KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut: Bukti Sudah Memadai di Kasus Korupsi Ini
Rabu, 11 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikapnya yang tegas dan tidak sembarangan dalam menghadapi langkah hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan praperadilan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta.
KPK menyatakan menghormati hak hukum Yaqut sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan—suatu mekanisme yang dijamin undang-undang sebagai bentuk pengujian terhadap sah tidaknya penetapan tersangka. Namun, KPK juga menekankan bahwa seluruh tindakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah melalui proses penyelidikan yang profesional dan didukung bukti yang sah secara hukum.
“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujar Budi.
KPK juga menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan memerlukan waktu untuk finalisasi, termasuk perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perjalanan Kasus: Fakta-fakta yang Menguatkan Penyelidikan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut telah melalui sejumlah tahapan penyidikan oleh KPK sejak tahun 2025, menunjukkan bukti-bukti yang semakin terakumulasi sebagai dasar penetapan tersangka:
Penyelidikan panjang sejak 2024–2025
Laporan awal bermula dari laporan masyarakat terkait alokasi kuota haji dan pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan UU Haji. KPK kemudian membuka penyelidikan resmi kasus ini.
Penggeledahan dan pemeriksaan intensif
KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut serta memeriksa berbagai saksi termasuk mantan staf khusus. Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk menguatkan proses penyidikan.
Penetapan tersangka resmi
Pada awal Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Penyitaan barang dan pengawasan intensif
Penyidik juga menyita aset dan uang yang diduga terkait kasus ini, serta melakukan pencekalan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempermudah proses hukum.
KPK Siap Hadapi Uji Hukum di Praperadilan
Sidang praperadilan atas gugatan Yaqut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026. Dalam menghadapi ini, KPK menyatakan siap mempertanggungjawabkan semua tindakan penyidikannya di hadapan hakim, karena seluruh langkah telah didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang kuat.
KPK juga mengingatkan bahwa walaupun proses hukum sedang berjalan, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun tidak mengurangi kesungguhan lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber: Detik
