Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Geruduk Kemendikdasmen: Ungkap Gibran Loncat dari Kelas 9-10, Lalu Muncul Surat Penyetaraan Kelas 12

 


Senin, 12 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Polemik soal keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

Tiga tersangka kasus terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Fauzia (dr. Tifa), mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menagih kejelasan hukum atas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan untuk Gibran pada 2019.

Pantauan Senin (12/1/2026), ketiganya menyerahkan dokumen permohonan informasi publik beserta buku “Gibran Endgame” kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen.

Dalam permohonannya, dr. Tifa mempertanyakan landasan hukum surat penyetaraan Nomor 9149/KP/2019 yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi di Indonesia.

Ia menilai perlu penjelasan eksplisit mengenai “parameter hukum yang membolehkan pendidikan pra-universitas di luar negeri disetarakan menjadi jalur pendidikan kejuruan tertentu di Indonesia.”

Roy Suryo menambahkan, berdasarkan analisis timnya, terdapat kejanggalan kronologis pendidikan Gibran antara 2002–2007, termasuk “loncatan” dari kelas 9 dan 10 langsung keluar surat penyetaraan kelas 12.

Menurutnya, konfirmasi ke UTS Sydney menunjukkan data yang mengejutkan.

Sementara itu, Rismon Sianipar menyoroti dugaan mal-administrasi dalam proses penyetaraan online Kemendikdasmen.

Ia menyebut dokumen vital seperti rapor tiga tahun dan ijazah asli setara High School Leaving Certificate diduga tidak dipenuhi.

Ia menantang pejabat dan pakar Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim setara tersebut dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP) besok.

“Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!” tegas Rismon.

Kasus ini kembali menyorot transparansi dan integritas administrasi penyetaraan pendidikan di Indonesia, khususnya untuk pejabat publik.

Sumber: Tribunnews