Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Takut Hadapi Roy Suryo dkk?
Senin, 15 Desember 2025
Faktakini.info, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menghadirkan pihak Roy Suryo Cs serta perwakilan dari Jokowi, di Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini digelar atas permintaan pihak pelapor dan menjadi sorotan publik karena menyangkut nama mantan kepala negara.
Namun, Joko Widodo dipastikan tidak akan hadir secara langsung dalam forum tersebut. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa kehadiran kliennya telah diwakilkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukan forum pembuktian seperti persidangan, melainkan mekanisme internal kepolisian untuk mendengarkan pemaparan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu, kehadiran Jokowi secara pribadi dinilai tidak relevan dan tidak diwajibkan secara hukum.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional dan objektif. Menurut Yakup, laporan yang dibuat Jokowi terhadap Roy Suryo Cs didasarkan pada keyakinan bahwa tudingan ijazah palsu telah masuk ke ranah pidana dan mencederai kehormatan kliennya.
Sementara itu, kubu Roy Suryo Cs sebelumnya menyatakan harapan agar gelar perkara khusus dapat dilakukan secara terbuka dan substantif, termasuk menyinggung soal keaslian ijazah Jokowi. Permintaan tersebut memicu perdebatan publik, mengingat gelar perkara tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik maupun pembuktian terbuka.
Gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo berlangsung dua babak. Pada klaster pertama berkaitan dengan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis
Kuasa hukum dari para tersangka mengaku kecewa karena Jokowi tidak hadir. Polisi juga tidak menunjukkan ijazah Jokowi, padahal menjadi subjek perkara.
"Kata penyidik sudah disita (ijazah), tapi tidak ditunjukkan. Jadi untuk apa diadakan gelar perkara," kata salah satu anggota tim hukum Herman Kadir di Polda Metro Jaya, Senin (15/12).
