Kaidah Resmi Ilmu Nasab Menurut Ahli Nasab Dunia dan Naqobah Asyraf
Rabu, 4 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ilmu nasab bukan wilayah klaim bebas atau pengakuan spiritual, melainkan disiplin ilmiah yang ketat, diwariskan sejak masa sahabat Nabi ﷺ hingga lembaga Naqobah Asyraf internasional hari ini. Para ahli nasab mu‘tabar menetapkan seperangkat kaidah baku yang menjadi standar resmi dalam menilai sah atau tidaknya suatu nasab, khususnya nasab dzurriyah Rasulullah ﷺ.
Berikut kaidah-kaidah pokok yang disepakati dan dipraktikkan oleh Naqobah Asyraf dunia.
1. Nasab Ditetapkan Melalui Jalur Ayah (Nasab Abawi)
Ijma‘ ulama dan ahli nasab menyatakan:
“An-nasab lil-ab.”
Nasab ditetapkan melalui ayah, bukan ibu.
Karena itu, nasab Rasulullah ﷺ hanya sah melalui jalur Ali bin Abi Thalib melalui Hasan dan Husain. Jalur ibu tidak meneruskan nasab syar‘i, hanya kekerabatan.
2. Klaim Nasab Tidak Diakui Tanpa Bukti
Kaidah baku:
“Ad-da‘wa al-mujarradah laa tu‘tabar.”
Klaim kosong tidak dianggap.
Pengakuan pribadi, karisma, atau popularitas tidak bernilai tanpa bukti ilmiah.
3. Wajib Ada Sanad Nasab yang Bersambung (Muttashil)
Nasab diperlakukan seperti sanad hadits:
Nama jelas setiap generasi
Hidup sezaman
Tidak ada mata rantai terputus
Satu mata rantai putus → nasab batal.
4. Didukung Dokumen dan Syuhrah Keluarga
Bukti mu‘tabar:
Syajarah lama
Manuskrip tarikh
Catatan wakaf/mahkamah
Arsip Naqobah
Syuhrah berarti dikenal luas lintas generasi, bukan muncul mendadak.
5. Mimpi, Ilham, dan Kasyaf Bukan Dalil Nasab
Ijma‘ ahli nasab:
Ilham dan mimpi bukan hujjah ilmiah.
Nasab adalah ilmu yang bisa diuji dan diverifikasi, bukan wahyu personal.
6. Tes DNA Tidak Menetapkan dan Tidak Membatalkan Nasab
Sikap resmi:
DNA bukan penentu nasab syar‘i
Hanya alat bantu tambahan
Nasab tetap berdiri di atas jalur ayah dan bukti sejarah.
7. Nasab Asyraf Wajib Disahkan Naqobah Mu‘tabarah
Termasuk:
Naqobah Asyraf Mesir
Yaman
Hijaz
Rabithah Alawiyah
Naqobah lokal yang tersambung sanadnya
Tanpa tashdiq Naqobah → belum sah secara resmi.
8. Riwayat Lama Mengalahkan Klaim Baru
Kaidah:
“Al-qadim muqaddam ‘ala al-hadits.”
Catatan tua mengalahkan klaim modern. Sejarah tidak bisa direvisi demi legitimasi.
9. Pemalsuan Nasab Membatalkan Selamanya
Jika terbukti:
Tadlis
Talfiq
Tokoh fiktif
Lompatan generasi
Maka:
Nasab dibatalkan
Tidak diwariskan ke anak
10. Ahli Nasab Harus Mu‘tabar
Ahli nasab sejati:
Diakui komunitas nasab
Punya karya dan sanad keilmuan
Bukan sekadar figur media
FAQ BANTAHAN CEPAT (PENGUNCI)
Q: Apakah pengakuan pribadi cukup?
A: Tidak. Klaim tanpa bukti gugur.
Q: Bisa lewat jalur ibu?
A: Tidak. Nasab hanya lewat ayah.
Q: Mimpi bertemu Nabi ﷺ bisa jadi bukti?
A: Tidak. Mimpi bukan dalil nasab.
Q: DNA menentukan nasab Rasulullah ﷺ?
A: Tidak. DNA bukan penentu syar‘i.
Q: Jika tidak diakui Naqobah?
A: Belum sah secara resmi.
Q: Nasab baru muncul belakangan?
A: Indikasi bermasalah secara ilmiah.
SELEBARAN “10 KAIDAH PENGUNCI NASAB”
Nasab hanya lewat ayah
Klaim wajib bukti
Sanad harus bersambung
Dokumen & syuhrah wajib
Ilham & mimpi gugur
DNA bukan penentu
Naqobah wajib mengesahkan
Riwayat lama diutamakan
Pemalsuan membatalkan
Ahli nasab harus mu‘tabar
Foto: Syarif Mahmoud Ahmad Hussein Al-Sharif {Ketua Naqabah Al-Asyraf Mesir}
PENUTUP TEGAS
Ilmu nasab adalah amanah ilmiah, bukan alat legitimasi kelompok, bukan sarana mencari pengikut, dan bukan wilayah spekulasi. Siapa pun yang melanggar kaidah-kaidah ini, maka klaim nasabnya gugur secara ilmiah dan syar‘i, meski dibungkus retorika agama.
