Ngancam mau Usir Habaib, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar Sekte Imad Begal Nasab
Faktakini.info, Jakarta - Di media sosial, kelompok Imaduddin bin Sarmana bin Arsa PWI-LS, kerap berkoar-koar mengaku paling pribumi, lalu mengancam mau mengusir Habaib dan WNI keturunan Arab.
Perilaku kelompok yang sangat iri pada nasab Habaib tersebur tidak bisa dibenarkan sama sekali—baik menurut Konstitusi (UUD 1945) maupun UU yang berlaku di Indonesia.
Apalagi, walaupun mengklaim paling pribumi, namun ironisnya sejumlah gembong sekte Imad setelah tes DNA haplogroup nya malah menunjukkan mereka keturunan China-Mongol alias bukan pribumi.
Berikut ini bukti bahwa perilaku kelompok Imad bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku di Indonesia.
1. Konstitusi Indonesia menolak konsep “hak istimewa pribumi”
🔹 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya:
Tidak ada kasta warga negara
Tidak ada istilah lebih berhak berkuasa karena “pribumi”
WNI keturunan Arab, Cina, India, Eropa, dll = sama kedudukannya
➡️ Klaim “kami pribumi jadi paling berhak” bertentangan langsung dengan konstitusi.
2. Ancaman mengusir WNI = pelanggaran berat hukum
🔹 Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
➡️ Tidak ada warga sipil/kelompok yang berhak mengusir WNI lain, apalagi karena asal-usul keturunan.
3. UU secara tegas melarang diskriminasi ras & etnis
🔴 UU No. 40 Tahun 2008
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Beberapa poin penting:
Melarang ujaran kebencian berbasis ras, etnis, asal-usul
Melarang tindakan mengucilkan, mengintimidasi, atau mengusir
Pelaku bisa dipidana penjara dan denda
➡️ Ancaman kepada WNI keturunan Arab atau habaib jelas masuk kategori diskriminasi rasial.
4. “Habaib” dan keturunan Arab = WNI sah
Secara hukum:
Mayoritas habaib lahir, hidup, dan wafat di Indonesia
Mereka punya KTP, KK, paspor RI
Banyak yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia
➡️ Menyerang mereka = menyerang warga negara sendiri
5. Klaim “pribumi paling berhak berkuasa” = ideologi berbahaya
Secara hukum dan sejarah:
Indonesia bukan negara etnis
Indonesia adalah negara kewarganegaraan (civic nation)
👉 siapa pun WNI = bagian dari bangsa
Narasi Imad cs:
❌ Bertentangan dengan Pancasila (Sila 2 & 3)
❌ Bertentangan dengan UUD 1945
❌ Mendekati rasisme & fasisme etnis
6. Kalau dilakukan terus, ada konsekuensi hukum
Pernyataan, ancaman, dan provokasi seperti itu bisa dikenakan:
UU 40/2008 (diskriminasi ras/etnis)
KUHP (ancaman, provokasi, ujaran kebencian)
UU ITE jika disebarkan secara digital
Kesimpulan tegas
✅ Sikap Imad bin Sarman PWI-LS cs:
❌ Tidak konstitusional
❌ Melanggar HAM
❌ Melanggar UU
❌ Berpotensi pidana
Indonesia bukan milik satu ras atau kelompok, tapi milik seluruh WNI.
