PASCA GELAR PERKARA KHUSUS : KESIMPULAN IJAZAH JOKOWI TETAP PALSU, LAKUKAN UJI LABFOR INDEPENDEN!
Ahad, 21 Desember 2025
Faktakini.info
PASCA GELAR PERKARA KHUSUS : KESIMPULAN IJAZAH JOKOWI TETAP PALSU, LAKUKAN UJI LABFOR INDEPENDEN!
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Gelar Perkara Khusus yang berhasil 'memaksa' penyidik menunjukan dokumen bukti berupa ijazah S-1 dan SMA Jokowi, makin meneguhkan kesimpulan bahwa Jokowi adalah *'Lelaki Berijazah Palsu',* sebagaimana ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dalam bukunya yang berjudul *'Jokowi Undercover 2'.* Hal itu, sebagaimana ditegaskan oleh DR. K.M.R.T Roy Suryo Notodiprojo, dalam artikelnya yang belum lama ini beredar.
Dalam artikel berjudul 😗"Meski coba ditunjukkan di Gelar Perkara Khusus, Tetap saja "Ijazah" 99,9% Palsu"*, alumni UGM asli ini menegaskan dalam kesimpulannya, dengan redaksi :
_"Kesimpulannya, sebagai Ketua Publisia Photo Club (PPC) UGM 1988-1990, Sekretaris Himpunan Seni Foto Amatir (HISFA) 1992-1994, Anggota Dewan Penyantun Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) 2000-2005, Wakil Ketua Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia (FPSI) 2006-2008 dan pernah menjadi Juara Nasional 1 Foto Perkrebunan 1995, Juara Nasional 1 Foto Parpostel 1995, Juara Nasional 2 Foto Iptek 1998, Juara 1 Rally Foto Fuji di Padang 2002, Juara 1 Rally Foto Fuji di Bandung, Jakarta & Jogja 2003 dan juga menjadi Dosen Fotografi di UGM (1991-2000) dan ISI (1994-2004) saya dengan tegas sekalilagi mengatakan bahwa Selembar Kertas yang ditunjukkan saat GPK di PMJ lalu kalau mau "dipaksakan" sebagai "Ijazah FKT UGM tahun 1985" -belum lagi kalau diuji benar Watermark, Emboss dan Kertasnya secara Carbon Dating- *maka bisa dikatakan hal tersebut adalah 99,9% PALSU ... !*"_
Kesimpulan itu diambil, setelah melakukan penginderaan terhadap objek ijazah yang diklaim asli milik Jokowi, dikaitkan dengan analisa berdasarkan keahlian dan pengalaman D.R. K.M.R.T. Roy Suryo Notodiprojo sebagai fotografer dengan segala pernak perniknya. Objek utama yang menjadi fokus penginderaan adalah foto yang diklaim foto Jokowi dalam dokumen bukti ijazah yang diperlihatkan oleh penyidik dalam proses Gelar Perkara Khusus.
Perbedaan pendapat dan keyakinan klien kami dengan kubu Jokowi soal ijazah ini, tidak bisa ditengahi dan diputus oleh proses Uji Laboratorium Forensik yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Alasannya:
*Pertama,* ada bias subjektifitas kepentingan dan intervensi pengaruh Jokowi pada lembaga Polri. Sebagaimana diketahui, Saudara Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri diangkat dan dilantik oleh Jokowi.
*Kedua,* ada preseden buruk dari hasil kinerja laboratorium forensik Polri pada sejumlah kasus, dari kasus kopi Sianida Jesica Wongso, Kasus Vina Cirebon, Kasus KM 50 hingga kasus pembunuhan Brigadir Polisi Joshua Hutabarat oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat, rilis resmi Kabag Penum Polri Brigjen Pol Muhammad Ramadhan, peristiwa itu dinarasikan sebagai kasus 'Tembak Menembak' antara Brigpol Joshua Hutabarat dengan Bharada Pol Eliezer Pudihang Tumewu. Hasil Uji Kedokteran Forensik Mabes Polri setelah melakukan autopsi, penyebab kematian dinyatakan karena tembak menembak.
Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh kedokteran forensik Universitas Indonesia, ternyata hasilnya : kematian Brig Pol Joshua Hutabarat akibat tembakan dari jarak dekat.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan secara intensif dan komprehensif melalui pendekatan Scientic Crime Investigation. Setelah itu, barulah Div Humas Polri menyatakan kematian Brig Pol Joshua Hutabarat akibat tembakan Bharada Eliezer dari jarak dekat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.
*Ketiga,* uji laboratorium forensik yang dilakukan Mabes Polri bersifat tertutup, tidak tranparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel. Kesimpulan ini kembali ditegaskan, mengingat banyaknya anomali kinerja institusi kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus.
Karena itu, dalam proses penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi ini kami berkesimpulan agar objek ijazah tersebut diuji oleh Laboratorium Forensik yang independen. Kami, mengusulkan Labfor milik Universitas Indonesia.
Saat kami melakukan pengkajian dan pendalaman materi perkara dengan ahli pidana Bapak Ganjar Laksamana Bondan Bonaprapta, S.H., M.H., (Pengajar UI), beliau menyampaikan UI memiliki Labfor. Sehingga, penyidik dapat meminta Labfor UI untuk melakukan uji ulang terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Ada sebagian yang mempersoalkan hukum acara melakukan uji forensik secara independen. Apa dasar hukumnya. Dalam artikel ini, penulis tegaskan bahwa preseden kasus pembunuhan Joshua Hutabarat dapat dijadikan rujukan adanya uji ulang dari tim forensik independen dalam suatu kasus yang sudah diuji secara forensik oleh lembaga Polri.
Lagipula, berdasarkan ketentuan Pasal 39 Jo Pasal 44 KUHAP, semestinya Penyidik tidak membuka segel bukti dan memperlihatkan bukti ijazah Jokowi kepada tersangka dan penasehat hukumnya. Namun faktanya, pada tanggal 15 Desember 2025 lalu, penyidik berani mengesampingkan KUHAP dan memperlihatkan dokumen bukti ijazah Jokowi tersebut.
Karena itu, tinggal selangkah lagi yakni penyidik segera meminta Labfor Independen untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah Jokowi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Gelar Perkara Khusus untuk melanjutkan penyidikan.
Tahapan penyidikan selanjutnya, kami harapkan agar ada uji independen secara laboratorium forensik atas dokumen bukti berupa ijazah milik Jokowi. Kita tunggu bersama, apakah kepolisian akan objektif, transparan, memiliki kinerja yang kredibel dan akuntabel dalam perkara ini. [].
