Kaidah Resmi Ilmu Nasab Menurut Ahli Nasab Dunia dan Naqobah Asyraf

 


Rabu, 4 Februari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ilmu nasab bukan wilayah klaim bebas atau pengakuan spiritual, melainkan disiplin ilmiah yang ketat, diwariskan sejak masa sahabat Nabi ﷺ hingga lembaga Naqobah Asyraf internasional hari ini. Para ahli nasab mu‘tabar menetapkan seperangkat kaidah baku yang menjadi standar resmi dalam menilai sah atau tidaknya suatu nasab, khususnya nasab dzurriyah Rasulullah ﷺ.

Berikut kaidah-kaidah pokok yang disepakati dan dipraktikkan oleh Naqobah Asyraf dunia.

1. Nasab Ditetapkan Melalui Jalur Ayah (Nasab Abawi)

Ijma‘ ulama dan ahli nasab menyatakan:

“An-nasab lil-ab.”

Nasab ditetapkan melalui ayah, bukan ibu.

Karena itu, nasab Rasulullah ﷺ hanya sah melalui jalur Ali bin Abi Thalib melalui Hasan dan Husain. Jalur ibu tidak meneruskan nasab syar‘i, hanya kekerabatan.

2. Klaim Nasab Tidak Diakui Tanpa Bukti

Kaidah baku:

“Ad-da‘wa al-mujarradah laa tu‘tabar.”

Klaim kosong tidak dianggap.

Pengakuan pribadi, karisma, atau popularitas tidak bernilai tanpa bukti ilmiah.

3. Wajib Ada Sanad Nasab yang Bersambung (Muttashil)

Nasab diperlakukan seperti sanad hadits:

Nama jelas setiap generasi

Hidup sezaman

Tidak ada mata rantai terputus

Satu mata rantai putus → nasab batal.

4. Didukung Dokumen dan Syuhrah Keluarga

Bukti mu‘tabar:

Syajarah lama

Manuskrip tarikh

Catatan wakaf/mahkamah

Arsip Naqobah

Syuhrah berarti dikenal luas lintas generasi, bukan muncul mendadak.

5. Mimpi, Ilham, dan Kasyaf Bukan Dalil Nasab

Ijma‘ ahli nasab:

Ilham dan mimpi bukan hujjah ilmiah.

Nasab adalah ilmu yang bisa diuji dan diverifikasi, bukan wahyu personal.

6. Tes DNA Tidak Menetapkan dan Tidak Membatalkan Nasab

Sikap resmi:

DNA bukan penentu nasab syar‘i

Hanya alat bantu tambahan

Nasab tetap berdiri di atas jalur ayah dan bukti sejarah.

7. Nasab Asyraf Wajib Disahkan Naqobah Mu‘tabarah

Termasuk:

Naqobah Asyraf Mesir

Yaman

Hijaz

Rabithah Alawiyah

Naqobah lokal yang tersambung sanadnya

Tanpa tashdiq Naqobah → belum sah secara resmi.

8. Riwayat Lama Mengalahkan Klaim Baru

Kaidah:

“Al-qadim muqaddam ‘ala al-hadits.”

Catatan tua mengalahkan klaim modern. Sejarah tidak bisa direvisi demi legitimasi.

9. Pemalsuan Nasab Membatalkan Selamanya

Jika terbukti:

Tadlis

Talfiq

Tokoh fiktif

Lompatan generasi

Maka:

Nasab dibatalkan

Tidak diwariskan ke anak

10. Ahli Nasab Harus Mu‘tabar

Ahli nasab sejati:

Diakui komunitas nasab

Punya karya dan sanad keilmuan

Bukan sekadar figur media


FAQ BANTAHAN CEPAT (PENGUNCI)

Q: Apakah pengakuan pribadi cukup?

A: Tidak. Klaim tanpa bukti gugur.

Q: Bisa lewat jalur ibu?

A: Tidak. Nasab hanya lewat ayah.

Q: Mimpi bertemu Nabi ﷺ bisa jadi bukti?

A: Tidak. Mimpi bukan dalil nasab.

Q: DNA menentukan nasab Rasulullah ﷺ?

A: Tidak. DNA bukan penentu syar‘i.

Q: Jika tidak diakui Naqobah?

A: Belum sah secara resmi.

Q: Nasab baru muncul belakangan?

A: Indikasi bermasalah secara ilmiah.


SELEBARAN “10 KAIDAH PENGUNCI NASAB”

Nasab hanya lewat ayah

Klaim wajib bukti

Sanad harus bersambung

Dokumen & syuhrah wajib

Ilham & mimpi gugur

DNA bukan penentu

Naqobah wajib mengesahkan

Riwayat lama diutamakan

Pemalsuan membatalkan

Ahli nasab harus mu‘tabar

Foto: Syarif Mahmoud Ahmad Hussein Al-Sharif {Ketua Naqabah Al-Asyraf Mesir}

PENUTUP TEGAS

Ilmu nasab adalah amanah ilmiah, bukan alat legitimasi kelompok, bukan sarana mencari pengikut, dan bukan wilayah spekulasi. Siapa pun yang melanggar kaidah-kaidah ini, maka klaim nasabnya gugur secara ilmiah dan syar‘i, meski dibungkus retorika agama.