Isi Lengkap UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Jum'at, 16 Januari 2026
Faktakini.info
Berikut transkrip lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, .
UU Nomor 40 Tahun 2008.pdf None
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif dan menjamin penegakan hukum;
b. menjamin pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil;
c. mendukung penghapusan diskriminasi dan menjamin aparatur bertindak sesuai hukum;
d. memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan yang diskriminatif.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pengawasan dilakukan oleh Komnas HAM.
(2) Pengawasan meliputi pemantauan kebijakan, pencarian fakta, rekomendasi, dan pengawasan penyelenggaraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Pasal 9
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa pembedaan ras dan etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib membantu pencegahan dan memberikan informasi yang benar.
Pasal 11–12
Mengatur peran serta warga negara dalam pengawasan dan partisipasi sosial.
BAB VII
GANTI KERUGIAN
Pasal 13–14
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian, termasuk gugatan perwakilan (class action).
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Pasal 16
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 17
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman maksimum bila disertai kekerasan berat.
Pasal 18–21
Pidana tambahan, pertanggungjawaban korporasi, dan sanksi administratif.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan terkait tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Disahkan di Jakarta, 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di Jakarta, 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Andi Mattalatta
Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4919

