API DKI Jakarta Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan Perlindungan Anak

 


Rabu, 10 Desember 2025

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan kritik tegas terhadap kinerja Kepolisian terkait lambatnya penanganan laporan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang melibatkan korban berinisial A.H.E.F.

Dalam keterangan resminya, API DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa mereka mendampingi dan mewakili keluarga korban yang menilai Polri sangat lamban dalam memproses perkara tersebut. Laporan polisi telah dibuat pada 31 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014.

Hingga kini, laporan tersebut masih berstatus penyelidikan dan ditangani Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. API mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan percepatan penanganan, masing-masing melalui surat nomor 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tanggal 4 November 2025 dan surat nomor 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025.

API menilai kepolisian tidak menunjukkan sense of crisis dalam menangani kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime tersebut, terutama karena menyangkut dua dugaan tindak pidana berat terhadap anak, termasuk kekerasan dan ancaman pembunuhan oleh pelaku.

Dalam poin tuntutannya, API DKI Jakarta meminta Polri:

1. Menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka.

2. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang disebut masih bebas berkeliaran dan dianggap membahayakan korban serta keluarga.

3. Mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai prinsip the best interest of the child.

4. Bertindak profesional dan cepat agar tidak muncul aksi main hakim sendiri akibat kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses hukum.

API menegaskan bahwa penanganan cepat merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak. Mereka kembali mengingatkan Polri agar bertindak tegas sebelum situasi semakin memanas di masyarakat.

Pernyataan pers ini ditandatangani oleh Aziz Yanuar P. S.H., M.H., M.M. serta Irvan Ardiansyah, S.H., selaku perwakilan DPD API DKI Jakarta.

...

Seorang anak perempuan bernama A.H.E.F (di bawah umur) dilecehkan secara seksual + diancam dibunuh.
Orang tuanya sudah lapor ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2025
(No. LP/B/7840/X/2025 – Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak).
Hari ini 10 Desember 2025 → 41 hari berlalu.
Status: MASIH PENYELIDIKAN.
Pelaku: MASIH BEBAS berkeliaran dan terus mengancam.
Sudah 2 kali kami kirim surat percepatan, tetap tidak digubris.
Kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa.
Negara wajib bertindak cepat dan lindungi korban.
Tuntutan kami hanya satu:
TANGKAP PELAKU SEKARANG JUGA!
🔴[LIVE] KONFERENSI PERS ADVOKASI PERSAUDARAAN ISLAM UNTUK KASUS ASUSILA ANAK DIBAWAH UMUR

Klik : https://youtube.com/live/w2fax3YLjx0?feature=share

Rabu 10 Desember 2025 - Jam 16:00 WIB s/d Selesai
Berlokasi di Kantor Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta, di Jl. Kemang Timur No. 37A, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Mari Bantu Perjuangan dan Dakwah Kami dengan Like, Comment, Share & Subscribe link dibawah ini :

Youtube : https://www.youtube.com/@OfficialIslamicBrotherhoodTV
Instagram : https://www.instagram.com/officialibtv
Telegram : https://t.me/IBTV_Official
WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VbB3EqZ6buMRE7WuqP0G

#frontpersaudaraanislam #ibtv #ibhrs #revolusiakhlaq