Jejak Uang Tambang dan PBNU: Dari IUPK hingga Aliran Dana Puluhan Miliar

 




Ahad, 21 Desember 2025

Faktakini.info

UAF

Jejak Uang Tambang dan PBNU: Dari IUPK hingga Aliran Dana Puluhan Miliar

Angka tidak pernah berbohong. Ia hanya menunggu dibaca dengan jujur.

Di tengah euforia kebijakan negara yang membuka jalan ormas keagamaan mengelola tambang, muncul satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: dari mana modal awalnya? Dan di sinilah jejak uang mulai menarik perhatian.

*Puluhan Miliar Mengalir, Bukan Receh*

Dokumen audit keuangan PBNU periode 1 Januari–31 Desember 2022 mencatat satu fakta yang tak kecil:

Rp100 miliar dana masuk ke rekening PBNU.

Dana itu masuk dalam waktu singkat: – 20 Juni 2022: Rp20 miliar dan Rp30 miliar

– 21 Juni 2022: Rp35 miliar dan Rp15 miliar

Seluruhnya tercatat masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU. Ini bukan kabar burung, melainkan temuan audit independen yang kemudian diberitakan secara luas oleh media nasional.

*Uang Tambang di Sekitar Organisasi Keagamaan*

Sumber dana tersebut berasal dari grup usaha tambang, yang dalam waktu berdekatan juga terseret kasus perizinan pertambangan. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah ini murni donasi, atau bagian dari relasi yang lebih kompleks?

PBNU sendiri menyatakan dana itu tercatat resmi, tidak disembunyikan, dan digunakan untuk berbagai keperluan organisasi, termasuk: – Operasional pimpinan

– Kegiatan internasional (R20)

– Pengeluaran struktural

– Pembayaran kuasa hukum

Secara administratif, semua tercatat. Tetapi secara etika publik, pertanyaannya belum selesai.

*IUPK PBNU dan Kebutuhan Modal Besar*

Beberapa waktu setelah polemik dana tersebut mencuat, PBNU resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang batu bara seluas sekitar 26.000 hektare di Kalimantan Timur.


Untuk mengelola konsesi itu, PBNU membentuk badan usaha:

PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN).


Fakta lain yang tak kalah penting:

PBNU secara terbuka mengakui sedang mencari investor, karena biaya awal tambang sangat besar — mulai dari jaminan reklamasi, infrastruktur, hingga operasional awal.


Dalam dunia tambang, fase ini biasanya melibatkan: – Jaminan kerja sama

– Dana talangan

– Transfer RTGS bernilai besar


Dan di titik ini, publik kembali mengaitkan berbagai potongan informasi yang beredar.


Angka 40 Miliar dan Pertanyaan yang Menggantung


Dalam berbagai materi investigatif yang beredar di ruang publik, muncul angka sekitar Rp40 miliar dalam bentuk: – Jaminan kerja sama tambang

– Dana talangan

– Transfer RTGS antar perusahaan


Namun harus ditegaskan dengan jujur: 👉 Tidak ada dokumen publik yang secara eksplisit menyatakan “Rp40 miliar dana tambang masuk ke PBNU”.


Yang ada adalah: – Dana besar masuk ke rekening PBNU (Rp100 miliar)

– PBNU mendapatkan IUPK tambang

– PBNU membentuk badan usaha tambang

– PBNU mencari pendanaan besar untuk proyek tambang


Di antara titik-titik ini, hubungan langsungnya belum dibuka secara terang ke publik.


*Masalahnya Bukan Legalitas, Tapi Transparansi*


Sampai hari ini: – Tidak ada putusan hukum yang menyatakan PBNU melanggar hukum

– Tidak ada vonis yang menyebut dana itu haram atau ilegal


Tetapi dalam organisasi keagamaan yang membawa nama umat, standar etik publik jauh lebih tinggi daripada sekadar “tidak melanggar hukum”.


Tambang bukan sekadar bisnis. Ia membawa dampak sosial, lingkungan, dan moral. Ketika uang tambang mulai berkelindan dengan simbol keagamaan, publik berhak bertanya lebih keras.


Pada intinya 


Ini bukan soal membenci tambang.

Bukan pula soal memusuhi PBNU.


Ini soal uang besar, kekuasaan ekonomi, dan tanggung jawab moral.

Dan selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, jejak uang akan terus dibaca—bukan oleh mereka yang benci, tetapi oleh mereka yang peduli.


Karena dalam urusan amanah, diam sering kali lebih gaduh daripada penjelasan.