Jawaban untuk menjernihkan Imad soal Klaim DNA J1
Senin, 16 Februari 2026
Jawaban untuk menjernikah Ki Imad
Wahai pengikut ki Imaduddin, mari berpikir lebih jernih. Dua hal saja:
Pertama, Ki Imad menyatakan bahwa "Bani Hasyim wajib J1" karena peneliti DNA telah memutuskannya.
Padahal ini adalah kesalahan berpikir di mana kesimpulan dijadikan premis. Untuk membuktikan Ba'alawi (G) bukan Bani Hasyim, penulis menggunakan premis "Bani Hasyim adalah J1". Padahal, klaim bahwa "Bani Hasyim yang asli adalah J1" itu sendiri masih menjadi perdebatan dan membutuhkan bukti (Burhan) tersendiri.
Jika bukti "Bani Hasyim = J1" belum mencapai derajat Dharuriyyat (aksiomatik), maka seluruh bangunan silogismenya runtuh karena Fasid al-Maddah (kerusakan bahan premis).
Jadi, ki Imad menghadapi jalan buntu logika (tanaqudh) saat mengklaim bahwa "Bani Hasyim mutlak J1" adalah sebuah dharuriyat (kebenaran aksiomatis yang tidak butuh pembuktian). Dalam ilmu Mantiq, dharuriyat adalah hal yang absolut dan tidak terbantahkan akal (seperti satu lebih kecil dari dua), sedangkan genetika adalah ilmu tajribiyat (empiris) yang hingga kini masih bersifat zhanni (dugaan kuat) dan selalu terbuka pada revisi data baru (falsifikasi).
Kedua, ia mustahil membuktikan bahwa DNA adalah alat ukur yang mu'tabar (diakui secara otoritatif) dalam syariat untuk membatalkan nasab yang telah tsabit (tetap). Dalam Ushul Fiqh dan fatwa ulama empat madzhab, penetapan dan pembatalan nasab memiliki mekanisminya sendiri yang ketat, seperti al-waladu lil firasy (anak dinasabkan pada pernikahan yang sah), kesaksian (bayyinah), dan kemasyhuran (istifadhah). Syariat Islam dibangun di atas kepastian hukum sosial (hukm zhahir), bukan pada esensi zat biologis yang tersembunyi. Menjadikan DNA sebagai "hakim agung" yang memiliki veto mutlak untuk menganulir ribuan tahun pengakuan ulama dan catatan nasab adalah sebuah bid'ah dalam metode istinbath hukum yang tidak memiliki sandaran pada kitab mu'tabar manapun. Saya jamin.
Ketidakmampuan mendatangkan dalil syar'i ini pada akhirnya hanya akan memaksanya kembali pada pola lama: merekayasa kaidah baru demi membenarkan kesimpulannya sendiri. Sebagaimana ia pernah mengada-adakan "Syarat Kitab Sezaman", sebuah syarat ahistoris yang tidak pernah disepakati oleh sejarawan maupun ahli nasab manapun di dunia Islam. Kini ia malah membangun konstruksi "Syarat Kesesuaian Haplogroup" sebagai rukun baru dalam agama.
Tanpa menciptakan kaidah-kaidah "siluman" yang menyalahi Ijma’ ulama ini, seluruh bangunan argumennya akan runtuh seketika karena tidak memiliki pijakan dalam tradisi keilmuan Islam yang otentik.
Seperti biasa: dia menuntut sesuatu harus sesuai asumsi dia padahal asumsinya belum ia buktikan. Dia mengajari orang sesuatu padahal dasar ilmunya bahkan belum ia pahami.
Sekian,~
Oleh : Maimun Nafis
