Tegas! Rocky Gerung: Penelitian Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Tidak Ada yang Menyalahi
Rabu, 28 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Akademisi ternama Rocky Gerung memberikan kesaksian di Polda Metro Jaya terkait polemik seputar penelitian yang dilakukan oleh Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky mengaku dicecar antara tujuh hingga sepuluh pertanyaan yang seputar keahliannya dalam metodologi penelitian yang digunakan oleh Dokter Tifa.
Rocky Gerung menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur akademis yang benar.
Menurutnya, penelitian tersebut tidak dapat dipermasalahkan karena tidak ada unsur pidana yang terkandung di dalamnya.
"Sesuai prosedur, jangan bilang tidak menyalahi, yang enggak ada pidananya di situ, orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus," tegasnya setelah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Rocky Gerung yang juga mengajar metodologi penelitian di beberapa instansi tersebut menyatakan bahwa penelitian yang dilakukan Dokter Tifa sudah memenuhi semua syarat prosedural akademis.
Dia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dokumen dan metode yang digunakan dalam penelitian tersebut tidak ada yang perlu ditutupi.
"Karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut saja persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang dia tutupi," ujarnya.
Dengan pengalamannya sebagai pengajar metodologi, Rocky memastikan bahwa penelitian tersebut sah dan sesuai dengan standar akademis yang berlaku.
Penelitian dalam kasus ini, menurutnya, adalah bagian dari hak untuk melakukan investigasi ilmiah yang sah, dan jika hasilnya masih dipertanyakan, itu seharusnya menjadi bagian dari proses pengujian lebih lanjut dalam dunia akademik, bukan tindakan yang langsung dianggap sebagai pelanggaran.
Rocky juga memberikan pandangannya tentang prinsip "restorative justice" yang sempat digulirkan dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara prinsip keadilan restoratif dengan konteks penelitian ini.
"Nggak sih, nggak ada urusan dengan 'restorative justice'. Saya hanya urusan dengan metodologi sih. Urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat," ungkapnya.
Sumber: tribunnews
