Presiden Habibie Terbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Hentikan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi

 


Jum'at, 16 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Presiden Republik Indonesia saat itu, Bacharuddin Jusuf Habibie, secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.

Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat persamaan kedudukan seluruh warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menghentikan penggunaan istilah “pribumi” dan “non pribumi” dalam setiap perumusan kebijakan, perencanaan program, maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Pemerintah juga diwajibkan memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun asal-usul. Selain itu, seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program yang berpotensi mengandung unsur diskriminasi diminta untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Instruksi Presiden ini.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, para Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, serta kepala daerah diperintahkan melakukan pembinaan di wilayah dan sektor masing-masing. Koordinasi pelaksanaan Inpres ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yakni 16 September 1998, dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghapus diskriminasi serta memperkuat persatuan nasional.

📄 TRANSKRIP TEKS DOKUMEN (LENGKAP)

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 1998

TENTANG

MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada:

Para Menteri;

Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

Untuk:

PERTAMA:

Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

KEDUA:

Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

KETIGA:

Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.

KEEMPAT:

Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

KELIMA:

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE