Bung Karno: Orang Arab di Indonesia itu Pribumi

        

Jum'at, 16 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dalam sebuah pidato di Semarang pada tahun 1948 menegaskan bahwa warga keturunan Arab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan telah menjadi bagian dari pribumi Nusantara sejak ratusan tahun lalu.

Dalam pidatonya, Bung Karno menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia serta penghargaan kepada seluruh rakyat yang telah berjuang demi kemerdekaan. Ia menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan tidak hanya dilakukan oleh satu golongan, melainkan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kita kini sudah merdeka. Tentu kita harus bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Kita juga harus berterima kasih kepada seluruh rakyat yang sudah berjuang untuk kemerdekaan,” ujar Bung Karno dalam pidato tersebut.

Presiden Soekarno juga menyebutkan peran warga keturunan dalam perjuangan bangsa. Ia menyampaikan terima kasih kepada warga keturunan Tionghoa dan India yang turut membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, Bung Karno menekankan bahwa warga keturunan Arab tidak ditempatkan sebagai kelompok pendatang.

“Karena mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar bangsa kita sejak ratusan tahun yang lalu,” tegas Bung Karno, merujuk pada warga keturunan Arab yang telah lama berbaur, menetap, dan berkontribusi dalam kehidupan sosial, budaya, serta perjuangan bangsa Indonesia.

Kutipan pidato Bung Karno di Semarang saat itu:

“Kita kini sudah merdeka. Tentu kita harus bersyukur kepada Allah Tuhan YME

Kita juga harus berterima kasih kepada seluruh rakyat yang sudah berjuang untuk kemerdekaan. Karena ada warga keturunan yang juga ikut berjuang membantu perjuangan.

Kita juga harus berterima kasih kepada warga keturunan Cina. Kita juga harus berterima kasih kepada warga keturunan India. Tetapi kita jangan berterima kasih kepada warga keturunan Arab.

Karena … mereka … sudah menjadi bagian dari keluarga besar bangsa kita sejak ratusan tahun yang lalu….”

Pernyataan tersebut kemudian tercermin dalam kebijakan kewarganegaraan yang dirumuskan pada masa awal kemerdekaan. Bung Karno mengusulkan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 yang disetujui oleh MPR, di mana status kewarganegaraan bagi warga keturunan Arab ditetapkan menggunakan stelsel pasif, sama seperti warga pribumi. Dengan sistem ini, warga keturunan Arab secara otomatis dianggap dan dicatat sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui proses pendaftaran khusus.

Sementara itu, warga keturunan Tionghoa, India, dan kelompok keturunan lainnya diklasifikasikan dalam stelsel aktif, yang mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dan memperoleh Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) sebelum diakui secara administratif sebagai WNI.

Pandangan dan kebijakan tersebut menunjukkan sikap Bung Karno yang menempatkan persatuan nasional di atas perbedaan asal-usul etnis, sekaligus mengakui sejarah panjang asimilasi dan kontribusi warga keturunan Arab dalam pembentukan bangsa Indonesia.

Uraian ini disarikan dari Disertasi mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali, yang disusun di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1970, pidato Bung Karno di Semarang tahun 1948, serta berbagai sumber sejarah lainnya.