adu domba antara organisasi Islam besar di Indonesia seperti NU/GP Ansor dengan kubu FPI dan pecinta habaib. Padahal, fakta asli justru menunjukkan keterlibatan R sebagai anggota PWI-LS dalam insiden tersebut, bukan Banser.
Reaksi GP Ansor dan Penanganan Polisi
Sementara itu, walaupun dari bukti yang ditemukan di handphone nya R merupakan anggota atau simpatisan PWI-LS, pihak GP Ansor dan Banser menyatakan bahwa korban R juga merupakan kader mereka.
Habib Bahar bin Smith sendiri absen pemeriksaan sebagai tersangka tersangka penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota hari Rabu (4/2), karena surat baru diterima Senin (2/2) malam. Habib Bahar bin Smith minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam," kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Foto: Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukum Habib Bahar
Ichwan mengatakan absennya Bahar Smith lantaran tim advokasi memiliki urusan lain. Ichwan akan mengatur ulang tanggal pemeriksaan ulang kliennya bersama penyidik.
"Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam," jelasnya.
